Eksepsi Tom Lembong: Dakwaan Jaksa Tidak Jelas, Minta Dibebaskan dari Tahanan

Frengky AruanFrengky Aruan - Kamis, 06 Maret 2025
Eksepsi Tom Lembong: Dakwaan Jaksa Tidak Jelas, Minta Dibebaskan dari Tahanan

Eks Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung. (ANTARA FOTO/Rivan Awal

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melalui tim kuasa hukumnya langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3).

Eksepsi itu disampaikan setelah Tom Lembong didakwa oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebabkan kerugian negara senilai Rp 578 miliar dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa surat dakwaan jaksa tidak lengkap, tidak cermat, dan tidak jelas sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

“Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima,” kata Ari saat membacakan eksepsi di persidangan.

Baca juga:

Jaksa Dakwa Tom Lembong Perkaya 10 Orang Rp 515 Miliar dalam Kasus Impor Gula

Menurut Ari, dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum karena dalam mendalilkan unsur kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula, jaksa menggunakan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Padahal, kata Ari, pada tahun 2018 BPK RI telah melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan import gula di Kementerian Perdagangan dan menyimpulkan tidak ada kerugian keuangan negara.

Kuasa hukum Tom Lembong juga menilai, Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara kliennya sehingga sudah sepatutnya dakwaan jaksa tidak dapat diterima demi hukum.

Atas uraian tersebut, kuasa hukum Tom Lembong memohon agar majelis hakim membebaskan kliennya dari tahanan setelah pembacaan putusan sela.

“Memerintahkan penuntut umum melakukan rehabilitasi dan memulihkan nama baik kedudukan hukum terdakwa. Membebankan biaya perkara ini kepada negara,” kata Ari. (Pon)

#Tom Lembong #Pengadilan Tipikor #Eksepsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Candaan Ahok Pecahkan Suasana Sidang Korupsi Pertamina yang Tegang
Negara diperkirakan menanggung kerugian total mencapai Rp285,18 triliun
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Candaan Ahok Pecahkan Suasana Sidang Korupsi Pertamina yang Tegang
Berita Foto
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta
Berita Foto
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan di PN Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker, Immanuel Ebenezer di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan di PN Tipikor Jakarta
Indonesia
Alasan Jaksa Ogah Berikan Hasil Audit BPKP Soal Kerugiaan Dugaan Korupsi Nadiem
Pihaknya menginginkan alat bukti, termasuk LHP kerugian negara dalam perkara tersebut, hanya dihadirkan di dalam persidangan, bukan di luar persidangan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Alasan Jaksa Ogah Berikan Hasil Audit BPKP Soal Kerugiaan Dugaan Korupsi Nadiem
Indonesia
Eks Dirut Keuangan Bank DKI Ajukan Eksepsi di Kasus Kredit Sritex, Sebut Cuma Bantu Negara saat Pandemi
Eks Dirut Bank DKI, Babay Farid Wazdi, mengajukan eksepsi di sidang kasus kredit Sritex. Ia mengklaim, hanya membantu negara saat pandemi.
Soffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Eks Dirut Keuangan Bank DKI Ajukan Eksepsi di Kasus Kredit Sritex, Sebut Cuma Bantu Negara saat Pandemi
Indonesia
Didakwa Memperkaya Diri Rp 809 Miliar, Nadiem: Tak Sepeser pun Masuk Kantong Saya
Nadiem menegaskan dana tersebut merupakan transaksi korporasi yang terdokumentasi di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).
Wisnu Cipto - Senin, 05 Januari 2026
Didakwa Memperkaya Diri Rp 809 Miliar, Nadiem: Tak Sepeser pun Masuk Kantong Saya
Indonesia
Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,18 Triliun di Kasus Chromebook, Begini Rinciannya
Terdakwa Nadiem melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pihak lainnya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan
Wisnu Cipto - Senin, 05 Januari 2026
Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,18 Triliun di Kasus Chromebook, Begini Rinciannya
Indonesia
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan mengungkapkan sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
Indonesia
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Penundaan dilakukan karena Nadiem masih dibantarkan (penangguhan masa penahanan) karena sakit.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Indonesia
Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama
Nadiem Makarim baru menjalani operasi Jumat 12 Desember 2025 pekan lalu karena terjadi infeksi hingga keluar darah.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Desember 2025
Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama
Bagikan