Headline

Tiga Matra TNI Diturunkan Jaga Sidang Kedua PHPU, Jangan Ada yang Buat Kekacauan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 17 Juni 2019
Tiga Matra TNI Diturunkan Jaga Sidang Kedua PHPU, Jangan Ada yang Buat Kekacauan

Dandim 0501/JP BS Letkol (Inf) Wahyu Yudhayana pimpin apel pasukan khusus amankan sidang PHPU (MP/Kanugraha)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Jelang pelaksanaan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke dua, TNI memperkuat pengamanan di wilayah ibu kota. Bahkan, sebanyak tiga matra TNI diturunkan seperti sidang sebelumnya.

Sidang besok bakal mengagendakan soal jawaban dari termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu. Beberapa pasukan yang turun antara lain pasukan khusus Marinir, TNI AD dan Paskhas.

BACA JUGA: Tim Hukum Prabowo Serahkan Empat Truk Alat Bukti Sengketa Pilpres ke MK

Dandim 0501/JP BS Letkol (Inf) Wahyu Yudhayana mengatakan, sebanyak 5.800 anggota bakal disebar di beberapa titik ibu kota antara lain Jalan Jenderal Sudirman, Bunderan HI, Thamrin, Medan Merdeka, hingga Hayam Wuruk serta kawasan bisnis seperti Tanah Abang, Cempaka Putih dan Kemayoran.

"Ini yang keempat, dimulai 17 April itu pencoblosan, selanjutnya penetapan hasil pemilu, kemudian pengajuan berkas keberatan sengketa, hingga sidang MK. Oleh sebab itu, rekan-rekan melaksanakan pengamanan dengan baik," jelas Wahyu di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Senin (17/6).

Wahyu melanjutkan, sampai dengan putusan akhir, personel tetap disiagakan. "Sehingga kita tetap yakinkan ibu kota dalam kondusif sampai kapapun. Yakinkan sampai kapapun jangan ada yang membuat kekacauan atau mencoba mengganggu kondisi di Jakarta," imbuh Wahyu.

Dandim 0501/JP BS Letkol (Inf) Wahyu Yudhayana pimpin apel pasukan khusus amankan sidang PHPU (MP/Kanugraha)

Wahyu menegaskan, pihaknya akan total bertugas dengan baik sehingga masyatakat merasa aman dan nyaman. "Logikanya, kita harus berhasil (lakukan pengamanan) dibandingkan yang lalu. Kami yakinkan semua terkendali dengan baik," jelas Wahyu.

Wahyu menambahkan, pengamanan yang berlangsung besok bakal sama dengan yang sebelumnya. "Kemarin sudah landai dan baik. Besok kami lanjutkan," terang Wahyu.

BACA JUGA: Wiranto: Kalau Ada yang Ricuh di Sidang MK, Itu Bukan Pendukung Prabowo

Ia menambahkan, pasukan yang bakal berjaga tak menggunakan senjata api. "Iya semua tak menggunakan senjata api," tutur Wahyu.

Terkait dengan adanya potensi massa, Wahyu menganggap hal itu berada di ranah Kepolisian. "Kami hanya membantu dan mendukung pihak Kepolisian saja. Intinya pengamanan dilakukan agar masyarakat aman dan nyaman," jelas Wahyu. (Knu)

#TNI-Polri #Mahkamah Konstitusi #Pilpres #Pilpres 2019 #Sengketa Pilkada
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Bagikan