Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Diproses Propam, AKBP Bintoro Diduga Terlibat Pemerasan


Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro (tengah). ANTARA/Khaerul Izan
MerahPutih.com - Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro harus berurusan dengan Propam Polri karena diduga terlibat pemerasan kasus puluhan miliar rupiah. Korbannya, anak bos sebuah perusahaan farmasi dengan iming-iming menghentikan penyidikan kasus pembunuhan.
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap menyampaikan kasus ini diproses Subdit Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polda Metro Jaya. “(AKBP Bintoro) Sudah kami amankan di Paminal Polda Metro Jaya,” katanya, kepada wartawan, Senin (27/1).
Radjo menjelaskan, penahanan ini bersifat sementara untuk mendalami dugaan kasus tersebut. Namun, dia tidak menjelaskan hasil pemeriksaan sementara dan apakah AKBP Bintoro akan menjalani penempatan khusus (patsus).
Baca juga:
Kasus Pemerasan Penonton DWP oleh Oknum Polisi Masuk Pidana Korupsi, Ada Potensi TPPU
Dalam keteranganya kepada sejumlah media sebelumnya, AKBP Bintoro membantah keras tuduhan pemerasan tersebut. Dia menyebut tuduhan yang dilayangkan oleh salah satu tersangka, AN, adalah fitnah.
Menurutnya, tersangka AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang seolah dia melakukan pemerasan terhadap yang pelaku. “Faktanya, semua ini fitnah," ujar Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Minggu (26/1).
Informasi dugaan pemerasan hingga mencapai Rp 20 miliar itu mencuat setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan tertanggal 6 Januari 2025. Korban menuntut pengembalian uang Rp 20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan.
Baca juga:
34 Polisi Dimutasi terkait Kasus Dugaan Pemerasan Pengunjung DWP 2024
Mereka kecewa karena kasus tetap bergulir, meski sudah menyerahkan sejumlah uang. Atas hal tersebut, korban yang merupakan tersangka pembunuhan pun menggugat AKBP Bintoro secara perdata ke pengadilan.
Tersangka pembunuhan itu sebelumnya dijerat melalui laporan polisi bernomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel dan laporan nomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Gabung Tim Reformasi Polri, Mahfud Md Ingin Benahi Kultur Internal Korps Bhayangkara

Public Virtue Research Institute Ikut Kritik Tim Transformasi Reformasi Polri, Dianggap Jadi Simbol Konflik Kepentingan

Perekat Nusantara Kritik Tim Transformasi Reformasi Polri, Sebut tak Punya Legitimasi Hukum

Mau Ubah Wajah Polri sesuai Ekspektasi Rakyat, Tim Transformasi Fokus Benahi Moral dan Birokrasi

Di Balik Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri, Salah Satunya Penuhi Harapan Warga

Penggunaan Sirine-Strobo di Jalan Jadi Sorotan Tajam, Komisi III DPR: Bisa Lahirkan Budaya Arogansi

Sudah Dibatasi, DPR Dapat Laporan Sirine dan Strobo Pengawalan Pejabat Ganggu Banyak Orang

Arema FC Vs Persib Bandung, 1.700 Personel Dikerahkan, Pengamanan Dibagi ke Dalam 4 Ring Antisipasi Kerawanan

Diminta Perbaiki Etika saat Kawal Pejabat, Polisi Wajib Berterima Kasih kepada Pengguna Jalan

Selain Pejabat dan Kepala Daerah, Polisi Wajib Lapor ke Atasan jika Diminta Kawal Tokoh Masyarakat hingga Agama
