Headline

Fahri Hamzah ke PKS: Kalian Nyerah atau Gedung dan Harta Petinggi Partai Saya Sita

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 03 Agustus 2018
Fahri Hamzah ke PKS: Kalian Nyerah atau Gedung dan Harta Petinggi Partai Saya Sita

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (Foto: MP/Gomes Roberto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengultimatum para petinggi PKS untuk segera membayar ganti rugi sebesar Rp30 miliar seusai upaya kasasi DPP PKS ditolak Mahkamah Agung (MA).

Jika tidak, Fahri akan menyita gedung dan harta para pengurus DPP PKS.

“Pokoknya, kita eksekusi dulu lah. Kalau nggak ya saya sita gedungnya atau harta mereka-mereka yang saya gugat, "kata Fahri Hamzah kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (3/8).

Ultimatum Fahri tersebut berdasarkan perintah eksekusi dari putusan pengadilan. Sebab menurut politikus asal Bima, Nusa Tenggara Barat, sebagai negara yang berdasarkan hukum, keputusan pengadilan sudah final.

Fahri Hamzah
Politikus PKS Fahri Hamzah (MP/Ponco Sulaksono)

“Di PN sudah begitu, PT juga. Nah sekarang kan sudah final. jadi menyerah saja,” tambahnya.

Lebih lanjut, Fahri menyarankan para petinggi PKS untuk taat hukum karena hal itu akan membantu pemulihan nama partai. Sebab, selama ini, kata Fahri Hamzah ada anggapan awal yang menyatakan kata-kata pimpinan PKS itu seolah-olah lebih tinggi dari hukum.

“Ini lah kesalahannya yang dari awal begitu. Sampai sekarang kan. Akhirnya cari alasan dan nggak pernah berdebat hukum gitu. Jadi seolah-olah kewenangan pimpinan itu lebih tinggi dari pada hukum, nggak bisa ditentang,” tuturnya.

Bahkan, yang merusak PKS selama ini dipicu adanya kecenderungan menggunakan partai untuk kepentingan pribadi. Fahri menilai hal itu terjadi dalam semua hal, termasuk dalam nego-nego (jelang Pilpres 2019) sekarang ini.

“Kan yang nampaknya itu. Dan selama ini, yang dibawa itu dalam melakukan negosiasi untuk pilpres adalah emosi pimpinan, bukan hukum. Jadi saya lihat yang dibawa juru bicara PKS, maupun oknum-oknum lawyer nya itu yang dibaca itu bukan hukum, tapi apa kata pimpinan,” kata Fahri.

Fahri Hamzah
Fahri Hamzah mendesak Pimpinan PKS untuk segera patuhi putusan pengadilan (Foto: MP/Gomes)

Tentunya, lanjut alumni UI ini, dirinya tidak akan pasif pasca MA menolak kasasi yang diajukan DPP PKS. Ia pun menyebutkan, apa yang dilakukan oleh petinggi PKS, yang memecat dirinya juga melakukan deal-deal politik amatir.

"Itu yang menyebabkan reputasi dan citra partai makin terpuruk. Sehingga saya prediksi partai bisa hilang di pemilu akan datang," tegas Fahri.

Perseteruan Fahri Hamzah dan pimpinan PKS sudah lama terjadi. Polemik tersebut berbuntut pemecatan Fahri dari partai pada 2015 yang kemudian digugat Fahri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada 14 Desember 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri yang melawan keputusan pemecatan itu.

Pihak yang digugat Fahri Hamzah adalah Sohibul Iman selaku tergugat I, majelis tahkim PKS selaku tergugat II, dan Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS selaku tergugat III.

Atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan PKS. PKS berupaya menempuh kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak kasasi tersebut

"Di Pengadilan Negeri (keputusannya) sudah begitu, Pengadilan Tinggi juga begitu. Ya sekarang sudah final. Menyerah saja ya kan? Harus menunjukkan sikap patuh dan taat kepada hukum negara gitu," pungkas Fahri Hamzah.(Gms)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: KPU Wajibkan Capres-Cawapres Harus Hadir Saat Pendaftaran

#Fahri Hamzah #PKS #Presiden PKS # Mahkamah Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Perkap Polri No. 10 Tahun 2025 sebagai langkah konstitusional menindaklanjuti Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Indonesia
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Vonis kasasi laki-laki predator seks berjulukan Agus Buntung itu diketok jadi 12 tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun bui di tingkat Pengadilan Tinggi.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Desember 2025
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Indonesia
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
Mario Dandy merupakan anak dari eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo
Wisnu Cipto - Senin, 24 November 2025
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
Indonesia
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Hakim senior Jubir PN Palembang itu ditemukan meninggal di kamar kosnya di kawasan Dwikora, Palembang, pada Rabu (12/11) pekan lalu.
Wisnu Cipto - Senin, 17 November 2025
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Indonesia
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
KY khususnya menyoroti dimensi psikologis hakim rentan tekanan psikis akibat beban perkara tinggi, kondisi kesejahteraan, serta jarak dengan keluarga.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
Indonesia
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Makelar kasus sekaligus eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar terpaksa harus tetap menjalani vonis 18 tahun bui.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Indonesia
Marsinah Dijadikan Pahlawan Nasional, Bukti Negara Mulai Menghargai Kelompok Buruh
Marsinah mendapat gelar pahlawan nasional. Sekretaris Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS, Muhammad Rusli menilai, negara mulai menghargai buruh.
Soffi Amira - Selasa, 11 November 2025
Marsinah Dijadikan Pahlawan Nasional, Bukti Negara Mulai Menghargai Kelompok Buruh
Indonesia
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Bukti yang diajukan meliputi laporan keuangan RUPS PT Asabri 2011–2015, mutasi rekening pribadi, data portofolio saham, serta aplikasi Stockbit yang resmi diawasi OJK. Aplikasi itu menampilkan analisis saham dan reksadana, termasuk grafik saham yang sebelumnya disebut merugi, tapi faktanya masih bernilai dan menghasilkan keuntungan.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Indonesia
Tokoh Intelijen Indonesia Soeripto Meninggal di Usia 89 Tahun, Begini Karirnya
Soeripto juga terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada periode 2004-2009.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 November 2025
Tokoh Intelijen Indonesia Soeripto Meninggal di Usia 89 Tahun, Begini Karirnya
Indonesia
Presiden Perintahkan Kader PKS Jadi Negarawan, Jaga Integritas
Al Muzzammil berpesan kepada para kader PKS untuk menjadi negarawan sejati yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 02 November 2025
Presiden Perintahkan Kader PKS Jadi Negarawan, Jaga Integritas
Bagikan