Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Pilpres 2019

FAPP Duga Ada Barang Bukti Berita Hoaks Dipakai di Sidang PHPU MK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 18 Juni 2019
FAPP Duga Ada Barang Bukti Berita Hoaks Dipakai di Sidang PHPU MK

Juru bicara FAPP, Petrus Selestinus Petrus Salestinus (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menyiapkan tim khusus guna melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Targetnya adalah siapapun yang diduga melakukan sumpah palsu, menggunakan surat palsu, menggunakan berita hoaks di sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

Juru bicara FAPP, Petrus Selestinus menyarankan agar ada penyelidikan kepada bukti-bukti yang di bawa kubu Prabowo-Sandi soal dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif.

BACA JUGA: Tiga Matra TNI Diturunkan Jaga Sidang Kedua PHPU, Jangan Ada yang Buat Kekacauan

"Terutama sering diproduksi dan digunakan sebagai alat provokasi, sekarang digunakan lagi sebagai alat bukti dalam perkara PHPU di MK. Kami meminta kepada Polri untuk melalkukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Paslon Kubu 02 yang secara keji menuduh Paslon 01 secara sah dan meyakinkan telah melakukan pencurian suara dan penggelembungan, tanpa disertai bukti-bukti tentang itu," kata Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Senin (17/6).

Petrus menambahkan, adanya potensi penggunaan dokumen palsu dan berita hoaks bahkan Saksi Palsu sebagaimana pernah terjadi dalam sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng 2008 lalu. Kebetulan, saat itu pengacara yang sedang menanganinya adalah Bambang Widjojanto.

"Meskipun terdapat saksi yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah yang diajukan oleh Bambang Widjojanto dkk, akan tetapi MK mengabulkan seluruh Permohonan Pemohon Paslon Bupati Ujang Iskandar yang kalah Pilkada," terang Petrus.

Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto menyerahkan gugatan sengketa Pilpres kepada MK (Foto: antaranews)
Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto menyerahkan gugatan sengketa Pilpres kepada MK (Foto: antaranews)

Sukses Pilkada Kotawaringin Barat yang dimenangkan oleh Cabub Ujang Iskandar melalui MK, sukses itu pulalah saat ini diduga ingin diulang kembali oleh Bambang Widjojanto beserta Paslon 02 dan Tim Hukumnya.

"Bahkan dengan penuh keyakinan menunuduh Paslon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan penggelembungan suara dan pencurian suara tanpa bukti apapun. Ini harus ada pertanggung jawaban pidana oleh Paslon 02 dan Tim Kuasa Hukumnya," pungkas Petrus.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto membuka petitum dengan mendasarkan pada alasan-alasan hukum yang telah dibeberkan dan bukti-bukti yang terlampir. Atas dasar itu Tim Hukum Prabowo-Sandi mengajukan 15 poin tuntutan.

BACA JUGA: Pengacara Kivlan Zen Tegaskan Uang Rp42 Juta Diterima Kliennya untuk Biaya Demo

Diantaranya adalah menyatakan perolehan suara yang benar yakni pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin sebesar 63,5 juta atau 48 persen dan Prabowo-Sandiaga sebesar 68,6 juta atau 52 persen.

Sementara poin keempat petitum berisi permintaan menyatakan capres dan cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pilpres 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif. Lalu, poin kelima meminta membatalkan (mendiskualifikasi) Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai peserta Pilpres 2019.

Mereka juga meminta MK menetapkan pasangan Prabowo-Sandi sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024. (Knu)

#Mahkamah Konstitusi #Pilpres #Pilpres 2019
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Putusan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Komisi I DPR menegaskan, bahwa operator harus mematuhi putusan MK. Sisa kuota internet tak boleh hangus.
Soffi Amira - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Putusan MK harus diterapkan sesuai dengan semangat perlindungan konsumen.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Indonesia
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak dapat lagi dihanguskan secara sepihak oleh operator. 

Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Indonesia
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Putusan MK tidak sepenuhnya mengabulkan permohonan para pemohon yang meminta kewajiban data rollover.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Juli 2026
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Indonesia
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Mahkamah Konstitusi memutuskan sisa kuota internet tak boleh hangus. Operator wajib menyediakan layanan ini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Berita
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan akan mengalihkan dana Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk program pendidikan.
Frengky Aruan - Senin, 13 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Indonesia
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Gerindra menegaskan, bahwa pihaknya belum membahas Pilpres. Mereka masih fokus menyukseskan program Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Bagikan