MerahPutih.com - Politikus Golkar Melchias Markus Mekeng ikut terseret-seret kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1. KPK menjadwalkan pemeriksaan eks Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu sebagai saksi tersangka eks Sekjen Golkar Idrus Marham.
"Melchias Marcus Mekeng, anggota DPR RI, diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (19/9).
Belum diketahui kaitan Mekeng dengan kasus ini. Nama Mekeng sendiri memang sudah sering mencuat dalam berbagai kasus korupsi, termasuk kasus korupsi e-KTP. Namun, KPK belum menjerat Mekeng sebagai tersangka sampai saat ini.
Tak hanya Mekeng, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Idrus Marham yakni, staf khusus DPR RI, Tahta Maharaya. Sedangkan, saksi untuk tersangka Eni Maulani Saragih, KPK memanggil pihak swasta Herwin Tanuwidjaja.
Sekadar informasi, proyek pembangkit listrik mulut tambang itu merupakan bagian dari program 35 ribu Megawatt (MW) yang digagas oleh pemerintahan pusat. PLTU Riau-I itu ditargetkan bisa beroperasi pada 2020/2021, namun dihentikan sementara setelah adanya kasus ini.
Pada proyek ini, PLN melalui PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) menggarap proyek investasi senilai 900 juta dollar Amerika Serikat ini. Setelah dirancang memiliki saham 51 persen, PT PJB kemudian menunjuk Blackgold Natural, anak usaha Blackgold PT Samantaka Batubara, China Huadian Engineering, dan PT PLN Batu Bara untuk menggarap pembangunan PLTU Riau-I.
Diduga, ada penunjukan langsung dari PT PLN untuk para konsorsium menggarap proyek ini. Penunjukan langsung tersebut dimuluskan oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dan diketahui Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham. (Pon)