Headline

Tiga Matra TNI Diturunkan Jaga Sidang Kedua PHPU, Jangan Ada yang Buat Kekacauan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 17 Juni 2019
Tiga Matra TNI Diturunkan Jaga Sidang Kedua PHPU, Jangan Ada yang Buat Kekacauan

Dandim 0501/JP BS Letkol (Inf) Wahyu Yudhayana pimpin apel pasukan khusus amankan sidang PHPU (MP/Kanugraha)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Jelang pelaksanaan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke dua, TNI memperkuat pengamanan di wilayah ibu kota. Bahkan, sebanyak tiga matra TNI diturunkan seperti sidang sebelumnya.

Sidang besok bakal mengagendakan soal jawaban dari termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu. Beberapa pasukan yang turun antara lain pasukan khusus Marinir, TNI AD dan Paskhas.

BACA JUGA: Tim Hukum Prabowo Serahkan Empat Truk Alat Bukti Sengketa Pilpres ke MK

Dandim 0501/JP BS Letkol (Inf) Wahyu Yudhayana mengatakan, sebanyak 5.800 anggota bakal disebar di beberapa titik ibu kota antara lain Jalan Jenderal Sudirman, Bunderan HI, Thamrin, Medan Merdeka, hingga Hayam Wuruk serta kawasan bisnis seperti Tanah Abang, Cempaka Putih dan Kemayoran.

"Ini yang keempat, dimulai 17 April itu pencoblosan, selanjutnya penetapan hasil pemilu, kemudian pengajuan berkas keberatan sengketa, hingga sidang MK. Oleh sebab itu, rekan-rekan melaksanakan pengamanan dengan baik," jelas Wahyu di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Senin (17/6).

Wahyu melanjutkan, sampai dengan putusan akhir, personel tetap disiagakan. "Sehingga kita tetap yakinkan ibu kota dalam kondusif sampai kapapun. Yakinkan sampai kapapun jangan ada yang membuat kekacauan atau mencoba mengganggu kondisi di Jakarta," imbuh Wahyu.

Dandim 0501/JP BS Letkol (Inf) Wahyu Yudhayana pimpin apel pasukan khusus amankan sidang PHPU (MP/Kanugraha)

Wahyu menegaskan, pihaknya akan total bertugas dengan baik sehingga masyatakat merasa aman dan nyaman. "Logikanya, kita harus berhasil (lakukan pengamanan) dibandingkan yang lalu. Kami yakinkan semua terkendali dengan baik," jelas Wahyu.

Wahyu menambahkan, pengamanan yang berlangsung besok bakal sama dengan yang sebelumnya. "Kemarin sudah landai dan baik. Besok kami lanjutkan," terang Wahyu.

BACA JUGA: Wiranto: Kalau Ada yang Ricuh di Sidang MK, Itu Bukan Pendukung Prabowo

Ia menambahkan, pasukan yang bakal berjaga tak menggunakan senjata api. "Iya semua tak menggunakan senjata api," tutur Wahyu.

Terkait dengan adanya potensi massa, Wahyu menganggap hal itu berada di ranah Kepolisian. "Kami hanya membantu dan mendukung pihak Kepolisian saja. Intinya pengamanan dilakukan agar masyarakat aman dan nyaman," jelas Wahyu. (Knu)

#TNI-Polri #Mahkamah Konstitusi #Pilpres #Pilpres 2019 #Sengketa Pilkada
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Puan Pastikan Kenaikan Ambang Batas Parlemen dan Pilpres Masih Wacana
Wacana-wacana itu masih merupakan perbincangan di antara partai politik dan belum masuk tahapan pembahasan di DPR RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 22 September 2026
Puan Pastikan Kenaikan Ambang Batas Parlemen dan Pilpres Masih Wacana
Indonesia
PDIP Tunggu Naskah Akademik Capres-Cawapres Harus Diusung 2 Fraksi DPR
Deddy meminta pembahasan mengenai mekanisme tersebut dilakukan setelah dokumen resmi revisi UU Pemilu tersedia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 September 2026
PDIP Tunggu Naskah Akademik Capres-Cawapres Harus Diusung 2 Fraksi DPR
Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
TNI-Polri Masuk Kategori Profesi Rawan Serangan Heat Stroke, Cegah dan Kenali Gejalanya!
Dokter UI dan IAKMI sebut lansia, anak-anak, pekerja pabrik, atlet, serta TNI-Polri masuk kategori rawan terkena heat stroke.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
TNI-Polri Masuk Kategori Profesi Rawan Serangan Heat Stroke, Cegah dan Kenali Gejalanya!
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Bagikan