Pilpres 2019

Eks Komisioner KPK Dampingi Prabowo-Sandi Ajukan Gugatan ke MK

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 22 Mei 2019
  Eks Komisioner KPK Dampingi Prabowo-Sandi Ajukan Gugatan ke MK

Bambang Widjojanto (BW) akan menjadi salah satu tim kuasa hukum Prabowo-Sandi di MK. (Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memutuskan mengajukan gugatan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan nomor urut 02 itu akan mendaftarkan gugatan ke MK pada Kamis (23/5) besok.

Tim kuasa hukum yang akan mendampingi Prabowo-Sandi dalam gugatan ini, di antaranya eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto dan Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin.

"Tim hukumnya ada Mas Prof Deni Indrayana, ada Mas Bambang Widjojanto dan Irman Putra Sidin," kata Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak, di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara 4, Jakarta, Rabu (22/5).

Meski demikian, Dahnil tak menjelaskan secara rinci bukti-bukti yang dipersiapkan pihaknya dalam menghadapi pertarungan di MK. Dahnil hanya menyebut pihaknya telah mengumpulkan bukti yang banyak.

Jubir Prabowo-Sandi Dahnil Simanjuntak
Jubir Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak (MP/Gomes Roberto)

"Banyak. Nanti spokeperson-nya soal ini tanyakan ke mereka (Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, dan Irman Putra Sidin)," ujar Dahnil.

Dahnil mengatakan, secara formal, Prabowo-Sandi akan menyampaikan secara resmi mengenai gugatan ke MK, termasuk pihak-pihak yang akan mewakili mereka.

Menurut Dahnil, langkah menggugat ke MK, dan tokoh-tokoh yang masuk dalam tim kuasa hukum merupakan hasil sumbang saran dari parpol pendukung, tokoh masyarakat dan ulama.

"Saya kira nanti pada saatnya, formalmya tentu akan diumumkan sendiri oleh pslon kita dan tentu atas sumbang saran dari ulama dan tokoh masyarakat, termauk tentu saja dari parpol-parpol pendukung. Jadi pada saatnya nanti secara resmi akan diumumkan," pungkasnya.

Diketahui Prabowo menegaskan menolak hasil perhitungan suara Pemilu 2019 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (21/5) dini hari. Prabowo menilai perhitungan suara penuh kecurangan.

Meski demikian, Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini menegaskan bakal menempuh upaya-upaya hukum sesuai konstitusi untuk memperjuangkan kedaulatan rakyat yang dinilainya telah dirampas pada Pemilu 2019.

Gugatan ini diajukan terhadap ketetapan hasil perhitungan suara KPU yang menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin meraih 85.607.362 suara atau 55,40% dari 154.257.601 suara sah dan Prabowo-Sandi mendapatkan 68.650.239 atau 44,50%.(Pon)

#Dahnil Anzar Simanjuntak #Mahkamah Konstitusi #Bambang Widjojanto #Denny Indrayana
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Wamenhaj: Tata Kelola Haji Harus Transparan agar Praktik Kartel Tak Terulang
Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan reformasi tata kelola haji harus dilakukan secara menyeluruh untuk mencegah praktik kartel.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Wamenhaj: Tata Kelola Haji Harus Transparan agar Praktik Kartel Tak Terulang
Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Bagikan