Febri Diansyah Harap KPK Dapat Jubir Lebih Baik

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 24 Desember 2019
Febri Diansyah Harap KPK Dapat Jubir Lebih Baik

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah angkat bicara menanggapi rencana pimpinan KPK yang ingin menunjuk jubir baru. Dia mengaku baru mendengar kabar tersebut dari media lantaran hingga kini masih dalam kondisi sakit.

"Sejak Rabu minggu lalu saya belum ke kantor. Saya diminta dokter istirahat dulu. Jadi saya baru baca informasi tersebut melalui media," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (23/12) malam.

Baca Juga:

Wakil Ketua KPK: 6 Jabatan Masih Kosong, Termasuk Jubir

Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini pun mempersilakan jika Pimpinan KPK jilid V yang dikomandoi Firli Bahuri Cs ingin menunjuk jubir baru.

"Jika memang Pimpinan KPK jilid V menghendaki juru bicara yang baru saya kira silakan saja. Saya cukup yakin itu bukan pertimbangan pribadi, tapi mungkin ada pertimbangan kebutuhan organisasi," ujarnya.

Terpenting, kata Febri, jubir baru dapat menjadi jembatan informasi sekaligus sarana akuntabilitas publik KPK pada masyarakat melalui awak media. Pasalnya, keterbukaan informasi adalah bagian dari cara KPK untuk membuka diri agar diawasi, dijaga hingga dicintai.

"Jadi kita doakan saja KPK bisa mendapatkan putra atau putri terbaik mengisi posisi tersebut dan juga sejumlah jabatan yang saat ini sedang kosong," imbuhnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Febri menjelaskan, menjalankan fungsi jubir sekaligus sebagai Kepala Biro Humas sejak Desember 2016, karena hal itu memang tugas melekat di Kepala Biro Humas. Saat terjadi perubahan peraturan Internal, Febri mengaku sempau mengusulkan agar posisi jubir dipegang oleh orang yang berbeda dengan Kepala Biro Humas.

"Namun hingga pimpinan Jilid IV selesai menjalankan tugasnya memang pimpinan saat itu masih meminta saya menjalankan kedua fungsi itu di waktu yang sama. Jadi tugas itu sudah saya jalanlan sebaik-baik yang saya bisa selama lebih 3 tahun," ungkapnya.

Baca Juga:

Dewan Pengawas KPK Mulai Efektif Bekerja Januari 2020

Febri juga mengungkapkan bahwa internalnya pernah mengusulkan ‎agar pimpinan KPK membatasi masa tugas atau masa jabatan juru bicara, sehingga ada regenerasi, serta ada wajah KPK tidak bergantung kepada personal tertentu. Namun hal tersebut belum sempat diakomodir pimpinan era Agus Rahardjo Cs.

"Dan jika sekarang, pimpinan KPK ingin mengisi posisi Juru Bicara KPK dan misalnya melakukan seleksi untuk mencari orang yang tepat, semoga KPK mendapatkan yang jauh lebih baik dari juru bicara yang pernah ada di KPK," tandasnya.

Sebelumnya, pimpinan lembaga antirasuh periode 2019-2023 mewacanakan agar mengisi jabatan jubir dengan yang definitif. Sebab selama ini masih dirangkap oleh Febri yang notabene menjabat Kepala Biro Humas KPK. (Pon)

Baca Juga:

Mantan Pimpinan KPK Ditunjuk Jadi Bos PLN

#KPK #Febri Diansyah
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Selain Banten dan Kalsel, KPK Juga Lakukan OTT di Bekasi
Budi menjelaskan, pihaknya membekuk sekitar 10 orang dalam OTT di Bekasi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Selain Banten dan Kalsel, KPK Juga Lakukan OTT di Bekasi
Indonesia
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara
Penyegelan dilakukan tiga penyidik KPK terhadap dua akses pintu ruang kerja bupati. Aksi tersebut berlangsung singkat dan disaksikan petugas keamanan setempat.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara
Indonesia
Selain di Banten, KPK Juga Tangkap Jaksa di Kalsel
Dalam OTT di Kalsel, KPK tidak hanya menangkap satu jaksa melainian tiga orang jaksa struktural
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Selain di Banten, KPK Juga Tangkap Jaksa di Kalsel
Indonesia
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta
Adapun jaksa yang terjaring OTT ini diduga bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta
Indonesia
OTT KPK di Tangerang, 2 Pengacara Ditangkap Terkait dengan Jaksa
Satu merupakan aparat penegak hukum (jaksa), dua merupakan penasihat hukum, dan enam lainnya merupakan pihak swasta.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
OTT KPK di Tangerang, 2 Pengacara Ditangkap Terkait dengan Jaksa
Indonesia
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik KPK menangkap lima orang yang sampai saat ini belum diungkap identitasnya.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
Indonesia
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Pengadaan EDC
KPK memeriksa tiga saksi dan menggandeng BPK untuk hitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyewaan mesin EDC senilai Rp 1,2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Desember 2025
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Pengadaan EDC
Indonesia
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK hingga saat ini atau Rabu (17/12) masih merampungkan berkas perkara kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Indonesia
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk melengkapi penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Indonesia
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Kebijakan diskresi pembagian kuota haji tambahan yang dinilai menyimpang dari ketentuan undang-undang dan berdampak luas terhadap calon jemaah.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Bagikan