Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Empat Oknum Wartawan Pemeras Dicokok

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 27 November 2017
Empat Oknum Wartawan Pemeras Dicokok

Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Jojon)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polsek Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat, mengamankan empat oknum wartawan yang melakukan pemerasan terhadap DW (46) tokoh warga di Cianjur, hingga puluhan juta rupiah.

Keempat orang oknum wartawan tersebut Hendrik Pelani (32), Agus Saepul (28), Gun Gun Gunawan (25) dan Herman Abdul Kahfi (30), mengaku dari Media Buser, diamankan dari satu rumah tempat biasa mereka berkumpul di Kecamatan Karangtengah.

Kapolsek Karangtengah Kompol Agus Jamaludin mengatakan kasus pemerasan itu berawal ketika para tersangka, mendapati korban DW keluar dari dalam hotel kelas melati di Jalur Cianjur-Bandung, bersama wanita yang diduga bukan istrinya.

"Para tersangka sempat menguntit DW yang keluar dari dalam hotel bersama wanita lain, hingga korban pulang ke rumahnya. Para tersangka ini, sempat mendatangi rumah tersebut, untuk melancarkan aksinya, namun korban tidak berada di rumah," katanya, di Cianjur Senin (27/11), seperti dilansir Antara.

Tidak mendapati korban di rumah, para tersangka membuat janji dengan korban dan meminta sejumlah uang dengan dalih memiliki foto-foto korban bersama wanita lain keluar dari dalam hotel. Tidak ingin foto tersebut tersebar, korban membuat janji dengan tersangka.

"Saat bertemu para tersangka meminta uang Rp 30 juta, agar foto-foto tersebut tidak tersebar di media dan sampai ke keluaga korban. Korban yang di bawah ancama memberikan uang Rp 20 juta pada para tersangka," katanya.

Selang beberapa jam setelah menyerahkan uang Rp 20 juta pada tersangka, korban kembali diminta menyerahkan uang Rp 11 juta dengan alasan untuk menutup informasi ke redaksi tempat mereka bekerja dan dikabulkan.

"Melihat korban dengan mudah memberikan uang, para tersangka kembali meminta uang Rp 5 juta dengan dalih berbagai macam. Korban yang merasa keberatan, akhirnya melaporkan perbuatan tersangka ke Mapolsek Karangtengah," katanya.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya menyebar anggota untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka yang berjumlah enam orang, namun hanya berhasil menangkap empat orang.

Di hahapan petugas tersangka berdalih baru pertamakali melakukan aksinya, namun pihaknya mensinyalir banyak korban pemerasan yang telah dilakukan para tersangka, sehingga pihaknya mengimbau warga yang merasa menjadi korban untuk melapor.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun. Sedangkan untuk dua orang yang saat ini buron sudah masuk dalam DPO dan sedang dilakukan pengejaran. Terkait adanya pengurus atau pengelola media yang dicemarkan silahkan datang ke kami," katanya. (*)

#Wartawan #Kasus Pemerasan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Anggap Hotman Paris Tidak Tulus Minta Maaf, PWI Pusat Tetap Lapor Polisi
PWI Pusat melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan profesi jurnalis. Permintaan maaf dinilai tidak tulus, laporan didukung organisasi pers.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
Anggap Hotman Paris Tidak Tulus Minta Maaf, PWI Pusat Tetap Lapor Polisi
Indonesia
Minta Maaf Sudah Singgung Profesi Wartawan, Hotman Paris: Saya Lagi Emosi !
Pengacara Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum dari tersangka kasus korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menyatakan permintaan maaf kepada wartawan dan seluruh organisasi wartawan .
Frengky Aruan - Senin, 20 Juli 2026
Minta Maaf Sudah Singgung Profesi Wartawan, Hotman Paris: Saya Lagi Emosi !
Indonesia
KPK Geledah Kantor Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Bawa 3 Koper Barang Bukti
KPK menggeledah kantor Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan sejumlah OPD Pemkab Sukoharjo. Penggeledahan berlangsung lima jam dan penyidik membawa tiga koper.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 Juli 2026
KPK Geledah Kantor Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Bawa 3 Koper Barang Bukti
Berita
Kasus Dugaan Pencurian Dihentikan, Kuasa Hukum Bangun Paulus Tudungta Pertanyakan Mengapa Terlapor Belum Diperiksa
Kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta meminta Polri membuka kembali penyelidikan dugaan pencurian. Menilai penghentian penyelidikan dilakukan sebelum pemeriksaan.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 28 Juni 2026
Kasus Dugaan Pencurian Dihentikan, Kuasa Hukum Bangun Paulus Tudungta Pertanyakan Mengapa Terlapor Belum Diperiksa
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses
KPK membongkar adanya dugaan pungli di Imigrasi Bali. Biro Jasa kabarnya wajib menyetorkan uang agar KITAS dipermudah.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses
Indonesia
ARUKKI Gugat Kapolda Metro Jaya, Desak Firli Bahuri Segera Ditahan
Firli belum ditahan meski disebut beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
ARUKKI Gugat Kapolda Metro Jaya, Desak Firli Bahuri Segera Ditahan
Indonesia
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK memperpanjang masa penahanan Silmy Karim dan tujuh tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA selama 40 hari untuk melengkapi alat bukti dan penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Bagikan