Eks Penyidik KPK: Seharusnya Firli Penuhi Panggilan Polda Metro jika Merasa Benar

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 20 Oktober 2023
Eks Penyidik KPK: Seharusnya Firli Penuhi Panggilan Polda Metro jika Merasa Benar

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mangkir dari pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya. Sedianya, dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo, Jumat (20/10).

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo menyayangkan ketidakhadiran Firli Bahuri di Polda Metro Jaya. Seharusnya, kata dia, Firli memprioritaskan panggilan polisi bukan kegiatan lain.

“Seharusnya Firli datang jika merasa benar dan menyampaikan yang sebenarnya dan sejujurnya fakta yang terjadi menurut dia di hadapan penyidik,” kata Yudi dalam keterangannya, Jumat (20/10)

Baca Juga:

KPK Panggil Donal Fariz, Ajudan, dan Sopir Syahrul Yasin Limpo

Menurut Yudi, tidak ada yang perlu dipersiapkan atau dipelajari oleh Firli. Karena, penyidik sudah mengantongi barang bukti sehingga Firli hanya tinggal memberikan keterangan sebagai saksi secara jujur.

Dia mengingatkan bahwa kepolisian bisa melakukan upaya jemput paksa apabila Firli Bahuri kembali mangkir dari agenda pemeriksaan.

“Penjadwalan ulang pemeriksaan Firli sebagai saksi bisa dilakukan oleh penyidik, jika Firli masih mangkir dengan alasan tidak patut maka penyidik bisa membawa paksa Firli untuk dihadapkan ke penyidik,” ujar Yudi.

Baca Juga:

Polda Metro Bakal Minta Klarifikasi Ketua KPK Soal Fotonya Bersama SYL

Yudi menyampaikan Firli sebagai Ketua KPK seharusnya patuh hukum, bukan bersikap tidak kooperatif sehingga menghambat penyidikan kasus dugaan pemerasan.

Terlebih, ketidakhadiran Firli di Polda Metro justru disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

“Apalagi kabar ketidakhadiran disampaikan oleh Nurul Gufron yang merupakan Wakil Ketua KPK. Ini sangat aneh,” tuturnya.

Yudi merasa aneh dengan sikap Firli yang enggan muncul ke publik untuk menjelaskan perihal ketidakhadirannya. Padahal, surat panggilan kepolisian ditujukan kepada Firli sebagai individu bukan dialamatkan kepada KPK.

Akibatnya, kata dia, saat ini semua pihak tidak tahu di mana Firli berada padahal kesaksian purnawirawan jenderal polisi itu akan membuka kotak pandora proses dan kronologis pemerasan yang terjadi.

“Sikap kooperatif dari Firli Bahuri akan kita lihat apakah dia akan hadir atau tidak dalam penjadwalan ulang pemeriksaan oleh pihak Polda Metro,” tutup Yudi. (Pon)

Baca Juga:

Ketua KPK Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

#Firli Bahuri #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan di Kejari Hulu Sungai Utara, 15 Saksi Diperiksa
KPK memeriksa 15 saksi terkait dugaan pemerasan di Kejari Hulu Sungai Utara. Mantan Kajari dan dua pejabat kejaksaan ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 31 Desember 2025
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan di Kejari Hulu Sungai Utara, 15 Saksi Diperiksa
Indonesia
Lakukan Tes Urin, Tahanan KPK Bebas Narkoba
Pemeriksaan tes urine itu dilakukan atas imbauan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 31 Desember 2025
Lakukan Tes Urin, Tahanan KPK Bebas Narkoba
Indonesia
Formappi Tagih KPK Tahan Dua Anggota DPR dalam Kasus CSR BI-OJK
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dwi Astarini - Senin, 29 Desember 2025
Formappi Tagih KPK Tahan Dua Anggota DPR dalam Kasus CSR BI-OJK
Indonesia
Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara Dihentikan, KPK Ungkap Alasannya
KPK mengungkap alasan mengapa penyidikan kasus tambang Konawe Utara dihentikan. Hal itu dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Soffi Amira - Senin, 29 Desember 2025
Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara Dihentikan, KPK Ungkap Alasannya
Indonesia
KPK SP3 Kasus Timah, Legislator: Sudah Prosedural, tetapi Publik Perlu Penjelasan
Penerbitan SP3 untuk memberi kepastian hukum, namun KPK menyatakan tetap terbuka apabila masyarakat memiliki informasi atau bukti baru terkait perkara tersebut.
Frengky Aruan - Minggu, 28 Desember 2025
KPK SP3 Kasus Timah, Legislator: Sudah Prosedural, tetapi Publik Perlu Penjelasan
Indonesia
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
KPK menghentikan kasus tambang Konawe Utara. MAKI pun siap menggugat praperadilan dan meminta Kejagung untuk menambil alih.
Soffi Amira - Minggu, 28 Desember 2025
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
Indonesia
60 Laporan Harta Kekayaan Pejabat Terindikasi Dari Korupsi
Temuan LHPKN digunakan KPK dalam proses penyelidikan atau penyidikan untuk membandingkan beberapa hal.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Desember 2025
60 Laporan Harta Kekayaan Pejabat Terindikasi Dari Korupsi
Indonesia
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
Grup tersebut disorot karena diduga telah dibentuk sebelum Nadiem resmi menduduki kursi menteri untuk mendiskusikan rencana strategis pengadaan laptop Chromebook
Angga Yudha Pratama - Rabu, 24 Desember 2025
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
Indonesia
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Dokumen yang dibawa di antaranya berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan pada 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan pada 2026.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Indonesia
Kejaksaan Ingin Bersih-Bersih, Minta Masyrakat Laporkan Jaksa Bermasalah
Tak ada laporan masyarakat yang akan diabaikan karena seluruh aduan menjadi bahan evaluasi penting bagi institusi.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
Kejaksaan Ingin Bersih-Bersih, Minta Masyrakat Laporkan Jaksa Bermasalah
Bagikan