Empat Oknum Wartawan Pemeras Dicokok
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Jojon)
MerahPutih.com - Polsek Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat, mengamankan empat oknum wartawan yang melakukan pemerasan terhadap DW (46) tokoh warga di Cianjur, hingga puluhan juta rupiah.
Keempat orang oknum wartawan tersebut Hendrik Pelani (32), Agus Saepul (28), Gun Gun Gunawan (25) dan Herman Abdul Kahfi (30), mengaku dari Media Buser, diamankan dari satu rumah tempat biasa mereka berkumpul di Kecamatan Karangtengah.
Kapolsek Karangtengah Kompol Agus Jamaludin mengatakan kasus pemerasan itu berawal ketika para tersangka, mendapati korban DW keluar dari dalam hotel kelas melati di Jalur Cianjur-Bandung, bersama wanita yang diduga bukan istrinya.
"Para tersangka sempat menguntit DW yang keluar dari dalam hotel bersama wanita lain, hingga korban pulang ke rumahnya. Para tersangka ini, sempat mendatangi rumah tersebut, untuk melancarkan aksinya, namun korban tidak berada di rumah," katanya, di Cianjur Senin (27/11), seperti dilansir Antara.
Tidak mendapati korban di rumah, para tersangka membuat janji dengan korban dan meminta sejumlah uang dengan dalih memiliki foto-foto korban bersama wanita lain keluar dari dalam hotel. Tidak ingin foto tersebut tersebar, korban membuat janji dengan tersangka.
"Saat bertemu para tersangka meminta uang Rp 30 juta, agar foto-foto tersebut tidak tersebar di media dan sampai ke keluaga korban. Korban yang di bawah ancama memberikan uang Rp 20 juta pada para tersangka," katanya.
Selang beberapa jam setelah menyerahkan uang Rp 20 juta pada tersangka, korban kembali diminta menyerahkan uang Rp 11 juta dengan alasan untuk menutup informasi ke redaksi tempat mereka bekerja dan dikabulkan.
"Melihat korban dengan mudah memberikan uang, para tersangka kembali meminta uang Rp 5 juta dengan dalih berbagai macam. Korban yang merasa keberatan, akhirnya melaporkan perbuatan tersangka ke Mapolsek Karangtengah," katanya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya menyebar anggota untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka yang berjumlah enam orang, namun hanya berhasil menangkap empat orang.
Di hahapan petugas tersangka berdalih baru pertamakali melakukan aksinya, namun pihaknya mensinyalir banyak korban pemerasan yang telah dilakukan para tersangka, sehingga pihaknya mengimbau warga yang merasa menjadi korban untuk melapor.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun. Sedangkan untuk dua orang yang saat ini buron sudah masuk dalam DPO dan sedang dilakukan pengejaran. Terkait adanya pengurus atau pengelola media yang dicemarkan silahkan datang ke kami," katanya. (*)
Bagikan
Berita Terkait
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Didakwa Peras Pemohon Sertifikat K3 Rp 6,5 Miliar
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan di Kejari Hulu Sungai Utara, 15 Saksi Diperiksa
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar
KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Pemerasan Kasus ITE, 3 Jaksa Diberhentikan
OTT KPK di Kalsel, Kajari dan Kasi Intel Hulu Sungai Utara Dibawa ke Jakarta
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto