Fase II Anies Tindak Warga dan Perusahaan yang Langgar PSBB

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 22 April 2020
 Fase II Anies Tindak Warga dan Perusahaan yang Langgar PSBB

Pemprov DKI Jakarta memperpanjang penerapan PSBB selama 28 hari. Hal ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pemprov DKI Jakarta telah memperpanjang pelaksanan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota selama 28 hari. Aturan itu mulai berlaku dari hari Jumat 24 April hingga 22 Mei 2020.

Dengan begitu, Gubernur DKI Jakarta, Anies bswedan mengatakan, pihaknya akan melakukan fase penindakan atau penegakan dengan tak lagi memberikan toleransi.

Baca Juga:

Anies Perpanjang PSBB di Jakarta Selama 28 Hari

"Ke depan fase imbauan, fase educational selesai. Dan sekarang adalah fase penegakan. Karena itu di hari-hari ke depan semua yang melanggar tidak akan diberi peringatan lagi, tapi akan langsung ditindak," jelasnya.

Pada periode pertama sebelum perpanjangan, kata Anies, ialah masa pendidikan atau educational bagi warga. Pada fase awal tindakan dari kepolisian atau aparat keamanan masih berupa teguran.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang penerapan PSBB di Jakarta (MP/Asropih)

"Hari-hari kemarin, sifatnya masih educational. Diberi peringatan, diimbau, karena banyak dari masyarakat yang masih belum menyadari benar tentang PSBB dan aturan-aturannya," jelas dia.

Dengan begitu, Anies meminta pada pase II ini masyarakat bisa mematuhi segala protokol kesehatan selama PSBB. Dengan demikian, tak perlu ada penindakan karena semuanya sudah taat kepada aturan.

"Kami mengimbau kepada semua jangan sampai harus ditindak. Kerjakan semua yang menjadi kewajiban selama PSBB ini drngan sebaik-baiknya," pungkasnya.

Adapun bagi warga yang melanggar PSBB dikenakan denda sebesar Rp100 juta atau 1 tahun penjara. Sanksi tersebut sudah diatur dalam Pasal 93 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan.

Dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dijelaskan:

Ayat (1) Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Ayat (2) Setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Di dalam Pasal 93, masih dalam Undang-Undang yang sama dijelaskan sanksi sebagai berikut:

Baca Juga:

Jokowi Larang Mudik, Wali Kota Solo: Sudah Terlambat

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalma Pasal 9 Ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraaan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pdana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.

Anies juga akan mencabut izin perusahaan yang masih bandel beroperasi saat PSBB fase II ini. aturan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan.(Asp)

Baca Juga:

Jokowi Larang Mudik, Wali Kota Solo: Sudah Terlambat

#Virus Corona #Pembatasan Sosial Berskala Besar #Gubernur DKI Jakarta #Anies Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Standar Keselamatan Diduga Tak Dipenuhi, Pemprov DKI akan Evaluasi Seluruh Gedung Setelah Insiden Kebakaran Terra Drone
Pemprov DKI akan mengecek ulang standar keselamatan seluruh gedung di Jakarta setelah kebakaran Terra Drone memakan korban. Ada dugaan pelanggaran bangunan.
Ananda Dimas Prasetya - 1 jam, 49 menit lalu
Standar Keselamatan Diduga Tak Dipenuhi, Pemprov DKI akan Evaluasi Seluruh Gedung Setelah Insiden Kebakaran Terra Drone
Indonesia
Pramono Anung Resmikan Embung Lapangan Merah, Klaim Mampu Kurangi Banjir hingga 69 Persen
Pramono Anung meresmikan Embung Lapangan Merah yang mampu mengurangi banjir hingga 69 persen dan menghadirkan ruang publik baru di Jagakarsa.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Pramono Anung Resmikan Embung Lapangan Merah, Klaim Mampu Kurangi Banjir hingga 69 Persen
Indonesia
Gubernur DKI Jakarta: Pembahasan UMP 2026 Segera Rampung, Tinggal Finalisasi
Gubernur DKI Pramono Anung menyebut pembahasan UMP DKI 2026 hampir final. Perbedaan usulan buruh dan pengusaha jadi alasan finalisasi masih berlanjut.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
Gubernur DKI Jakarta: Pembahasan UMP 2026 Segera Rampung, Tinggal Finalisasi
Indonesia
Gubernur Pramono Minta Perbaikan Tanggul Jakarta Dipercepat, Libatkan Banyak Kementerian
Gubernur DKI meminta koordinasi lintas lembaga untuk memperbaiki enam titik tanggul bocor di pesisir Jakarta, termasuk Muara Baru yang sempat viral.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
Gubernur Pramono Minta Perbaikan Tanggul Jakarta Dipercepat, Libatkan Banyak Kementerian
Indonesia
Jakarta Siapkan Perayaan Natal Meriah, Pramono: Bukan Hanya Ornamen, Tapi Juga Diskon
Pemprov DKI menyiapkan berbagai aktivitas untuk menyambut Natal 2025, mulai dari lomba dekorasi, diskon mal, hingga konser terbuka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Desember 2025
Jakarta Siapkan Perayaan Natal Meriah, Pramono: Bukan Hanya Ornamen, Tapi Juga Diskon
Indonesia
Jelang Nataru 2025–2026, Gubernur Pramono Pastikan Harga Pangan di Jakarta Stabil
Menjelang perayaan Nataru, harga pangan di Jakarta dipastikan stabil. Gubernur Pramono menyebut inflasi terkendali menjadi kunci menjaga daya beli masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Desember 2025
Jelang Nataru 2025–2026, Gubernur Pramono Pastikan Harga Pangan di Jakarta Stabil
Indonesia
Pramono Anung Instruksikan Antisipasi Cuaca Ekstrem di Jakarta hingga Awal Tahun 2026
Jakarta siaga cuaca ekstrem. Gubernur Pramono perintahkan mitigasi banjir, kesiapan alat, dan potensi modifikasi cuaca.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Desember 2025
Pramono Anung Instruksikan Antisipasi Cuaca Ekstrem di Jakarta hingga Awal Tahun 2026
Indonesia
Disebut PBB Jakarta Berpenduduk 42 Juta, Gubernur Pramono: Angka Itu Aglomerasi Jabodetabek
Gubernur DKI Pramono Anung menolak laporan PBB yang menyebut populasi Jakarta hampir 42 juta jiwa. Angka tersebut berasal dari wilayah aglomerasi Jabodetabek.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Disebut PBB Jakarta Berpenduduk 42 Juta, Gubernur Pramono: Angka Itu Aglomerasi Jabodetabek
Indonesia
Reuni 212 di Monas, Gubernur Pramono Imbau Warga Jaga Keamanan Jakarta
Gubernur DKI Pramono Anung mengimbau peserta Reuni 212 menjaga keamanan Jakarta. Acara digelar di Monas pada 2 Desember dengan pengalihan arus lalu lintas.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Reuni 212 di Monas, Gubernur Pramono Imbau Warga Jaga Keamanan Jakarta
Indonesia
Jakarta Targetkan Masuk 50 Kota Global 2030, Gubernur Pramono Ungkap Langkah Konkret di Berlin
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjadi pembicara utama di AsiaBerlin Summit 2025, memaparkan visi transformasi Jakarta menuju 50 kota global terbaik 2030.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 26 November 2025
Jakarta Targetkan Masuk 50 Kota Global 2030, Gubernur Pramono Ungkap Langkah Konkret di Berlin
Bagikan