Fakta Miris May Day 2025, Banyak Jurnalis jadi Korban Kekerasan, Upah Tak Layak hingga Ancaman PHK


Pengurus Iwakum
MERAHPUTIH.COM - IKATAN Wartawan Hukum (Iwakum) menyoroti fakta miris dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025. Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menyebut sangat ironis kontribusi besar ini tidak sebanding dengan apa yang mereka terima.
“Banyak jurnalis, bekerja tanpa kepastian status kerja, tanpa asuransi keselamatan, bahkan dengan upah yang jauh dari layak," jelas Irfan Kamil dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (1/5).
Iwakum mencatat jurnalis di lapangan kerap menghadapi risiko tinggi dalam menjalankan tugasnya. Tak sedikit jurnalis yang mengalami intimidasi, kekerasan fisik, hingga gugatan hukum yang menekan independensi mereka.
Sayangnya, belum ada sistem perlindungan menyeluruh yang menjamin keselamatan dan kesejahteraan mereka sebagai pekerja profesional. Setiap hari, jurnalis mempertaruhkan keselamatan demi menyampaikan kebenaran kepada publik. Namun, di balik layar, banyak dari mereka bekerja dengan kontrak lepas, tanpa jaminan sosial, dan bergantung pada honor yang tidak manusiawi. “Ini merupakan bentuk ketimpangan struktural yang perlu segera dibenahi,” kata Kamil.
Iwakum menyeru kepada pemerintah, perusahaan pers, dan organisasi profesi untuk menjadikan May Day bukan sekadar seremoni. Sudah saatnya May Day menjadi momentum memperjuangkan hak-hak jurnalis sebagai pekerja.
Baca juga:
Iwakum dan Ronny Talapessy Teken MoU Perlindungan Hukum bagi Wartawan
Kebebasan pers yang dijamin konstitusi harus diiringi dengan perlindungan nyata. Tidak cukup sekadar simbolis. “Perlu ada kebijakan konkret yang menjamin hak-hak jurnalis dari sisi ekonomi, hukum, dan keamanan kerja,” kata Kamil.
Selain itu, Iwakum juga mendorong perusahaan pers untuk tidak hanya menuntut profesionalisme dari jurnalisnya, tetapi juga memastikan sistem kerja yang adil dan berkelanjutan.
“Bagaimana mungkin kita bicara soal kualitas informasi dan integritas jurnalistik jika jurnalis terus bekerja dalam tekanan dan ketidakpastian?” ujar dia.(knu)
Baca juga:
Direktur Pemberitaan JAK TV Jadi Tersangka, Iwakum Ingatkan Mekanisme Kerja Pers
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan

Sekjen Iwakum Sebut Dalil Pemerintah Soal Pasal 8 UU Pers Multitafsir Tak Berdasar

Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi

Dewan Pers, AJI, IJTI dan Iwakum Kecam Pencabutan Akses Liputan Karena Bertanya ke Prabowo Soal Keracunan MBG

Iwakum Tambah Pemohon dalam Uji Materi UU Pers, Angkat Kasus Intimidasi Jurnalis

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Iwakum Kunjungi Rumah Duka Affan Kurniawan, Serahkan Santunan sebagai Bentuk Solidaritas

Jurnalis Dipaksa Hapus Dokumentasi saat Meliput di Mako Brimob Depok, Iwakum: Ini Tindakan Brutal!

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
