Facebook Tindak Tegas Jutaan Konten Misinformasi

Raden Yusuf NayamenggalaRaden Yusuf Nayamenggala - Minggu, 22 Agustus 2021
Facebook Tindak Tegas Jutaan Konten Misinformasi

Facebook tindak tegas jutaan konten misinformasi (Foto: pixabay/geralt)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

BELUM lama ini Facebook mengumumkan bahwa sudah menindaklanjuti lebih dari 20 juta konten misinformasi. Hal tersebut disampaikan oleh Kapal Kebijakan Misinformasi Facebook Asia Pasisifik, Alice Budisatrijo.

Pada sebuah Webinar, Alice menjelaskan, bahwa pihaknya facebook sudah 'take down' lebih dari 20 juta konten misinformasi di dunia sejak Maret 2020.

Baca Juga:

Provokasi Antivaksin, Sejumlah Akun Terkenal Dihapus Facebook

Pada kasus misinformasi, yang terbanyak yakni misinformasi tentang COVID-19, khususnya tentang obat-obatan COVID-19 hingga tes usap PCR.

Umumnya, misinformasi tentang COVID-19 di sejumlah negara pun berisi hal serupa. Namun, misinformasi terkait COVID-19 kian bertambah seiring perkembangan pandemi COVID-19.

Banyak misinformasi terkait COVID-19 yang bermunculan sejak pandemi (Foto: pixabay/pexels)

Paska sejumlah negara di dunia mulai melakukan vaksinasi COVID-19, banyak bermunculan misinformasi seputar vaksin.

"Misinformasi vaksin banyak sekali, tentang apakah vaksin aman, sudah dites atau belum, bisa mencegah betulan atau tidak," ucap Alice Budisatrijo, seperti yang dilansir dari laman Antara.

Mengenai kasus misinformasi tersebut, pihak facebook akan menghapus misinformasi yang dianggap akan menyesatkan. Adapun proses untuk memutuskan bahwa sebuah konten termasuk misinformasi memakan waktu yang bervariasi.

Apabila ada yang ditemukan oleh sistem sebagai konten yang dianggap melanggar aturan, nantinya konten itu bisa dengan cepat dihapus paska diunggah. Namun, bila harus di-review pengecek konten, bisa memakan waktu.

Baca Juga:

Facebook dan Google akan Tinggalkan Hong Kong, Ada Apa?

Dalam hal ini, misinformasi yang dimaksud yakni informasi salah atau hoaks yang disebar di platform. Tapi, ada kemungkinan juga informasi tersebut disebar secara tidak sengaja. Sementara disinformasi merupakan informasi salah yang disebar secara sengaja.

Banyak konten misinformasi yang dianggap membahayakan (Foto: pixabay/simon)

Selain menghapus konten misinformasi yang dianggap membahayakan, menyesatkan, dan konten yang menipu, Facebook juga mengurangi penyebaran konten yang melanggar aturan, serta memberikan label pada konten. Hal itu agar pengguna dapat memutuskan apakah informasi tersebut layak atau tidak untuk dibagikan.

Facebook kabarnya bekerjasama dengan 80 mitra pemeriksa fakta secara independen dan secara global. Enam diantaranya merupakan mitra di Indonesia, yang bekerja untuk 60 bahasa.

Sementara itu, Alice juga menjelaskan mengenai mengapa tidak semua misinformasi secara otomatis dihapus, dan alasan mengapa Facebook tidak mengatur bahwa hanya informasi benar yang dapat diunggah di platform tersebut.

