Eks Penyidik KPK AKP Robin Bantah Terima Uang dari Azis Syamsuddin
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/9/2021). ANTARA/Desca Lidya Natalia
MerahPutih.com - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju membantah menerima uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan mantan Wakil Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.
"Terkait saudara Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, saya tidak menerima uang dari yang bersangkutan," kata Robin usai mendengar surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/9).
Dalam dakwaan disebutkan, sekitar bulan Agustus 2020, Robin dimintai tolong oleh Azis Syamsuddin yang kemudian berdiskusi dengan Maskur Husain terkait penyelidikan yang dilakukan KPK di Lampung Tengah yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado.
Baca Juga:
AKP Robin Ancam Bos PT Tenjo: Senin tidak Dibayar, Bapak Tersangka
Robin dan Maskur sepakat membantu dua kader partai berlambang beringin itu dengan imbalan Rp 2 miliar dengan uang muka Rp 300 juta. Azis menyetujui hal tersebut.
"Bahwa uang muka kemudian diterima oleh Terdakwa (Robin) dan Maskur Husain, di mana Terdakwa menerima sejumlah Rp 100 juta dan Maskur Rp 200 juta," ungkap jaksa.
Kemudian, pada 5 Agustus 2020, Robin menerima uang tunai sejumlah USD 100 ribu dari Azis di rumah dinas Wakil Ketua DPR itu. Saat itu, Robin disebut datang langsung ke kediaman Azis dan diantar oleh Agus Susanto.
Dari USD 100 ribu, Robin menyerahkan USD 36 ribu kepada Maskur Husain di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sisanya USD 64 ribu ditukar di money changer dengan menggunakan identitas Agus Susanto, sehingga memperoleh uang rupiah sejumlah Rp 936 juta.
"Uang rupiah hasil penukaran lalu Terdakwa berikan sebagian kepada Maskur Husain yaitu Rp 300 juta di Rumah Makan Borero, Keramat Sentiong," ujar jaksa.
Baca Juga:
Eks Penyidik KPK AKP Robin Gunakan Safe House untuk Transaksi Suap
Kemudian, akhir bulan Agustus 2020 sampai dengan Maret 2021, Robin beberapa kali menerima uang dari Azis dan Aliza dengan jumlah keseluruhan SGD 171.900. Uang itu ditukar dengan menggunakan identitas Agus Susanto dan Rizky Cinde Awaliyah yang merupakan teman wanita Robin.
Dari penukaran itu diperoleh uang sejumlah Rp 1.863.887.000.
"Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza di KPK, Terdakwa dan Maskur telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu," kata Jaksa. (Pon)
Baca Juga:
Eks Penyidik KPK AKP Robin Didakwa Terima Duit Rp 11,5 Miliar
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Ekonom Desak Transparansi Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPK Diminta Segera Turun Tangan
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba