Headline

Fahri Hamzah ke PKS: Kalian Nyerah atau Gedung dan Harta Petinggi Partai Saya Sita

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 03 Agustus 2018
Fahri Hamzah ke PKS: Kalian Nyerah atau Gedung dan Harta Petinggi Partai Saya Sita

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (Foto: MP/Gomes Roberto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengultimatum para petinggi PKS untuk segera membayar ganti rugi sebesar Rp30 miliar seusai upaya kasasi DPP PKS ditolak Mahkamah Agung (MA).

Jika tidak, Fahri akan menyita gedung dan harta para pengurus DPP PKS.

“Pokoknya, kita eksekusi dulu lah. Kalau nggak ya saya sita gedungnya atau harta mereka-mereka yang saya gugat, "kata Fahri Hamzah kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (3/8).

Ultimatum Fahri tersebut berdasarkan perintah eksekusi dari putusan pengadilan. Sebab menurut politikus asal Bima, Nusa Tenggara Barat, sebagai negara yang berdasarkan hukum, keputusan pengadilan sudah final.

Fahri Hamzah
Politikus PKS Fahri Hamzah (MP/Ponco Sulaksono)

“Di PN sudah begitu, PT juga. Nah sekarang kan sudah final. jadi menyerah saja,” tambahnya.

Lebih lanjut, Fahri menyarankan para petinggi PKS untuk taat hukum karena hal itu akan membantu pemulihan nama partai. Sebab, selama ini, kata Fahri Hamzah ada anggapan awal yang menyatakan kata-kata pimpinan PKS itu seolah-olah lebih tinggi dari hukum.

“Ini lah kesalahannya yang dari awal begitu. Sampai sekarang kan. Akhirnya cari alasan dan nggak pernah berdebat hukum gitu. Jadi seolah-olah kewenangan pimpinan itu lebih tinggi dari pada hukum, nggak bisa ditentang,” tuturnya.

Bahkan, yang merusak PKS selama ini dipicu adanya kecenderungan menggunakan partai untuk kepentingan pribadi. Fahri menilai hal itu terjadi dalam semua hal, termasuk dalam nego-nego (jelang Pilpres 2019) sekarang ini.

“Kan yang nampaknya itu. Dan selama ini, yang dibawa itu dalam melakukan negosiasi untuk pilpres adalah emosi pimpinan, bukan hukum. Jadi saya lihat yang dibawa juru bicara PKS, maupun oknum-oknum lawyer nya itu yang dibaca itu bukan hukum, tapi apa kata pimpinan,” kata Fahri.

Fahri Hamzah
Fahri Hamzah mendesak Pimpinan PKS untuk segera patuhi putusan pengadilan (Foto: MP/Gomes)

Tentunya, lanjut alumni UI ini, dirinya tidak akan pasif pasca MA menolak kasasi yang diajukan DPP PKS. Ia pun menyebutkan, apa yang dilakukan oleh petinggi PKS, yang memecat dirinya juga melakukan deal-deal politik amatir.

"Itu yang menyebabkan reputasi dan citra partai makin terpuruk. Sehingga saya prediksi partai bisa hilang di pemilu akan datang," tegas Fahri.

Perseteruan Fahri Hamzah dan pimpinan PKS sudah lama terjadi. Polemik tersebut berbuntut pemecatan Fahri dari partai pada 2015 yang kemudian digugat Fahri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada 14 Desember 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri yang melawan keputusan pemecatan itu.

Pihak yang digugat Fahri Hamzah adalah Sohibul Iman selaku tergugat I, majelis tahkim PKS selaku tergugat II, dan Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS selaku tergugat III.

Atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan PKS. PKS berupaya menempuh kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak kasasi tersebut

"Di Pengadilan Negeri (keputusannya) sudah begitu, Pengadilan Tinggi juga begitu. Ya sekarang sudah final. Menyerah saja ya kan? Harus menunjukkan sikap patuh dan taat kepada hukum negara gitu," pungkas Fahri Hamzah.(Gms)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: KPU Wajibkan Capres-Cawapres Harus Hadir Saat Pendaftaran

#Fahri Hamzah #PKS #Presiden PKS # Mahkamah Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Presiden PKS Instruksikan Pejabat Partai Sisihkan Gaji untuk Bantu Korban Karhutla
Almuzzammil Yusuf menginstruksikan pejabat partai menyisihkan gaji untuk korban karhutla, menyiapkan layanan kesehatan darurat, dan mendesak penegakan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Oktober 2026
Presiden PKS Instruksikan Pejabat Partai Sisihkan Gaji untuk Bantu Korban Karhutla
Indonesia
Pantang Mundur! Nadiem Makarim Resmi Daftarkan Memori Kasasi Vonis Chromebook ke MA
Nadiem Makarim daftarkan memori kasasi ke MA terkait kasus korupsi Chromebook. Minta bebas murni & batalkan hukuman 9 tahun penjara. Simak detailnya!
Wisnu Cipto - Senin, 19 Oktober 2026
Pantang Mundur! Nadiem Makarim Resmi Daftarkan Memori Kasasi Vonis Chromebook ke MA
Berita
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Perkembangan kasus ijazah Gibran terkini mencakup putusan MK, wacana pansus dan hak angket DPR, respons Jokowi, hingga pengaduan ke Bareskrim.
ImanK - Minggu, 11 Oktober 2026
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Indonesia
Kabut Asap Ganggu Malaysia, PKS Desak Prabowo Ambil Langkah Besar di ASEAN
PKS mendesak Presiden Prabowo Subianto memimpin upaya ASEAN mengatasi kabut asap lintas batas akibat karhutla dan memperkuat kerja sama dengan Malaysia.
Frengky Aruan - Sabtu, 10 Oktober 2026
Kabut Asap Ganggu Malaysia, PKS Desak Prabowo Ambil Langkah Besar di ASEAN
Indonesia
PKS Tidak Ingin Buru-Buru Bahas RUU Perampasan Aset, Banyak Persoalan Harus Diperjelas
salah satu persoalan yang perlu diperjelas adalah siapa yang bertanggung jawab terhadap aset setelah dilakukan penyitaan maupun perampasan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
PKS Tidak Ingin Buru-Buru Bahas RUU Perampasan Aset, Banyak Persoalan Harus Diperjelas
Indonesia
Vonis Banding Cuma Sunat 1 Tahun Penjara, Perjuangan Nadiem Makarim Lanjut Kasasi
Nadiem Makarim resmi ajukan kasasi usai vonis banding kasus Chromebook cuma turun jadi 9 tahun penjara dan uang pengganti tetap Rp 584 miliar. Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Vonis Banding Cuma Sunat 1 Tahun Penjara, Perjuangan Nadiem Makarim Lanjut Kasasi
Indonesia
Para Tokoh Hukum Desak Batalkan Seleksi Hakim Agung, Calon Punya Integritas Tersingkir
Masuknya sejumlah hakim agung dengan persoalan integritas, kedekatan yang kuat dengan para pelaku politik, serta kualitas lemah, akan mengubah wajah Mahkamah Agung.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
Para Tokoh Hukum Desak Batalkan Seleksi Hakim Agung, Calon Punya Integritas Tersingkir
Indonesia
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 sebagai pedoman bagi hakim di lingkungan peradilan umum.
Yusuf Abdillah - Jumat, 21 Agustus 2026
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Indonesia
Nama 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA Pilihan DPR
DPR RI menyetujui 11 calon hakim agung dan 3 hakim ad hoc Mahkamah Agung dalam rapat paripurna. Fit and proper test digelar Komisi III pada 12–13 Agustus 2026.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
Nama 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA Pilihan DPR
Indonesia
Kasasi MA Revisi Kerugian Negara Korupsi Timah Harvey Moeis Dkk Susut dari Rp 300 Triliun Jadi 271 T
Mahkamah Agung (MA) merevisi kerugian negara kasus korupsi timah dari Rp300 triliun menjadi Rp271 triliun.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Agustus 2026
Kasasi MA Revisi Kerugian Negara Korupsi Timah Harvey Moeis Dkk Susut dari Rp 300 Triliun Jadi 271 T
Bagikan