Enam Jam digarap Penyidik, Dua Kepsek Bungkam


Seorang alumni mengamati perangkat Uninterruptible Power Supply (UPS) atau pasokan daya bebas gangguan di ruang penyimpanan UPS SMA 78 Jakarta, Sabtu (28/2). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ed/nz/15
MerahPutih Megapolitan - Sejumlah kepala sekolah yang menerima alat Uninterruptible Power Supply (UPS) dipanggil Polda Metro Jaya pada Senin (9/3). Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan terkait pengadaan proyek UPS yang menghabiskan dana Rp 5,8 miliar per unitnya. (Baca:Dalami Kasus Pengadaan UPS, Polda Metro Jaya Panggil 49 Kepsek)
Polda Metro Jaya sendiri pada hari ini memanggil 7 orang saksi dalam kasus tersebut. Dari tujuh orang saksi yang dipanggil tiga diantaranya adalah Kepala Sekolah SMA 65, SMA 101 dan SMA 19. Dari tiga kepala sekolah yang diundang, hanya dua kepala sekolah yang datang dan memenuhi panggilan penyidik Unit II dan IV Satuan V/ Korupsi Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Keduanya adalah Kepala Sekolah SMAN 65 Jakarta, Anang Burhan, serta Kepala Sekolah SMAN 101 Jakarta, M Arif Nooryanto. (Baca:Ketua DPRD Sebut Ahok Ngawur)
Mereka diperiksa selama 6 jam lebih, mulai dari pukul 10.00 wib hingga pukul 16.40 wib. Usai diperiksa kedua kepala sekolah tersebut juga enggan memberikan keterangan kepada awak media yang sejak pagi sudah menunggu. (Baca:IPI: Sasaran Utama Hak Angket, Kompromi DPRD dengan Ahok)
Seperti diberitakan merahputih.com sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah memintai keterangan kepada 15 orang yang berhubungan dengan proyek pengadaan UPS sejak tanggal 28 Februari 2015. Sejumlah dokumen pendukung juga sudah dipelajari penyidik Polri. Status penyelidikan dari dugaan kasus korupsi sudah ditingkatkan menjadi penyidikan. Dengan peningkatan kasus ini kemungkinan Polda Metro Jaya untuk menetapkan tersangka besar. (Baca:M Taufik: Hak Angket Lanjut Terus!)
Sebanyak 49 SMA/SMK di Jakarta menerima alat UPS dengan nilai Rp 5,8 miliar per unitnya. Total proyek pengadaan UPS dari APBD DKI Jakarta senilai Rp 330 miliar. (gms)
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
