Pilpres 2019

FAPP Duga Ada Barang Bukti Berita Hoaks Dipakai di Sidang PHPU MK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 18 Juni 2019
FAPP Duga Ada Barang Bukti Berita Hoaks Dipakai di Sidang PHPU MK

Juru bicara FAPP, Petrus Selestinus Petrus Salestinus (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menyiapkan tim khusus guna melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Targetnya adalah siapapun yang diduga melakukan sumpah palsu, menggunakan surat palsu, menggunakan berita hoaks di sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

Juru bicara FAPP, Petrus Selestinus menyarankan agar ada penyelidikan kepada bukti-bukti yang di bawa kubu Prabowo-Sandi soal dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif.

BACA JUGA: Tiga Matra TNI Diturunkan Jaga Sidang Kedua PHPU, Jangan Ada yang Buat Kekacauan

"Terutama sering diproduksi dan digunakan sebagai alat provokasi, sekarang digunakan lagi sebagai alat bukti dalam perkara PHPU di MK. Kami meminta kepada Polri untuk melalkukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Paslon Kubu 02 yang secara keji menuduh Paslon 01 secara sah dan meyakinkan telah melakukan pencurian suara dan penggelembungan, tanpa disertai bukti-bukti tentang itu," kata Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Senin (17/6).

Petrus menambahkan, adanya potensi penggunaan dokumen palsu dan berita hoaks bahkan Saksi Palsu sebagaimana pernah terjadi dalam sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng 2008 lalu. Kebetulan, saat itu pengacara yang sedang menanganinya adalah Bambang Widjojanto.

"Meskipun terdapat saksi yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah yang diajukan oleh Bambang Widjojanto dkk, akan tetapi MK mengabulkan seluruh Permohonan Pemohon Paslon Bupati Ujang Iskandar yang kalah Pilkada," terang Petrus.

Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto menyerahkan gugatan sengketa Pilpres kepada MK (Foto: antaranews)
Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto menyerahkan gugatan sengketa Pilpres kepada MK (Foto: antaranews)

Sukses Pilkada Kotawaringin Barat yang dimenangkan oleh Cabub Ujang Iskandar melalui MK, sukses itu pulalah saat ini diduga ingin diulang kembali oleh Bambang Widjojanto beserta Paslon 02 dan Tim Hukumnya.

"Bahkan dengan penuh keyakinan menunuduh Paslon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan penggelembungan suara dan pencurian suara tanpa bukti apapun. Ini harus ada pertanggung jawaban pidana oleh Paslon 02 dan Tim Kuasa Hukumnya," pungkas Petrus.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto membuka petitum dengan mendasarkan pada alasan-alasan hukum yang telah dibeberkan dan bukti-bukti yang terlampir. Atas dasar itu Tim Hukum Prabowo-Sandi mengajukan 15 poin tuntutan.

BACA JUGA: Pengacara Kivlan Zen Tegaskan Uang Rp42 Juta Diterima Kliennya untuk Biaya Demo

Diantaranya adalah menyatakan perolehan suara yang benar yakni pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin sebesar 63,5 juta atau 48 persen dan Prabowo-Sandiaga sebesar 68,6 juta atau 52 persen.

Sementara poin keempat petitum berisi permintaan menyatakan capres dan cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pilpres 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif. Lalu, poin kelima meminta membatalkan (mendiskualifikasi) Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai peserta Pilpres 2019.

Mereka juga meminta MK menetapkan pasangan Prabowo-Sandi sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024. (Knu)

#Mahkamah Konstitusi #Pilpres #Pilpres 2019
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyoroti SE Kejaksaan Agung yang terbit usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Bagikan