AKP Robin Ancam Bos PT Tenjo: Senin tidak Dibayar, Bapak Tersangka
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9). ANTARA/Desca Lidya Natalia
MerahPutih.com - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju diduga turut menerima uang suap dari Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi. Uang suap itu diberikan Usman kepada Robin untuk menutup perkara di KPK.
Hal itu diungkap jaksa penuntut umum pada KPK saat membacakan surat dakwaan kasus suap pengurusan perkara dengan terdakwa Robin. Menurut Jaksa KPK, kejadian itu terjadi pada awal Oktober 2020.
Baca Juga
Eks Penyidik KPK AKP Robin Gunakan Safe House untuk Transaksi Suap
"Bertempat di Puncak Pass, Usman Effendi meminta bantuan terdakwa (Robin) agar dirinya tidak dijadikan tersangka oleh KPK," kata Jaksa Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/9).
Lie menjelaskan, Robin sudah mencari Usman sebelum pertemuan di Puncak terjadi. Eks penyidik KPK asal Polri itu mencari Usman untuk memberitahu keterlibatannya dalam kasus Kalapas Sukamiskin, Bandung.
Saat itu Usman Effendi disebut akan dijadikan tersangka oleh KPK. Lantas Robin mencari celah untuk meraup keuntungan.
"Terdakwa (Robin) lalu menyampaikan kepada Usman Effendi kalau dirinya dan tim dapat membantu Usman Effendi dengan imbalan sejumlah Rp 1.000.000.000," ungkap Lie.
Lie melanjutkan saat itu Usman mengaku uang yang diminta Robin terlalu besar. Robin dan Usman kemudian bernegosiasi untuk menurunkan harga. Robin akhirnya setuju dengan harga Rp 350 juta. Namun, uang tersebur harus dibayar dengan cepat.
"Terdakwa (Robin) lalu menyampaikan 'bapak bayar Rp 350.000.000, saja untuk tim dan tidak harus sekali bayar lunas. Yang penting masuk dananya hari Senin, karena jika tidak hari Senin dibayar, Bapak akan dijadikan tersangka pada ekspos pada hari Senin jam 16.00'," kata Lie.
Setelah mengatakan itu, Robin langsung memberikan nomor rekening ke Usman. Pada Minggu, 4 Oktober 2020, Robin kembali mengingatkan Usman tentang pembayarannya melalui telepon.
"Bahwa kemudian sejak tanggal 6 Oktober 2020 sampai dengan 19 April 2021, Usman Effendi mentransfer uang ke rekening BCA milik Riefka Amalia melalui rekening Bank Mandiri nomor 1330007721988 miliknya maupun rekening BCA nomor 0541235131 atas nama YAYAN HERYANTO dengan jumlah keseluruhan Rp 525.000.000," ungkap Lie.
Uang tersebut dibagi dua dengan Pengacara asal Medan Maskur Husain. Robin menerima Rp252,5 juta. Sementara itu, Markus dapat Rp 272,5 juta. (Pon)
Baca Juga
Eks Penyidik KPK AKP Robin Didakwa Terima Duit Rp 11,5 Miliar
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025