Eksepsi Tom Lembong: Dakwaan Jaksa Tidak Jelas, Minta Dibebaskan dari Tahanan
Eks Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung. (ANTARA FOTO/Rivan Awal
MerahPutih.com - Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melalui tim kuasa hukumnya langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3).
Eksepsi itu disampaikan setelah Tom Lembong didakwa oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebabkan kerugian negara senilai Rp 578 miliar dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa surat dakwaan jaksa tidak lengkap, tidak cermat, dan tidak jelas sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
“Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima,” kata Ari saat membacakan eksepsi di persidangan.
Baca juga:
Jaksa Dakwa Tom Lembong Perkaya 10 Orang Rp 515 Miliar dalam Kasus Impor Gula
Menurut Ari, dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum karena dalam mendalilkan unsur kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula, jaksa menggunakan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Padahal, kata Ari, pada tahun 2018 BPK RI telah melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan import gula di Kementerian Perdagangan dan menyimpulkan tidak ada kerugian keuangan negara.
Kuasa hukum Tom Lembong juga menilai, Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara kliennya sehingga sudah sepatutnya dakwaan jaksa tidak dapat diterima demi hukum.
Atas uraian tersebut, kuasa hukum Tom Lembong memohon agar majelis hakim membebaskan kliennya dari tahanan setelah pembacaan putusan sela.
“Memerintahkan penuntut umum melakukan rehabilitasi dan memulihkan nama baik kedudukan hukum terdakwa. Membebankan biaya perkara ini kepada negara,” kata Ari. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama
Hari Ini Nadiem Makarim Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Jalani Sidang Perdana di Tipikor
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Setelah Tom Lembong Dapat Abolisi, 5 Petinggi Perusahaan Importasi Gula Dihukum 4 Tahun Penjara
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
KPK Tidak Periksa Bobby Nasution di Jakarta, Langsung Dicecar Saat Bersaksi di Sidang Korupsi