Fahira Idris: Murid Pukul Guru Hingga Meninggal Jadi PR Besar Bangsa

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 05 Februari 2018
Fahira Idris: Murid Pukul Guru Hingga Meninggal Jadi PR Besar Bangsa

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahria Idris saat menjenguk Asma Dewi. (MP/Asropih Opih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemukulan yang dilakukan seorang oknum murid SMAN 1 Torjun, Sampang, Madura terhadap gurunya hingga meninggal dunia menjadi pekerjaan besar atau PR bagi semua elemen bangsa. Hal itu diungkapkan Ketua Komite III DPD yang membidangi persoalan pendidikan Fahira Idris.

Menurutnya, peristiwa memilukan yang terjadi di Sampang, Madura ini bukan hanya menjadi persoalan dunia pendidikan saja, tetapi menjadi persoalan besar bangsa yang harus segera ditemukan solusinya agar menjadi peristiwa yang terakhir.

“Kami (DPD) sampaikan penyesalan dan duka yang mendalam atas kejadian ini. Peristiwa ini bagi saya, bukan hanya persoalan dunia pendidikan saja, bukan hanya menjadi tanggung jawab stakeholder pendidikan mulai dari menteri, kepala daerah, kepala dinas, kepala sekolah, hingga guru dan murid, tetapi menjadi tanggung jawab dan PR kita bersama sebagai sebuah bangsa,” tegas Fahira dalam siaran pers yang diterima merahputih.com, Senin (5/2).

Menurut Fahira, perisitiwa ini juga menandakan ekosistem pendidikan belum sepenuhnya terbangun dengan baik sehingga seolah-olah sekolah dan guru seperti berjalan sendiri mendidik anak-anak Indonesia yang
juga merupakan generasi penerus bangsa ini.

"Sekolah, lingkungan masyarakat dan keluarga yang merupakan pilar utama ekosistem pendidikan belum menyatu dengan baik karena masih terkesan bergerak sendiri-sendiri," jelasnya.

Selain itu, kata Fahira, kejadian ini menjadi peringatan bagi Pemerintah karena ternyata revolusi mental yang mengedepankan pendidikan karakter belum sepenuhnya terkondisikan di sekolah-sekolah.

Bagi Fahira, sekuat apapun sekolah membentuk karakter anak-anak menjadi pribadi yang baik tetapi kondisi rumah, orang tua, dan lingkungannya memperlihatkan nilai-nilai yang sebaliknya, akan membuat anak mudah rapuh.

Oleh karena itu, lanjut dia, akses informasi tentang pendidikan secara lengkap harus dibuka selebar-lebarnya kepada orangtua dan komunitas agar mereka juga berperan mendorong ekosistem pendidikan.

“Di sekolah murid diajarkan sikap hormat dan antikekerasan tetapi di rumah atau di lingkungan ada murid yang selalu melihat praktik kekerasan. Kondisi ini sangat berpotensi membuat murid tersebut menjadi pelaku kekerasan. Sama seperti guru atau orangtua yang melarang anak-anak merokok, tetapi dirinya sendiri perokok. Jadi, keluarga terutama orang tua dan lingkungan harus kita gerakkan bersama menjadi ekosistem pendidikan,” beber Senator Jakarta ini.

Namun, di luar itu semua, lanjut Fahira, meninggalnya Guru Ahmad Budi Cahyono harus diusut tuntas dan pelaku walaupun masih di bawah umur tetap harus menjalani proses hukum tentunya harus sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Tentunya dia harus mempertanggjawabkan apa yang sudah dilakukannya. Namun, saat berhadapan dengan hukum karena dia masih anak-anak harus memperoleh perlakuan khusus yang layak untuk menjamin kelangsungan hidup dan perkembangannya. Itu amanat undang-undang,” pungkas Fahira. (Pon)

#Fahira Idris #Penganiayaan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Janda Presiden Pertama Indonesia Sukarno Didenda Rp 22,5 Juta Oleh Pengadilan Jepang
Dewi melemparkan gelas sampanye ke arah asistennya saat itu di sebuah restoran di kawasan Shibuya, Tokyo, pada 13 Februari tahun lalu
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
 Janda Presiden Pertama Indonesia Sukarno Didenda Rp 22,5 Juta Oleh Pengadilan Jepang
Indonesia
Koordinator BEM UI Dianiaya Orang Tidak Terkenal, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polisi mengimbau korban maupun pihak terkait membuat laporan kejadian tersebut. Meski demikian, pihaknya tetap akan melakukan pengusutan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Koordinator BEM UI Dianiaya Orang Tidak Terkenal, Polisi Lakukan Penyelidikan
Indonesia
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
TB Hasanuddin menyoroti kasus Serda Ahmad yang tewas setelah diduga dianiaya senior. Ia meminta tradisi kekerasan di lingkungan TNI dihentikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
Indonesia
Kronologi Serda Ahmad Dipukul 3 Kali hingga Meninggal, 4 Tersangka Terancam Dipecat
Empat prajurit TNI AU tersangka penganiayaan Serda Ahmad Muzammil Farisa berpotensi diberhentikan tidak hormat. Ini kronologi pemukulan hingga korban meninggal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kronologi Serda Ahmad Dipukul 3 Kali hingga Meninggal, 4 Tersangka Terancam Dipecat
Indonesia
Kasus Penganiayaan Serda Ahmad: 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Puspom TNI AU menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Serda Ahmad Muzammil yang berujung kematian.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kasus Penganiayaan Serda Ahmad: 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Indonesia
Serda Ahmad Meninggal Usai Diduga Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
Puspom AU menetapkan empat prajurit TNI AU sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Serda Ahmad Muzammul Farisa meninggal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Serda Ahmad Meninggal Usai Diduga Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
Indonesia
Bantah Ormas Terlibat kasus Warga Pejompongan Tewas Pas Demo, Polda Minta Publik Setop Beropini
Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada indikasi keterlibatan ormas dalam kasus kematian Bambang Setiyawan di Pejompongan dan minta publik setop beropini.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
Bantah Ormas Terlibat kasus Warga Pejompongan Tewas Pas Demo, Polda Minta Publik Setop Beropini
Indonesia
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Ancaman hukuman bisa mencapai 36 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Indonesia
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Polisi Jagakarsa menangkap biker arogan FRS yang dijuluki netizen Bang Jago Jagakarsa setelah viral memukul pengendara AA di Jalan Moch Kahfi II, Jagakarsa. Pelaku ditangkap di Masjid Al-Wiqoyah
Wisnu Cipto - Senin, 06 Juli 2026
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Indonesia
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Propam Polda Jateng menahan Aiptu N, oknum Polres Tegal Kota, atas dugaan penganiayaan terhadap perempuan Cirebon sejak 2023. Kasus pidana ditangani Bareskrim Polri.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Bagikan