Headline

Tiga Matra TNI Diturunkan Jaga Sidang Kedua PHPU, Jangan Ada yang Buat Kekacauan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 17 Juni 2019
Tiga Matra TNI Diturunkan Jaga Sidang Kedua PHPU, Jangan Ada yang Buat Kekacauan

Dandim 0501/JP BS Letkol (Inf) Wahyu Yudhayana pimpin apel pasukan khusus amankan sidang PHPU (MP/Kanugraha)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Jelang pelaksanaan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke dua, TNI memperkuat pengamanan di wilayah ibu kota. Bahkan, sebanyak tiga matra TNI diturunkan seperti sidang sebelumnya.

Sidang besok bakal mengagendakan soal jawaban dari termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu. Beberapa pasukan yang turun antara lain pasukan khusus Marinir, TNI AD dan Paskhas.

BACA JUGA: Tim Hukum Prabowo Serahkan Empat Truk Alat Bukti Sengketa Pilpres ke MK

Dandim 0501/JP BS Letkol (Inf) Wahyu Yudhayana mengatakan, sebanyak 5.800 anggota bakal disebar di beberapa titik ibu kota antara lain Jalan Jenderal Sudirman, Bunderan HI, Thamrin, Medan Merdeka, hingga Hayam Wuruk serta kawasan bisnis seperti Tanah Abang, Cempaka Putih dan Kemayoran.

"Ini yang keempat, dimulai 17 April itu pencoblosan, selanjutnya penetapan hasil pemilu, kemudian pengajuan berkas keberatan sengketa, hingga sidang MK. Oleh sebab itu, rekan-rekan melaksanakan pengamanan dengan baik," jelas Wahyu di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Senin (17/6).

Wahyu melanjutkan, sampai dengan putusan akhir, personel tetap disiagakan. "Sehingga kita tetap yakinkan ibu kota dalam kondusif sampai kapapun. Yakinkan sampai kapapun jangan ada yang membuat kekacauan atau mencoba mengganggu kondisi di Jakarta," imbuh Wahyu.

Dandim 0501/JP BS Letkol (Inf) Wahyu Yudhayana pimpin apel pasukan khusus amankan sidang PHPU (MP/Kanugraha)

Wahyu menegaskan, pihaknya akan total bertugas dengan baik sehingga masyatakat merasa aman dan nyaman. "Logikanya, kita harus berhasil (lakukan pengamanan) dibandingkan yang lalu. Kami yakinkan semua terkendali dengan baik," jelas Wahyu.

Wahyu menambahkan, pengamanan yang berlangsung besok bakal sama dengan yang sebelumnya. "Kemarin sudah landai dan baik. Besok kami lanjutkan," terang Wahyu.

BACA JUGA: Wiranto: Kalau Ada yang Ricuh di Sidang MK, Itu Bukan Pendukung Prabowo

Ia menambahkan, pasukan yang bakal berjaga tak menggunakan senjata api. "Iya semua tak menggunakan senjata api," tutur Wahyu.

Terkait dengan adanya potensi massa, Wahyu menganggap hal itu berada di ranah Kepolisian. "Kami hanya membantu dan mendukung pihak Kepolisian saja. Intinya pengamanan dilakukan agar masyarakat aman dan nyaman," jelas Wahyu. (Knu)

#TNI-Polri #Mahkamah Konstitusi #Pilpres #Pilpres 2019 #Sengketa Pilkada
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyoroti SE Kejaksaan Agung yang terbit usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Bagikan