Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Fase II Anies Tindak Warga dan Perusahaan yang Langgar PSBB

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 22 April 2020
 Fase II Anies Tindak Warga dan Perusahaan yang Langgar PSBB

Pemprov DKI Jakarta memperpanjang penerapan PSBB selama 28 hari. Hal ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pemprov DKI Jakarta telah memperpanjang pelaksanan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota selama 28 hari. Aturan itu mulai berlaku dari hari Jumat 24 April hingga 22 Mei 2020.

Dengan begitu, Gubernur DKI Jakarta, Anies bswedan mengatakan, pihaknya akan melakukan fase penindakan atau penegakan dengan tak lagi memberikan toleransi.

Baca Juga:

Anies Perpanjang PSBB di Jakarta Selama 28 Hari

"Ke depan fase imbauan, fase educational selesai. Dan sekarang adalah fase penegakan. Karena itu di hari-hari ke depan semua yang melanggar tidak akan diberi peringatan lagi, tapi akan langsung ditindak," jelasnya.

Pada periode pertama sebelum perpanjangan, kata Anies, ialah masa pendidikan atau educational bagi warga. Pada fase awal tindakan dari kepolisian atau aparat keamanan masih berupa teguran.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang penerapan PSBB di Jakarta (MP/Asropih)

"Hari-hari kemarin, sifatnya masih educational. Diberi peringatan, diimbau, karena banyak dari masyarakat yang masih belum menyadari benar tentang PSBB dan aturan-aturannya," jelas dia.

Dengan begitu, Anies meminta pada pase II ini masyarakat bisa mematuhi segala protokol kesehatan selama PSBB. Dengan demikian, tak perlu ada penindakan karena semuanya sudah taat kepada aturan.

"Kami mengimbau kepada semua jangan sampai harus ditindak. Kerjakan semua yang menjadi kewajiban selama PSBB ini drngan sebaik-baiknya," pungkasnya.

Adapun bagi warga yang melanggar PSBB dikenakan denda sebesar Rp100 juta atau 1 tahun penjara. Sanksi tersebut sudah diatur dalam Pasal 93 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan.

Dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dijelaskan:

Ayat (1) Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Ayat (2) Setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Di dalam Pasal 93, masih dalam Undang-Undang yang sama dijelaskan sanksi sebagai berikut:

Baca Juga:

Jokowi Larang Mudik, Wali Kota Solo: Sudah Terlambat

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalma Pasal 9 Ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraaan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pdana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.

Anies juga akan mencabut izin perusahaan yang masih bandel beroperasi saat PSBB fase II ini. aturan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan.(Asp)

Baca Juga:

Jokowi Larang Mudik, Wali Kota Solo: Sudah Terlambat

#Virus Corona #Pembatasan Sosial Berskala Besar #Gubernur DKI Jakarta #Anies Baswedan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kondisi SDN Srengseng Sawah 15 Setelah Ancaman Bom, Sekolah Kembali Normal
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan aktivitas belajar di SDN Srengseng Sawah 15 kembali normal setelah ancaman bom dipastikan tidak terbukti.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 Juli 2026
Kondisi SDN Srengseng Sawah 15 Setelah Ancaman Bom, Sekolah Kembali Normal
Indonesia
Progres LRT Jakarta Fase 1B Tembus 95 Persen, Pramono Targetkan Beroperasi Agustus 2026
Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B hampir rampung. Progres proyek telah mencapai 95 persen dan ditargetkan mulai beroperasi pada Agustus 2026 dengan rute baru hingga Manggarai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 Juli 2026
Progres LRT Jakarta Fase 1B Tembus 95 Persen, Pramono Targetkan Beroperasi Agustus 2026
Indonesia
Viral Denda Rp 500 Ribu karena Ganjil Genap di Tol, Simak Penjelasan Pramono
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan tidak ada aturan baru ganjil genap di jalan tol. Ketentuan tersebut sudah berlaku sejak 2019.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
Viral Denda Rp 500 Ribu karena Ganjil Genap di Tol, Simak Penjelasan Pramono
Indonesia
LRT Velodrome-Manggarai Diresmikan Agustus, Gubernur Pramono: Nilai Investasi Mencapai Rp 12,5 Triliun
Rute LRT Velodrome-Manggarai ini akan diperpanjang hingga Dukuh Atas.
Frengky Aruan - Minggu, 21 Juni 2026
LRT Velodrome-Manggarai Diresmikan Agustus, Gubernur Pramono: Nilai Investasi Mencapai Rp 12,5 Triliun
Indonesia
Gubernur Pramono Resmikan Penataan Jalan Rasuna Said, Kini Memiliki Wajah Baru yang Nyaman
Jalan Rasuna Said kini menjadi ikon baru yang lebih rapi dan tertata, nyaman bagi kendaraan, pengguna transportasi umum, pejalan kaki, hingga penyandang disabilitas.
Frengky Aruan - Minggu, 21 Juni 2026
Gubernur Pramono Resmikan Penataan Jalan Rasuna Said, Kini Memiliki Wajah Baru yang Nyaman
Indonesia
Pramono Ungkap RW Kumuh di Jakarta Turun 52 Persen, Tapi Masih Tersisa 211 Titik
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap jumlah RW kumuh di Jakarta turun 52,58% sejak 2017. Masih ada 211 RW kumuh yang jadi fokus penanganan Pemprov DKI.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Mei 2026
Pramono Ungkap RW Kumuh di Jakarta Turun 52 Persen, Tapi Masih Tersisa 211 Titik
Indonesia
Wacana Kemendikti Saintek Hapus Prodi di Universitas, Anies Baswedan: Harusnya Menjembatani, bukan Menggantikan
Jika negara hadir memanfaatkan alat kuasa lewat sekolah sebagai pencetak tenaga kerja, hal yang muncul ialah Indonesia hanya sebagai negara pengguna, alih-alih menghasilkan inovasi lewat lulusannya.
Dwi Astarini - Rabu, 29 April 2026
Wacana Kemendikti Saintek Hapus Prodi di Universitas, Anies Baswedan: Harusnya Menjembatani, bukan Menggantikan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Anies Bagikan Kuota Haji Gratis untuk Umat, Bisa Ganti dengan Uang Tunai jika Tak Mau
Konten yang beredar merupakan hasil rekayasa AI, probabilitas atau kemungkinannya mencapai 99,1 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 April 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Anies Bagikan Kuota Haji Gratis untuk Umat, Bisa Ganti dengan Uang Tunai jika Tak Mau
Indonesia
Gubernur Pramono Serukan Pembersihan Masal Ikan Sapu-sapu, Bukan Hanya di Jakarta Pusat
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo menginstruksikan jajaran untuk melakukan pembersihan ikan sapu-sapu di seluruh wilayah Ibu Kota.
Frengky Aruan - Minggu, 12 April 2026
Gubernur Pramono Serukan Pembersihan Masal Ikan Sapu-sapu, Bukan Hanya di Jakarta Pusat
Indonesia
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pramono Anung: Sudah Ditegur
ASN DKI Jakarta kedapatan menggunakan mobil dinas di Puncak Bogor. Pramono Anung menegaskan tidak ada toleransi, BPAD beri teguran dan lakukan evaluasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pramono Anung: Sudah Ditegur
Bagikan