MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah merampungkan berkas perkara dugaan suap jual beli jabatan di Tanjungbalai. Mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial bakal segera diadili lagi.
"Tim jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dengan tersangka MS (M Syahrial) dari tim penyidik karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (1/2).
Baca Juga
Jaksa Bongkar Chat WA Azis Syamsuddin-Eks Walkot Tanjungbalai, Ada Kode 'Kawan Kita'
Berkas perkara Syahrial dirampungkan pada Senin (31/1). Syahrial tidak ditahan karena masih menjalani hukuman penjara dalam kasus suap penanganan perkara di Tanjungbalai.
Lembaga antirasuah segera merampungkan dakwaan Syahrial dalam kasus ini. Dakwaan itu ditarget rampung dalam waktu 14 hari kerja.
"Persidangan nantinya diagendakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan," ujar Ali.
Baca Juga
JC AKP Robin Diharap Jadi Pintu Masuk KPK Bongkar Perkara Tanjungbalai
Kasus ini bermula saat mantan Sekda Tanjungbalai Yusmada melihat eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial membuka seleksi sekda.
Sekitar Juli 2019, Yusmada mendekati Syahrial melalui orang kepercayaannya, Sajali Lubis. Dia mengutarakan keinginan menjadi sekda dan menawarkan Rp200 juta kepada Syahrial.
Sajali langsung menghubungi Syahrial untuk menyampaikan permintaan Yusmada. Pada September 2019 Yusmada dinyatakan lolos sebagai sekda di Tanjungbalai atas kongkalikong tersebut. (Pon)
Baca Juga
Eks Bupati Lamteng dan Walkot Tanjungbalai Jadi Saksi Sidang Azis Syamsuddin