"Kami tak bisa menjadi penenti apa yang benar dan salah, kalau pun mau menentukan itu, kamu harus tahu semua kebenaran di dunia ini, dan itu tentu tidak mungkin," tutupnya. (Ryn)

Baca Juga:

Mengintip Fitur Menarik yang akan Hadir di Facebook

#Facebook
Bagikan
Ditulis Oleh

Raden Yusuf Nayamenggala

I'm not perfect but special

Berita Terkait

Tekno
Meta Luncurkan Paket Lengkap Langganan IG, FB, dan WhatsApp Rp 124 Ribu, Ini Fitur-Fitur Plusnya!
Paket baru langganan lengkap Instagram, Facebook, dan WhatsApp ini khusus menyasar kalangan pengguna untuk bisnis, konten kreator, dan Meta AI.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
Meta Luncurkan Paket Lengkap Langganan IG, FB, dan WhatsApp Rp 124 Ribu, Ini Fitur-Fitur Plusnya!
Indonesia
Kemkomdigi Ultimatum Flatform Digital Pada Juni 2026 Laporkan Hapus Akun di Bawah 16 Tahun
Kemkomdig) menegaskan, 6 Juni 2026 menjadi batas akhir bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk melaporkan evaluasi mandiri atau self-assesment risiko
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 April 2026
Kemkomdigi Ultimatum Flatform Digital Pada Juni 2026 Laporkan Hapus Akun di Bawah 16 Tahun
Indonesia
Meta Mulai Razia FB, IG, dan Thread Anak 16 Tahun ke Bawah, Ada Opsi Banding
Bagi pengguna berusia 16 tahun ke atas yang terdampak keliru, Meta menyediakan mekanisme verifikasi usia dan pengajuan banding.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 April 2026
Meta Mulai Razia FB, IG, dan Thread Anak 16 Tahun ke Bawah, Ada Opsi Banding
Indonesia
Meta Patuhi PP Tunas, Batas Usia Facebook-Instagram Diubah dari 13 Jadi 16 Tahun
Meta selaku pemilik Facebook, Threads, dan Instagram telah mengubah ketentuan dalam Panduan Komunitas pada platform media sosialnya, khususnya terkait batas usia pengguna.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 April 2026
Meta Patuhi PP Tunas, Batas Usia Facebook-Instagram Diubah dari 13 Jadi 16 Tahun
Indonesia
Kepatuhan Berantas Kejahatan Siber Dinilai Buruk, DPR Desak Pemerintah Berikan Sanksi ke Instagram Cs
Tingkat kepatuhan Meta dalam menindaklanjuti temuan pelanggaran lainnya sangat buruk, yakni hanya mencapai 28,47 persen atau tidak sampai 30 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Maret 2026
Kepatuhan Berantas Kejahatan Siber Dinilai Buruk, DPR Desak Pemerintah Berikan Sanksi ke Instagram Cs
Indonesia
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Penangkapan ini jadi bukti Polri melindungi masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Mei 2025
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Berita Foto
Bareskrim Ungkap Kasus Asusila dan Pornografi Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji (keempat kanan) bersama Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (keempat kiri), Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak - Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Brigjen Pol. Nurul Azizah (ketiga kiri) sejumlah pejabat Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti saat konferensi pers ungkap kasus asusila dan pornografi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 21 Mei 2025
Bareskrim Ungkap Kasus Asusila dan Pornografi Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka
Indonesia
Polisi Bakal Cek 32.000 Anggota Grup Fantasi Sedarah
Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka dalam dugaan asusila, pornografi, serta eksploitasi anak terkait konten inses di grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Mei 2025
Polisi Bakal Cek 32.000 Anggota Grup Fantasi Sedarah
Indonesia
Admin dan Produsen Group ‘Fantasi Seks Sedarah’ Ditangkap, DPR Sebut sebagai Usaha Meminimalisasi Dampak Kerusakan
Tindakan kepolisian mempersempit ruang gerak mereka.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Mei 2025
Admin dan Produsen Group ‘Fantasi Seks Sedarah’ Ditangkap, DPR Sebut sebagai Usaha Meminimalisasi Dampak Kerusakan
Indonesia
Segini Harga Konten yang Dijual Para Pelaku Admin Grup Inses ‘Fantasi Sedarah’
Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda mulai dari pembuat grup, penyebar video asusila, hingga pelaku pelecehan seksual.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Mei 2025
Segini Harga Konten yang Dijual Para Pelaku Admin Grup Inses ‘Fantasi Sedarah’
Bagikan