MerahPutih.com- Kementerian Kesehatan melakukan penyederhanaan exit test PCR bagi pasien COVID-19. Jika sebelumnya exit test PCR harus dilakukan dua kali (pada H+5 dan H+6), kini menjadi satu kali (pada H+5).
"Jadi hanya cukup sekali saja melakukan exit test PCR pada H+5 dan hasilnya harus negatif," ujar Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji, dalam keterangan pers yang dikutip, Rabu (23/2).
Baca Juga:
Ancol Wajibkan Anak Usia di Atas Enam Tahun Sudah Divaksin COVID-19
Jika exit test PCR tersebut negatif, maka status di PeduliLindungi pasien akan secara otomatif berubah menjadi hijau.
Sebelumnya, Kemenkes menetapkan bahwa exit test PCR harus dilakukan dua kali yaitu pada H+5 (hari ke-6) dengan hasil negatif, kemudian harus dilanjutkan untuk tes PCR kedua yaitu hari berikutnya.
Hal ini sering menimbulkan pertanyaan di masyakarat yang telah memperoleh hasil negatif dari tes pada H+5 namun status di aplikasi PeduliLindungi masih berwarna hitam.
"(Oleh karena itu), ini kami sederhanakan lagi, tidak diperlukan lagi untuk exit test (PCR) yang kedua,” imbuhnya.
Namun, setiaji menjelaskan, jika tidak melakukan exit test PCR pada H+5 sampai H+10 maka status di PeduliLindungi tetap otomatis menjadi hijau, walaupun tidak melakukan exit test PCR.
"Itu nanti akan otomatis menjadi hijau walaupun tidak melakukan exit test PCR," katanya. (Knu)
Baca Juga:
Penambahan Kasus COVID-19 Kembali Tembus di Atas 55 Ribu