Ferdinand Hutahaean Segera Diadili
Ferdinand Hutahean (kedua kiri) memberikan keterangan kepada wartawan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1). ANTARA FOTO/Reno Esnir
MerahPutih.com - Kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks bermuatan SARA dengan tersangka Ferdinand Hutahaean memasuki babak baru.
Polda Metro Jaya telah melimpahkan tersangka mantan politikus partai Demokrat itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Baca Juga
Polisi Belum Bisa Tentukan Penangguhan Penahanan Terhadap Ferdinand Hutahaean
"Telah dilakukan penyerahan tahap kedua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka FH dari penyidik Direktorat Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (24/1).
Menurut Ramadhan, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara tahap I pada Selasa, 18 Januari 2022 dan telah dinyatakan lengkap atau P21.
Baca Juga
Polisi Belum Terima Permohonan Penangguhan Penahanan Ferdinand Hutahaean
Secara terpisah, pihak Kejari Jakpus telah menerima berkas penyerahan tersangka beserta barang bukti tahap II terkait kasus tersebut.
"Pada Senin, 24 Januari 2022 pukul 11.30 WIB telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Bareskrim Mabes Polri kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka Ferdinand Hutahaean," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting melalui keterangan tertulis.
Ferdinand telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Ferdinand yakni Pasal 14 ayat (1) dan (2) peraturan hukum pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Polda Metro Terima 3 Barang Bukti Laporan Pemidanaan Pandji: Flashdisk Hingga Rilis