Firli Bahuri Kembali Bantah Peras SYL
Ketua KPK RI Firli Bahuri saat acara 'roadshow' Bus KPK dan 'road to Hakordia' 2023 di Balai Meuseuraya Aceh (BMA), di Banda Aceh, Kamis (9/11/2023). ANTARA/Rahmat Fajri
MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali menampik telah melakukan pemerasan atau menerima suap maupun gratifikasi dalam kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Hal itu disampaikannnya secara mendadak saat menggelar konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/11) pagi.
Baca Juga:
ICW Sindir Firli Bahuri Tiru Gaya Koruptor saat Selesai Pemeriksaan Bareskrim
Dalam kesempatan itu, Firli mengklaim, tidak pernah melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pensiunan jenderal bintang tiga itu juga menyatakan tidak pernah terlibat praktik suap dalam penanganan perkara di KPK.
"Di setiap kesempatan bahwa saya tidak pernah melakukan pemerasan kepada siapapun, dan saya juga tidak pernah terlibat terkait dengan suap menyuap," kata Firli.
Saat diperiksa tim penyidik Polda Metro Jaya, di Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (16/11) lalu, Firli mengaku merasa asing. Padahal, ia telah mengabdi 40 tahun di Korps Bhayangkara dengan pangkat terakhir Komisaris Jenderal.
"Saya harus bertanya kepada diri saya, apakah benar saya pernah selama itu mengabdi di sana, dan mengapa markas besar itu terasa asing bagi saya," ungkapnya.
Baca Juga:
Dokumen LHKPN Firli Bahuri yang Disita Polisi Bantu Ungkap Kasus Pemerasan SYL
Firli kemudian mengkalim, ia tak mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Pada 8 November 2023 lalu, ia mengaku tengah melakukan kunjungan kerja ke Aceh.
"Kami dipanggil untuk minta keterangan pada tanggal 8 November 2023, tetapi di saat yang sama saya juga harus melaksanakan tugas-tugas saya sebagai ketua KPK hadir di tengah-tengah masyarakat epicentrum dari wilayah barat yaitu Aceh," jelas dia.
Karena itu, mantan Kapolda Sumatera Selatan ini, ogah disebut mangkir dari panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya.
"Itulah sejatinya bukan dengan upaya mangkir tetapi itu adalah menyesuaikan berdasarkan pada agenda kerja lembaga KPK," tutup Firli. (Pon)
Baca Juga:
Firli Minta Polisi Berikan Kepastian Hukum soal Penanganan Kasus Dugaan Pemerasan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
60 Laporan Harta Kekayaan Pejabat Terindikasi Dari Korupsi
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Kejaksaan Ingin Bersih-Bersih, Minta Masyrakat Laporkan Jaksa Bermasalah
KPK Tahan Kasi Datun Kejari HSU, Sempat Melawan dan Kabur saat OTT
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
KPK Bawa Duit Rp 400 Juta Dari Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Riau, Ada Dolar Singapura
Kejagung Pecat Kajari Huku Sungai Utara dan 3 Anak Buahnya Setelah Terjaring OTT KPK
Sesalkan OTT Jaksa, Komisi III DPR Minta Akar Masalah Penegakan Hukum Diusut
45 Jaksa Ditangkap Diduga Korupsi, ICW Soroti Kinerja Jaksa Agung