Fase II Anies Tindak Warga dan Perusahaan yang Langgar PSBB
Pemprov DKI Jakarta memperpanjang penerapan PSBB selama 28 hari. Hal ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (MP/Asropih)
MerahPutih.Com - Pemprov DKI Jakarta telah memperpanjang pelaksanan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota selama 28 hari. Aturan itu mulai berlaku dari hari Jumat 24 April hingga 22 Mei 2020.
Dengan begitu, Gubernur DKI Jakarta, Anies bswedan mengatakan, pihaknya akan melakukan fase penindakan atau penegakan dengan tak lagi memberikan toleransi.
Baca Juga:
"Ke depan fase imbauan, fase educational selesai. Dan sekarang adalah fase penegakan. Karena itu di hari-hari ke depan semua yang melanggar tidak akan diberi peringatan lagi, tapi akan langsung ditindak," jelasnya.
Pada periode pertama sebelum perpanjangan, kata Anies, ialah masa pendidikan atau educational bagi warga. Pada fase awal tindakan dari kepolisian atau aparat keamanan masih berupa teguran.
"Hari-hari kemarin, sifatnya masih educational. Diberi peringatan, diimbau, karena banyak dari masyarakat yang masih belum menyadari benar tentang PSBB dan aturan-aturannya," jelas dia.
Dengan begitu, Anies meminta pada pase II ini masyarakat bisa mematuhi segala protokol kesehatan selama PSBB. Dengan demikian, tak perlu ada penindakan karena semuanya sudah taat kepada aturan.
"Kami mengimbau kepada semua jangan sampai harus ditindak. Kerjakan semua yang menjadi kewajiban selama PSBB ini drngan sebaik-baiknya," pungkasnya.
Adapun bagi warga yang melanggar PSBB dikenakan denda sebesar Rp100 juta atau 1 tahun penjara. Sanksi tersebut sudah diatur dalam Pasal 93 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan.
Dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dijelaskan:
Ayat (1) Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
Ayat (2) Setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
Di dalam Pasal 93, masih dalam Undang-Undang yang sama dijelaskan sanksi sebagai berikut:
Baca Juga:
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalma Pasal 9 Ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraaan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pdana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.
Anies juga akan mencabut izin perusahaan yang masih bandel beroperasi saat PSBB fase II ini. aturan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan.(Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Standar Keselamatan Diduga Tak Dipenuhi, Pemprov DKI akan Evaluasi Seluruh Gedung Setelah Insiden Kebakaran Terra Drone
Pramono Anung Resmikan Embung Lapangan Merah, Klaim Mampu Kurangi Banjir hingga 69 Persen
Gubernur DKI Jakarta: Pembahasan UMP 2026 Segera Rampung, Tinggal Finalisasi
Gubernur Pramono Minta Perbaikan Tanggul Jakarta Dipercepat, Libatkan Banyak Kementerian
Jakarta Siapkan Perayaan Natal Meriah, Pramono: Bukan Hanya Ornamen, Tapi Juga Diskon
Jelang Nataru 2025–2026, Gubernur Pramono Pastikan Harga Pangan di Jakarta Stabil
Pramono Anung Instruksikan Antisipasi Cuaca Ekstrem di Jakarta hingga Awal Tahun 2026
Disebut PBB Jakarta Berpenduduk 42 Juta, Gubernur Pramono: Angka Itu Aglomerasi Jabodetabek
Reuni 212 di Monas, Gubernur Pramono Imbau Warga Jaga Keamanan Jakarta
Jakarta Targetkan Masuk 50 Kota Global 2030, Gubernur Pramono Ungkap Langkah Konkret di Berlin