Headline

Fahri Hamzah ke PKS: Kalian Nyerah atau Gedung dan Harta Petinggi Partai Saya Sita

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 03 Agustus 2018
Fahri Hamzah ke PKS: Kalian Nyerah atau Gedung dan Harta Petinggi Partai Saya Sita

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (Foto: MP/Gomes Roberto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengultimatum para petinggi PKS untuk segera membayar ganti rugi sebesar Rp30 miliar seusai upaya kasasi DPP PKS ditolak Mahkamah Agung (MA).

Jika tidak, Fahri akan menyita gedung dan harta para pengurus DPP PKS.

“Pokoknya, kita eksekusi dulu lah. Kalau nggak ya saya sita gedungnya atau harta mereka-mereka yang saya gugat, "kata Fahri Hamzah kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (3/8).

Ultimatum Fahri tersebut berdasarkan perintah eksekusi dari putusan pengadilan. Sebab menurut politikus asal Bima, Nusa Tenggara Barat, sebagai negara yang berdasarkan hukum, keputusan pengadilan sudah final.

Fahri Hamzah
Politikus PKS Fahri Hamzah (MP/Ponco Sulaksono)

“Di PN sudah begitu, PT juga. Nah sekarang kan sudah final. jadi menyerah saja,” tambahnya.

Lebih lanjut, Fahri menyarankan para petinggi PKS untuk taat hukum karena hal itu akan membantu pemulihan nama partai. Sebab, selama ini, kata Fahri Hamzah ada anggapan awal yang menyatakan kata-kata pimpinan PKS itu seolah-olah lebih tinggi dari hukum.

“Ini lah kesalahannya yang dari awal begitu. Sampai sekarang kan. Akhirnya cari alasan dan nggak pernah berdebat hukum gitu. Jadi seolah-olah kewenangan pimpinan itu lebih tinggi dari pada hukum, nggak bisa ditentang,” tuturnya.

Bahkan, yang merusak PKS selama ini dipicu adanya kecenderungan menggunakan partai untuk kepentingan pribadi. Fahri menilai hal itu terjadi dalam semua hal, termasuk dalam nego-nego (jelang Pilpres 2019) sekarang ini.

“Kan yang nampaknya itu. Dan selama ini, yang dibawa itu dalam melakukan negosiasi untuk pilpres adalah emosi pimpinan, bukan hukum. Jadi saya lihat yang dibawa juru bicara PKS, maupun oknum-oknum lawyer nya itu yang dibaca itu bukan hukum, tapi apa kata pimpinan,” kata Fahri.

Fahri Hamzah
Fahri Hamzah mendesak Pimpinan PKS untuk segera patuhi putusan pengadilan (Foto: MP/Gomes)

Tentunya, lanjut alumni UI ini, dirinya tidak akan pasif pasca MA menolak kasasi yang diajukan DPP PKS. Ia pun menyebutkan, apa yang dilakukan oleh petinggi PKS, yang memecat dirinya juga melakukan deal-deal politik amatir.

"Itu yang menyebabkan reputasi dan citra partai makin terpuruk. Sehingga saya prediksi partai bisa hilang di pemilu akan datang," tegas Fahri.

Perseteruan Fahri Hamzah dan pimpinan PKS sudah lama terjadi. Polemik tersebut berbuntut pemecatan Fahri dari partai pada 2015 yang kemudian digugat Fahri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada 14 Desember 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri yang melawan keputusan pemecatan itu.

Pihak yang digugat Fahri Hamzah adalah Sohibul Iman selaku tergugat I, majelis tahkim PKS selaku tergugat II, dan Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS selaku tergugat III.

Atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan PKS. PKS berupaya menempuh kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak kasasi tersebut

"Di Pengadilan Negeri (keputusannya) sudah begitu, Pengadilan Tinggi juga begitu. Ya sekarang sudah final. Menyerah saja ya kan? Harus menunjukkan sikap patuh dan taat kepada hukum negara gitu," pungkas Fahri Hamzah.(Gms)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: KPU Wajibkan Capres-Cawapres Harus Hadir Saat Pendaftaran

#Fahri Hamzah #PKS #Presiden PKS # Mahkamah Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Anggota Komisi X DPR RI, Andi Muawiyah Ramly mendukung penuh penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pendidikan antikorupsi antara Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyasar aparatur sipil negara (ASN).
Frengky Aruan - Minggu, 26 April 2026
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Indonesia
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
KPK dan Mahkamah Agung menjalin kerja sama untuk meningkatkan integritas hakim dan panitera melalui pelatihan antikorupsi berbasis studi kasus. Ini langkah cegah korupsi dari hulu.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
Indonesia
PKS Dorong Pembahasan RUU Pemilu Transparan, Libatkan Publik Sejak Awal
PKS meminta pembahasan RUU Pemilu dilakukan secara transparan. Sebab, hal itu menyangkut kepentingan publik.
Soffi Amira - Kamis, 23 April 2026
PKS Dorong Pembahasan RUU Pemilu Transparan, Libatkan Publik Sejak Awal
Indonesia
Bamus Tetapkan Jadwal Pergantian Ketua DPRD DKI Baru 30 April 2026
DPRD berharap Gubernur Pramono Anung dapat hadir langsung dalam rapat paripurna tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 22 April 2026
Bamus Tetapkan Jadwal Pergantian Ketua DPRD DKI Baru 30 April 2026
Indonesia
Suhud Alynudin Diusulkan Jadi Ketua DPRD DKI, ini Alasan PKS
Suhud Alynudin diusulkan menjadi Ketua DPRD DKI Jakarta. PKS pun membeberkan alasan pergantian tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 21 April 2026
Suhud Alynudin Diusulkan Jadi Ketua DPRD DKI, ini Alasan PKS
Indonesia
DPP PKS Perintahkan Pergantian Khoirudin dari Kursi DPRD DKI Jakarta
Termuat dalam SK, mengusulkan penggantian Ketua DPRD Provinsi Jakarta yang semula dijabat Khoirudin digantikan Suhud Alynudin.
Dwi Astarini - Selasa, 21 April 2026
DPP PKS Perintahkan Pergantian Khoirudin dari Kursi DPRD DKI Jakarta
Indonesia
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Sistem kerja fleksibel tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga peradilan, termasuk kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 April 2026
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Indonesia
Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Kasus Pidana Pencucian Uang Rp 308,1 Miliar
Pencucian uang dilakukan dirinya dengan menempatkan dana di rekening atas nama orang lain, membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan, serta membelanjakan kendaraan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Kasus Pidana Pencucian Uang Rp 308,1 Miliar
Indonesia
PKS: Serangan terhadap Andrie Yunus Diduga Terencana dan Ancam Pembela HAM
PKS mengecam keras serangan penyiraman cairan kimia terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dan mendesak polisi segera mengungkap pelaku serta aktor intelektual di baliknya.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 16 Maret 2026
PKS: Serangan terhadap Andrie Yunus Diduga Terencana dan Ancam Pembela HAM
Bagikan