Eks Penyidik KPK AKP Robin Bantah Terima Uang dari Azis Syamsuddin


Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/9/2021). ANTARA/Desca Lidya Natalia
MerahPutih.com - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju membantah menerima uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan mantan Wakil Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.
"Terkait saudara Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, saya tidak menerima uang dari yang bersangkutan," kata Robin usai mendengar surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/9).
Dalam dakwaan disebutkan, sekitar bulan Agustus 2020, Robin dimintai tolong oleh Azis Syamsuddin yang kemudian berdiskusi dengan Maskur Husain terkait penyelidikan yang dilakukan KPK di Lampung Tengah yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado.
Baca Juga:
AKP Robin Ancam Bos PT Tenjo: Senin tidak Dibayar, Bapak Tersangka
Robin dan Maskur sepakat membantu dua kader partai berlambang beringin itu dengan imbalan Rp 2 miliar dengan uang muka Rp 300 juta. Azis menyetujui hal tersebut.
"Bahwa uang muka kemudian diterima oleh Terdakwa (Robin) dan Maskur Husain, di mana Terdakwa menerima sejumlah Rp 100 juta dan Maskur Rp 200 juta," ungkap jaksa.
Kemudian, pada 5 Agustus 2020, Robin menerima uang tunai sejumlah USD 100 ribu dari Azis di rumah dinas Wakil Ketua DPR itu. Saat itu, Robin disebut datang langsung ke kediaman Azis dan diantar oleh Agus Susanto.

Dari USD 100 ribu, Robin menyerahkan USD 36 ribu kepada Maskur Husain di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sisanya USD 64 ribu ditukar di money changer dengan menggunakan identitas Agus Susanto, sehingga memperoleh uang rupiah sejumlah Rp 936 juta.
"Uang rupiah hasil penukaran lalu Terdakwa berikan sebagian kepada Maskur Husain yaitu Rp 300 juta di Rumah Makan Borero, Keramat Sentiong," ujar jaksa.
Baca Juga:
Eks Penyidik KPK AKP Robin Gunakan Safe House untuk Transaksi Suap
Kemudian, akhir bulan Agustus 2020 sampai dengan Maret 2021, Robin beberapa kali menerima uang dari Azis dan Aliza dengan jumlah keseluruhan SGD 171.900. Uang itu ditukar dengan menggunakan identitas Agus Susanto dan Rizky Cinde Awaliyah yang merupakan teman wanita Robin.
Dari penukaran itu diperoleh uang sejumlah Rp 1.863.887.000.
"Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza di KPK, Terdakwa dan Maskur telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu," kata Jaksa. (Pon)
Baca Juga:
Eks Penyidik KPK AKP Robin Didakwa Terima Duit Rp 11,5 Miliar
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
