Pilpres 2019

FAPP Duga Ada Barang Bukti Berita Hoaks Dipakai di Sidang PHPU MK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 18 Juni 2019
FAPP Duga Ada Barang Bukti Berita Hoaks Dipakai di Sidang PHPU MK

Juru bicara FAPP, Petrus Selestinus Petrus Salestinus (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menyiapkan tim khusus guna melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Targetnya adalah siapapun yang diduga melakukan sumpah palsu, menggunakan surat palsu, menggunakan berita hoaks di sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

Juru bicara FAPP, Petrus Selestinus menyarankan agar ada penyelidikan kepada bukti-bukti yang di bawa kubu Prabowo-Sandi soal dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif.

BACA JUGA: Tiga Matra TNI Diturunkan Jaga Sidang Kedua PHPU, Jangan Ada yang Buat Kekacauan

"Terutama sering diproduksi dan digunakan sebagai alat provokasi, sekarang digunakan lagi sebagai alat bukti dalam perkara PHPU di MK. Kami meminta kepada Polri untuk melalkukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Paslon Kubu 02 yang secara keji menuduh Paslon 01 secara sah dan meyakinkan telah melakukan pencurian suara dan penggelembungan, tanpa disertai bukti-bukti tentang itu," kata Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Senin (17/6).

Petrus menambahkan, adanya potensi penggunaan dokumen palsu dan berita hoaks bahkan Saksi Palsu sebagaimana pernah terjadi dalam sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng 2008 lalu. Kebetulan, saat itu pengacara yang sedang menanganinya adalah Bambang Widjojanto.

"Meskipun terdapat saksi yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah yang diajukan oleh Bambang Widjojanto dkk, akan tetapi MK mengabulkan seluruh Permohonan Pemohon Paslon Bupati Ujang Iskandar yang kalah Pilkada," terang Petrus.

Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto menyerahkan gugatan sengketa Pilpres kepada MK (Foto: antaranews)
Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto menyerahkan gugatan sengketa Pilpres kepada MK (Foto: antaranews)

Sukses Pilkada Kotawaringin Barat yang dimenangkan oleh Cabub Ujang Iskandar melalui MK, sukses itu pulalah saat ini diduga ingin diulang kembali oleh Bambang Widjojanto beserta Paslon 02 dan Tim Hukumnya.

"Bahkan dengan penuh keyakinan menunuduh Paslon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan penggelembungan suara dan pencurian suara tanpa bukti apapun. Ini harus ada pertanggung jawaban pidana oleh Paslon 02 dan Tim Kuasa Hukumnya," pungkas Petrus.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto membuka petitum dengan mendasarkan pada alasan-alasan hukum yang telah dibeberkan dan bukti-bukti yang terlampir. Atas dasar itu Tim Hukum Prabowo-Sandi mengajukan 15 poin tuntutan.

BACA JUGA: Pengacara Kivlan Zen Tegaskan Uang Rp42 Juta Diterima Kliennya untuk Biaya Demo

Diantaranya adalah menyatakan perolehan suara yang benar yakni pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin sebesar 63,5 juta atau 48 persen dan Prabowo-Sandiaga sebesar 68,6 juta atau 52 persen.

Sementara poin keempat petitum berisi permintaan menyatakan capres dan cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pilpres 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif. Lalu, poin kelima meminta membatalkan (mendiskualifikasi) Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai peserta Pilpres 2019.

Mereka juga meminta MK menetapkan pasangan Prabowo-Sandi sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024. (Knu)

#Mahkamah Konstitusi #Pilpres #Pilpres 2019
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Bagikan