Fadli Zon Sebut Ada Sosok yang Hambat Kepulangan Habib Rizieq


Anggota DPR Fadli Zon, di Jakarta, Sabtu, (23/11/2019) (Boyke Ledy Watra)
MerahPutih.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyebut ada yang menghambat kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab (HRS) ke tanah air.
Menurut Fadli, ia sudah berulang kali bertemu HRS di kediamannya di Mekkah dalam kesempatan haji dan umrah. Pada pertemuan tersebut, lanjut Fadli, HRS menceritakan dan menunjukkan bukti-bukti bahwa telah berulang kali bermaksud keluar dari Saudi Arabia bersama keluarga.
Baca Juga:
Nasib Rizieq Shihab Tengah Dinegosiasikan Otoritas RI dan Arab Saudi
"Tiket telah dibeli bahkan pernah keluarganya telah keluar lewat imigrasi, tapi HRS tak bisa keluar. HRS menyampaikan niatnya waktu itu untuk menuntaskan program doktoralnya di Malaysia," kata Fadli dalam keterangan di akun Twitter-nya, Selasa (26/11).

Ia mencatat , pada September 2018, sebagai Wakil Ketua DPR, Fadli menerima pengaduan resmi tim advokat GNPF. Dalam kesempatan tersebut, tim advokat GNPF menyampaikan bahwa pada Juli 2018 HRS dilarang keluar oleh petugas imigrasi Arab Saudi saat hendak ke Malaysia untuk mengurus disertasi S3.
"Padahal saat itu, HRS memiliki izin tinggal yg masih berlaku," jelasnya.
Herannya, Fadli menyebut, larangan itu belum juga dicabut hingga akhirnya visa HRS habis masa berlakunya (overstay).
"Ada 'invisible hand' di balik kasus HRS yang menghambatnya keluar dari Saudi," imbuhnya.
Tak cukup sampai di situ, anggota DPR ini membeberkan, pemerintah kemudian menyederhanakan polemik ini dengan mengatakan bahwa kendala kepulangan Habib Rizieq berada di sisi pemerintah Arab Saudi.
"Seperti beberapa hari lalu juga diungkapkan Menkopolhukan Mahfud MD, berada di sisi pemerintah Arab Saudi dan HRS, bukan pada pemerintah Indonesia. Padahal, pihak Saudi tak berkepentingan terhadap HRS," tuturnya.
"Masalahnya, jika hambatan kepulangan HRS ada di sisi pemerintah Arab Saudi, bagaimana peran pemerintah Indonesia untuk menangani masalah tersebut? HRS bukan warga Saudi," tegas Fadli.
Ia meminta pemerintah melindungi pemimpin Rizieq.
“Negara harus hadir melindungi HRS (Rizieq Shihab) dan memfasilitasi untuk bisa kembali ke tanah air dengan sehat dan selamat," tulis Fadli.
Menurut dia, jangan sampai hak Rizieq Shihab sebagai WNI untuk memperoleh perlindungan negara diabaikan hanya karena perbedaan pilihan politik dengan pemerintah.
Baca Juga:
Habib Rizieq Dukung Proses Hukum Penyebaran Meme 'Joker' Anies
Rizieq Shihab bermukim di Makkah mulai pertengahan 2017, sejak terjerat sejumlah kasus yang salah satunya dugaan perbincangan mesum di telepon seluler. Pengsutan kasus tersebut dihentikan pada Juni 2018, tetapi Rizieq Shihab belum juga kembali ke Indonesia.

Fadli Zon lantas menyitir Konvensi Wina 1961 Pasal 3 dan Konvensi Wina 1963 Pasal 5 bahwa negara berkewajiban melindungi warga negaranya yang tinggal di luar negeri.
Undang-Undang 37 Tahun 1999 pada Bab V Pasal 19 (b) menyatakan, "“Perwakilan RI berkewajiban: memberikan pengayoman, Indonesia di luar negeri, sesuai di peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.”
Diperkuat dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pelayanan Warga pada Perwakilan RI di Luar Negeri.
Fadli Zon mengungkapkan bahwa Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam rapat perdana dengan Komisi I DPR pada pekan lalu menyatakan salah satu prioritas program kementeriannya adalah diplomasi perlindungan warga negara.
“Upaya pemerintah untuk memulangkan HRS ke tanah air seharusnya bersifat imperatif, sebagai bukti kehadiran negara dalam melindungi WNI di luar negeri,” tuturnya tentang pemulangan Rizieq Shihab. (Knu)
Baca Juga:
Pemerintah Pastikan Tak Pernah Bernegosiasi dengan Arab Saudi Soal Kepulangan Habib Rizieq
Bagikan
Berita Terkait
Kerusakan Museum dan Cagar Budaya di Tiga Kota Jadi Kerugian Besar Bagi Bangsa, Fadli Zon Minta Pelaku Kembalikan Koleksi yang Dijarah

Viral! Surat-Surat R.A. Kartini Masuk Daftar Memory of the World, Bukti Perempuan Indonesia Punya Kontribusi Penting untuk Peradaban Dunia

Rayakan HUT Ke-80 RI, Kembud Cetak Prangko Edisi Pendiri Bangsa secara Terbatas

Simfoni Delapan Dekade GBN 2025: Prince Poetiray dan Pembantu Prabowo Sukses Bikin Banjir Air Mata

Fadli Zon Ingatkan Pentingnya Musyawarah dan Keseimbangan Menyikapi Fenomena Sound Horeg

Uji Publik Penulisan Buku Sejarah Dilakukan 20 Juli 2025, Bentuknya Diskusi dan Seminar

2 Legislator PDIP Menangis Dengar Penjelasan Fadli Zon tentang Korban Perkosaan 1998

Rapat Komisi X DPR Ricuh, Koalisi Sipil Tolak Pemutihan Sejarah dan Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Fadli Zon Sebut Jambore Nasional Keris Solo Bagian Pelestarian Budaya, Janjikan Gelontorkan Dana untuk Ajang Serupa

Aksi Demo Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas Geruduk Kementerian Kebudayaan
