Ferdinand Hutahaean Segera Diadili
Ferdinand Hutahean (kedua kiri) memberikan keterangan kepada wartawan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1). ANTARA FOTO/Reno Esnir
MerahPutih.com - Kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks bermuatan SARA dengan tersangka Ferdinand Hutahaean memasuki babak baru.
Polda Metro Jaya telah melimpahkan tersangka mantan politikus partai Demokrat itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Baca Juga
Polisi Belum Bisa Tentukan Penangguhan Penahanan Terhadap Ferdinand Hutahaean
"Telah dilakukan penyerahan tahap kedua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka FH dari penyidik Direktorat Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (24/1).
Menurut Ramadhan, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara tahap I pada Selasa, 18 Januari 2022 dan telah dinyatakan lengkap atau P21.
Baca Juga
Polisi Belum Terima Permohonan Penangguhan Penahanan Ferdinand Hutahaean
Secara terpisah, pihak Kejari Jakpus telah menerima berkas penyerahan tersangka beserta barang bukti tahap II terkait kasus tersebut.
"Pada Senin, 24 Januari 2022 pukul 11.30 WIB telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Bareskrim Mabes Polri kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka Ferdinand Hutahaean," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting melalui keterangan tertulis.
Ferdinand telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Ferdinand yakni Pasal 14 ayat (1) dan (2) peraturan hukum pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
Polda Metro Jaya Gelar 'Sikat Jaya 2025' selama 14 Hari, Fokus Berantas Curanmor hingga Aksi Premanisme
Tidak Ada Tanda Kekerasan Lain di Jenazah Ayah Tiri Alvaro, Gantung Diri Setelah Izin Ganti Celana Kotor
Polda dan Polres Jaksel Beda Suara Ihwal TKP Bunuh Diri Ayah Tiri Alvaro
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta
Aksi Cepat Bhabinkamtibmas Selamatkan Warga Tenggelam Terbawa Arus di Jakarta Utara
Kapolda Metro Minta Pelajar Jadi Tangan Kanan Polisi Cegah Bully & Radikalisme di Sekolah
Mengaku Polisi, Seorang Suami Berkomplot dengan Istri Bawa Kabur Mobil Milik Driver Online di Rest Area Cibubur