Empat Oknum Wartawan Pemeras Dicokok

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 27 November 2017
Empat Oknum Wartawan Pemeras Dicokok

Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Jojon)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polsek Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat, mengamankan empat oknum wartawan yang melakukan pemerasan terhadap DW (46) tokoh warga di Cianjur, hingga puluhan juta rupiah.

Keempat orang oknum wartawan tersebut Hendrik Pelani (32), Agus Saepul (28), Gun Gun Gunawan (25) dan Herman Abdul Kahfi (30), mengaku dari Media Buser, diamankan dari satu rumah tempat biasa mereka berkumpul di Kecamatan Karangtengah.

Kapolsek Karangtengah Kompol Agus Jamaludin mengatakan kasus pemerasan itu berawal ketika para tersangka, mendapati korban DW keluar dari dalam hotel kelas melati di Jalur Cianjur-Bandung, bersama wanita yang diduga bukan istrinya.

"Para tersangka sempat menguntit DW yang keluar dari dalam hotel bersama wanita lain, hingga korban pulang ke rumahnya. Para tersangka ini, sempat mendatangi rumah tersebut, untuk melancarkan aksinya, namun korban tidak berada di rumah," katanya, di Cianjur Senin (27/11), seperti dilansir Antara.

Tidak mendapati korban di rumah, para tersangka membuat janji dengan korban dan meminta sejumlah uang dengan dalih memiliki foto-foto korban bersama wanita lain keluar dari dalam hotel. Tidak ingin foto tersebut tersebar, korban membuat janji dengan tersangka.

"Saat bertemu para tersangka meminta uang Rp 30 juta, agar foto-foto tersebut tidak tersebar di media dan sampai ke keluaga korban. Korban yang di bawah ancama memberikan uang Rp 20 juta pada para tersangka," katanya.

Selang beberapa jam setelah menyerahkan uang Rp 20 juta pada tersangka, korban kembali diminta menyerahkan uang Rp 11 juta dengan alasan untuk menutup informasi ke redaksi tempat mereka bekerja dan dikabulkan.

"Melihat korban dengan mudah memberikan uang, para tersangka kembali meminta uang Rp 5 juta dengan dalih berbagai macam. Korban yang merasa keberatan, akhirnya melaporkan perbuatan tersangka ke Mapolsek Karangtengah," katanya.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya menyebar anggota untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka yang berjumlah enam orang, namun hanya berhasil menangkap empat orang.

Di hahapan petugas tersangka berdalih baru pertamakali melakukan aksinya, namun pihaknya mensinyalir banyak korban pemerasan yang telah dilakukan para tersangka, sehingga pihaknya mengimbau warga yang merasa menjadi korban untuk melapor.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun. Sedangkan untuk dua orang yang saat ini buron sudah masuk dalam DPO dan sedang dilakukan pengejaran. Terkait adanya pengurus atau pengelola media yang dicemarkan silahkan datang ke kami," katanya. (*)

#Wartawan #Kasus Pemerasan
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan desa. OTT KPK mengamankan uang Rp 2,6 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
Indonesia
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
MK memutuskan wartawan tak bisa langsung dituntut pidana atas karya jurnalistik. DPR menilai putusan ini memperkuat perlindungan hukum jurnalis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Indonesia
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
MK mengabulkan sebagian gugatan Iwakum terkait Pasal 8 UU Pers. Menegaskan sanksi pidana terhadap wartawan hanya bisa diterapkan setelah mekanisme Dewan Pers.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Indonesia
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Didakwa Peras Pemohon Sertifikat K3 Rp 6,5 Miliar
Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer, didakwa memeras pemohon sertifikasi K3 senilai Rp 6,5 miliar.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Didakwa Peras Pemohon Sertifikat K3 Rp 6,5 Miliar
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan di Kejari Hulu Sungai Utara, 15 Saksi Diperiksa
KPK memeriksa 15 saksi terkait dugaan pemerasan di Kejari Hulu Sungai Utara. Mantan Kajari dan dua pejabat kejaksaan ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 31 Desember 2025
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan di Kejari Hulu Sungai Utara, 15 Saksi Diperiksa
Indonesia
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar
KPK menetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu sebagai tersangka kasus pemerasan OPD dengan nilai mencapai Rp 1,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan
KPK menetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus P Napitupulu dan dua jaksa lainnya sebagai tersangka kasus pemerasan dan korupsi OPD di Kalsel.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan
Indonesia
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Pemerasan Kasus ITE, 3 Jaksa Diberhentikan
Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka kasus pemerasan penanganan perkara ITE WN Korea Selatan di Banten. Tiga jaksa diberhentikan sementara.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Pemerasan Kasus ITE, 3 Jaksa Diberhentikan
Indonesia
OTT KPK di Kalsel, Kajari dan Kasi Intel Hulu Sungai Utara Dibawa ke Jakarta
KPK membawa Kajari dan Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara ke Gedung KPK usai OTT di Kalimantan Selatan. Uang ratusan juta turut diamankan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Desember 2025
OTT KPK di Kalsel, Kajari dan Kasi Intel Hulu Sungai Utara Dibawa ke Jakarta
Indonesia
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
KPK menggeledah rumah dinas Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto. Hal itu terkait adanya dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Soffi Amira - Senin, 15 Desember 2025
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Bagikan