Headline

Fahri Hamzah ke PKS: Kalian Nyerah atau Gedung dan Harta Petinggi Partai Saya Sita

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 03 Agustus 2018
Fahri Hamzah ke PKS: Kalian Nyerah atau Gedung dan Harta Petinggi Partai Saya Sita

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (Foto: MP/Gomes Roberto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengultimatum para petinggi PKS untuk segera membayar ganti rugi sebesar Rp30 miliar seusai upaya kasasi DPP PKS ditolak Mahkamah Agung (MA).

Jika tidak, Fahri akan menyita gedung dan harta para pengurus DPP PKS.

“Pokoknya, kita eksekusi dulu lah. Kalau nggak ya saya sita gedungnya atau harta mereka-mereka yang saya gugat, "kata Fahri Hamzah kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (3/8).

Ultimatum Fahri tersebut berdasarkan perintah eksekusi dari putusan pengadilan. Sebab menurut politikus asal Bima, Nusa Tenggara Barat, sebagai negara yang berdasarkan hukum, keputusan pengadilan sudah final.

Fahri Hamzah
Politikus PKS Fahri Hamzah (MP/Ponco Sulaksono)

“Di PN sudah begitu, PT juga. Nah sekarang kan sudah final. jadi menyerah saja,” tambahnya.

Lebih lanjut, Fahri menyarankan para petinggi PKS untuk taat hukum karena hal itu akan membantu pemulihan nama partai. Sebab, selama ini, kata Fahri Hamzah ada anggapan awal yang menyatakan kata-kata pimpinan PKS itu seolah-olah lebih tinggi dari hukum.

“Ini lah kesalahannya yang dari awal begitu. Sampai sekarang kan. Akhirnya cari alasan dan nggak pernah berdebat hukum gitu. Jadi seolah-olah kewenangan pimpinan itu lebih tinggi dari pada hukum, nggak bisa ditentang,” tuturnya.

Bahkan, yang merusak PKS selama ini dipicu adanya kecenderungan menggunakan partai untuk kepentingan pribadi. Fahri menilai hal itu terjadi dalam semua hal, termasuk dalam nego-nego (jelang Pilpres 2019) sekarang ini.

“Kan yang nampaknya itu. Dan selama ini, yang dibawa itu dalam melakukan negosiasi untuk pilpres adalah emosi pimpinan, bukan hukum. Jadi saya lihat yang dibawa juru bicara PKS, maupun oknum-oknum lawyer nya itu yang dibaca itu bukan hukum, tapi apa kata pimpinan,” kata Fahri.

Fahri Hamzah
Fahri Hamzah mendesak Pimpinan PKS untuk segera patuhi putusan pengadilan (Foto: MP/Gomes)

Tentunya, lanjut alumni UI ini, dirinya tidak akan pasif pasca MA menolak kasasi yang diajukan DPP PKS. Ia pun menyebutkan, apa yang dilakukan oleh petinggi PKS, yang memecat dirinya juga melakukan deal-deal politik amatir.

"Itu yang menyebabkan reputasi dan citra partai makin terpuruk. Sehingga saya prediksi partai bisa hilang di pemilu akan datang," tegas Fahri.

Perseteruan Fahri Hamzah dan pimpinan PKS sudah lama terjadi. Polemik tersebut berbuntut pemecatan Fahri dari partai pada 2015 yang kemudian digugat Fahri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada 14 Desember 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri yang melawan keputusan pemecatan itu.

Pihak yang digugat Fahri Hamzah adalah Sohibul Iman selaku tergugat I, majelis tahkim PKS selaku tergugat II, dan Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS selaku tergugat III.

Atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan PKS. PKS berupaya menempuh kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak kasasi tersebut

"Di Pengadilan Negeri (keputusannya) sudah begitu, Pengadilan Tinggi juga begitu. Ya sekarang sudah final. Menyerah saja ya kan? Harus menunjukkan sikap patuh dan taat kepada hukum negara gitu," pungkas Fahri Hamzah.(Gms)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: KPU Wajibkan Capres-Cawapres Harus Hadir Saat Pendaftaran

#Fahri Hamzah #PKS #Presiden PKS # Mahkamah Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kasasi MA Revisi Kerugian Negara Korupsi Timah Harvey Moeis Dkk Susut dari Rp 300 Triliun Jadi 271 T
Mahkamah Agung (MA) merevisi kerugian negara kasus korupsi timah dari Rp300 triliun menjadi Rp271 triliun.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Agustus 2026
Kasasi MA Revisi Kerugian Negara Korupsi Timah Harvey Moeis Dkk Susut dari Rp 300 Triliun Jadi 271 T
Indonesia
Komite Advokat Serahkan Amicus Curiae ke MA dalam PK Perkara Stefanus Roy Rening
Dokumen amicus curiae yang diserahkan berjudul 'Membela Bukan Menghalangi: Batas Pembelaan Advokat dan Penerapan Pasal 21 UU Tipikor'. 

Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Komite Advokat Serahkan Amicus Curiae ke MA dalam PK Perkara Stefanus Roy Rening
Indonesia
KY Bongkar 121 Hakim Terjerat Skandal Pelecehan, Selingkuh, Hingga Akali Absen
Komisi Yudisial rekomendasikan sanksi terhadap 121 hakim semester I 2026. Pelanggaran meliputi manipulasi putusan, pelecehan, akali absen, hingga nikah siri. Angka naik 146,94% dibanding 2025.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
KY Bongkar 121 Hakim Terjerat Skandal Pelecehan, Selingkuh, Hingga Akali Absen
Indonesia
Gubernur Baru BI Diminta Kembalikan Fokus Bank Sentral pada Stabilitas Rupiah
Mandat utama BI yakni menjaga kestabilan nilai rupiah dan mengendalikan inflasi.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Gubernur Baru BI Diminta Kembalikan Fokus Bank Sentral pada Stabilitas Rupiah
Berita Foto
Pimpinan MPR Silaturahmi ke Mahkamah Agung Sepakati soal Supremasi Hukum
Ketua MPR Ahmad Muzani berbincang dengan Ketua Mahkamah Agung Sunarto usai pertemuan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 14 Juli 2026
Pimpinan MPR Silaturahmi ke Mahkamah Agung Sepakati soal Supremasi Hukum
Indonesia
Komedian Narji Gabung ke Partainya Jokowi, PKS Ikhlas
Melalui pernyataan resmi, jajaran petinggi PKS menyampaikan terima kasih atas dedikasi dan kontribusi Narji selama bergabung.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
Komedian Narji Gabung ke Partainya Jokowi, PKS Ikhlas
Indonesia
Prabowo Masukkan Penyebaran LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, PKS Beri Dukungan
PKS mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang memasukkan penyebaran LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Juli 2026
Prabowo Masukkan Penyebaran LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, PKS Beri Dukungan
Indonesia
PKS Sebut Jokowi Masuk Akal Minta Prabowo-Gibran Dua Periode
Mardani menegaskan kelanjutan kepemimpinan Prabowo pada periode berikutnya sepenuhnya berada di tangan Prabowo sendiri
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
PKS Sebut Jokowi Masuk Akal Minta Prabowo-Gibran Dua Periode
Indonesia
Desakan PDIP Diminta Jadi Oposisi, Ini Kata Sekjen PKS
Perdebatan mengenai posisi PDIP mencuat setelah muncul dugaan keterlibatan salah satu kader PDIP, Andi Widjajanto, dalam aksi demonstrasi mahasiswa
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Desakan PDIP Diminta Jadi Oposisi, Ini Kata Sekjen PKS
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Bagikan