Polisi Belum Bisa Tentukan Penangguhan Penahanan Terhadap Ferdinand Hutahaean

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 18 Januari 2022
Polisi Belum Bisa Tentukan Penangguhan Penahanan Terhadap Ferdinand Hutahaean

Ferdinand Hutahean (kedua kiri) memberikan keterangan kepada wartawan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1). ANTARA FOTO/Reno Esnir

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kuasa hukum Ferdinand Hutahaean resmi mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Polri masih mempertimbangkannya.

Baca Juga

Gerindra Nilai Langkah Polisi Tahan Ferdinand Sudah Tepat

"Nanti diputuskan oleh gelar perkara," ucap Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (18/1).

Bahkan, penyidik hingga sekarang masih mempertimbangkan sejumlah syarat terkait penangguhan penahanan itu.

"Penyidik dengan pertimbangan-pertimbangan penyidik terkait hak-hak dan syarat subyektif," terang Dedi.

Ferdinand sudah berstatus tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian. Mantan Politikus Demokrat ini disangka menyampaikan ujaran kebencian yang berdampak pada keonaran.

Baca Juga

Sebelum Resmi Ditahan, Ferdinand Hutahaean Enggak Mau Tanda Tangan

Ia dijerat Pasal 45 (a) ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Subsider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Tim kuasa hukum Ferdinand, Rony Hutahaean, mengajukan surat penangguhan penahanan kepada tim penyidik Bareskrim Polri pada Senin (17/1).

Baca Juga

Habiburokhman Nilai Keadilan Restoratif Bisa Diterapkan di Kasus Ferdinand Hutahaean

Menurut Rony, alasan utama pengajuan surat penangguhan itu karena Ferdinand merupakan tulang punggung keluarganya.

Selain itu, alasan kesehatan juga menjadi faktor lainnya. Sebab, Rony mengatakan, kliennya sudah lebih dari dua tahun sakit. (Knu)

#Ferdinand Hutahaean #Ujaran Kebencian
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Aparat Diminta Pahami Antara Kritik, Ujaran Kebencian dan Hoaks
Perbedaan antara opini tajam, ujaran kebencian, dan hoaks sering kabur, tetapi secara hukum dan etika publik, pembatasan merupakan hal yang penting.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 04 Januari 2026
Aparat Diminta Pahami Antara Kritik, Ujaran Kebencian dan Hoaks
Indonesia
Terancam 6 Tahun Bui, Ini Jejak Pelarian Resbob Sebelum Diringkus di Semarang
YouTuber Muhammad Adimas Firdaus PS atau Resbob resmi menyandang status tersangka dan kini sudah ditahan di Polda Jawa Barat (Jabar)
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Desember 2025
Terancam 6 Tahun Bui, Ini Jejak Pelarian Resbob Sebelum Diringkus di Semarang
Indonesia
Resbob Ditangkap Polda Jabar, Sempat Kabur dan Pindah-pindah Tempat
Resbob akhirnya ditangkap Polda Jabar, Senin (15/12). Sebelum ditangkap, ia sempat kabur dan pindah-pindah tempat.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Resbob Ditangkap Polda Jabar, Sempat Kabur dan Pindah-pindah Tempat
Indonesia
Resbob Hina Suku Sunda, Komisi I DPR Minta Pelaku Ujaran Kebencian Ditindak Tegas
Komisi I DPR RI menanggapi kasus YouTuber Resbobs, yang menghina suku Sunda. Ia meminta pelaku ujaran kebencian ditindak tegas.
Soffi Amira - Senin, 15 Desember 2025
Resbob Hina Suku Sunda, Komisi I DPR Minta Pelaku Ujaran Kebencian Ditindak Tegas
Dunia
Ayah dan Anak Diduga Jadi Pelaku Penembakan di Pantai Bondi Sydney
Penembakan terjadi saat upacara penyalaan lilin Hanukkah yang dihadiri banyak anggota komunitas Yahudi setempat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Desember 2025
Ayah dan Anak Diduga Jadi Pelaku Penembakan di Pantai Bondi Sydney
Indonesia
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Kasus ini mencuat setelah dalam salah satu siaran di YouTube, Resbob melontarkan ucapan bernada penghinaan terhadap pendukung Persib dan masyarakat Sunda. Tayangan tersebut kemudian viral dan memicu kemarahan publik.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 12 Desember 2025
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Indonesia
Supporter PSIS Semarang Dilaporkan Calon Wali Kota Semarang
Satu tokoh pendukung kesebelasan PSIS Semarang ini dilaporkan atas dugaan penyampaian ujaran kebencian.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Oktober 2024
Supporter PSIS Semarang Dilaporkan Calon Wali Kota Semarang
Indonesia
Bawaslu Ungkap Banyak Ujaran Kebencian Pilkada 2024 Ditemukan di Facebook
Bawaslu ungkap banyak ujaran kebencian Pilkada 2024 ditemukan di Facebook.
Soffi Amira - Jumat, 13 September 2024
Bawaslu Ungkap Banyak Ujaran Kebencian Pilkada 2024 Ditemukan di Facebook
Indonesia
Ferdinand Hutahaean Akui Maju jadi Caleg PDIP Gantikan Effendi Simbolon
Ferdinand akan bertarung memperebutkan suara di Dapil DKI Jakarta lll.
Andika Pratama - Rabu, 02 Agustus 2023
Ferdinand Hutahaean Akui Maju jadi Caleg PDIP Gantikan Effendi Simbolon
Indonesia
Sejumlah Akun Palsu Diduga Digunakan untuk Menyebarkan Ujaran Kebencian di Pemilu 2024
Polri mewanti-wanti maraknya akun palsu di media sosial pada Pemilu 2024 mendatang. Pada pengalaman Pemilu 2019, akun-akun anonim tersebut sering kali membuat ujaran kebencian hingga SARA.
Mula Akmal - Jumat, 02 Juni 2023
Sejumlah Akun Palsu Diduga Digunakan untuk Menyebarkan Ujaran Kebencian di Pemilu 2024
Bagikan