Eks Karyawan Sritex Teken Kontrak Kerja dengan Investor Baru, Menaker Yassierli: Peran Tim Kurator

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 18 Maret 2025
Eks Karyawan Sritex Teken Kontrak Kerja dengan Investor Baru, Menaker Yassierli: Peran Tim Kurator

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) telah menandatangani kontrak kerja dengan investor baru.

Hal itu diungkapkan Menaker Yassierli seusai berkunjung ke PT Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (17/3).

“Kami pastikan eks karyawan PT Sritex telah dilakukannya penandatanganan kontrak kerja untuk bekerja kembali,” ujar Menaker Yassierli.

Dikatakannya, mereka nanti bekerja dengan investor baru. Penandatanganan kontrak kerja bagi eks karyawan Sritex dengan investor ini tidak lepas dari peran Tim Kurator untuk membuka kembali operasional PT Sritex group.

“Ini juga berlaku bagi anak perusahaan PT Sritex group. Kembalinya operasional PT Sritex dengan investor baru merupakan kolaborasi berbagai pihak,” kata dia.

Baca juga:

THR Korban PHK Sritex Dijamin Cair Sebelum Lebaran, Pembayaran Upah Tengah Diselesaikan

Disinggung siapakah nama investor tersebut, Yassierli tidak membeberkan siapa investor baru yang berminat untuk mengoperasionalkan kembali aset PT Sritex pasca pailit.

Ditanya soal kapan eks karyawan PT Sritex itu akan mulai kembali bekerja, Yassierli menyerahkan kepada pihak investor.

"Jadi kita lihat progresnya sudah luar biasa. Kontrak itu sudah. Untuk mulainya tentu ada persiapan terkait operasi seterusnya. Kita serahkan domainnya nanti ke investor," ungkapnya.

Ia menambahkan kunjungannya ke PT Sritex hari ini juga untuk melihat langsung dan memastikan pemenuhan berbagai hak pekerja atas dampak pailitnya PT Sritex Group.

"Berdasarkan laporan yang saya terima sebelumnya dan juga yang saya lihat langsung hari ini, segala sesuatunya berjalan dengan baik dan kondusif," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

#Sritex #Menaker # Yassierli
Bagikan
Ditulis Oleh

Ananda Dimas Prasetya

Penulis, editor, dan praktisi konten digital yang memiliki latar belakang akademis di bidang jurnalistik serta pengalaman dalam penyusunan artikel berita, konten informatif, dan optimasi mesin pencari (SEO). Lulusan Fakultas Ilmu Komunikasi, Jurusan Jurnalistik, Universitas Padjadjaran (2007–2014) dengan pemahaman mendalam mengenai kaidah jurnalistik, etika media, verifikasi informasi, dan teknik penulisan profesional. Berfokus pada pengembangan konten yang mengutamakan akurasi, relevansi, dan nilai informasi bagi pembaca. Berbagai topik yang menjadi perhatian meliputi pemerintahan, ekonomi, pendidikan, teknologi, budaya, hiburan, gaya hidup, hingga isu-isu sosial yang berkembang di masyarakat. Mahir menyusun artikel melalui proses riset, verifikasi sumber, dan pengolahan data cermat guna memastikan kualitas informasi yang disajikan. Dalam aktivitas profesionalnya, Ananda fokus pada pengembangan konten yang mengutamakan akurasi, relevansi, dan nilai informasi bagi pembaca. Berbagai topik yang menjadi perhatian meliputi pemerintahan, ekonomi, pendidikan, teknologi, budaya, hingga isu-isu sosial yang berkembang di masyarakat. Setiap artikel disusun melalui proses riset, verifikasi sumber, dan pengolahan data yang cermat guna memastikan kualitas informasi yang disajikan.

Berita Terkait

Indonesia
2 Eks Dirut Bank BUMD Lolos dari Kasus Korupsi Sritex, Hakim Jatuhkan Vonis Bebas
BJB diketahui mencairkan kredit Rp 670 miliar yang diajukan Sritex, sedangkan Bank Jateng menyalurkan dana kredit hingga Rp 502 miliar
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
2 Eks Dirut Bank BUMD Lolos dari Kasus Korupsi Sritex, Hakim Jatuhkan Vonis Bebas
Indonesia
Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Divonis 14 Tahun Bui, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, terkait kasus korupsi kredit Rp1,3 triliun dan TPPU.
Wisnu Cipto - Rabu, 06 Mei 2026
Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Divonis 14 Tahun Bui, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Indonesia
Eks Dirut Bank Jateng Supriyatno Dituntut 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi Sritex
Mantan Dirut Bank Jateng Supriyatno dituntut 10 tahun penjara atas kasus korupsi kredit PT Sritex dengan kerugian negara Rp502 miliar.
Wisnu Cipto - Senin, 20 April 2026
Eks Dirut Bank Jateng Supriyatno Dituntut 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi Sritex
Indonesia
Negara Rugi Rp 1,3 Triliun, Dua Bersaudara Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Bui
Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut masing-masing hukuman 16 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Senin, 20 April 2026
Negara Rugi Rp 1,3 Triliun, Dua Bersaudara Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Bui
Indonesia
WFH Diterapkan, Menaker Ingatkan Perusahaan Tak Boleh Kurangi Gaji
WFH mulai berlaku bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD. Menaker minta pekerja lapor jika hak dipotong atau gaji dikurangi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
WFH Diterapkan, Menaker Ingatkan Perusahaan Tak Boleh Kurangi Gaji
Indonesia
Menaker Siapkan RUU Pekerja Platform dan Aturan Pekerja Informal
salah satu aspek penting dalam pembahasan regulasi tersebut adalah soal hak dan perlindungan para pekerja platform, termasuk mitra pengemudi ojek daring
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Maret 2026
Menaker Siapkan RUU Pekerja Platform dan Aturan Pekerja Informal
Indonesia
Gubernur Diminta Memantau Pencairan BHR Ojol di Daerah
transparansi dinilai penting agar mereka memahami dasar perhitungan BHR yang diterima, sekaligus mencegah potensi selisih dan sengketa sejak awal.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Maret 2026
Gubernur Diminta Memantau Pencairan BHR Ojol di Daerah
Indonesia
BHR Ojol 2026 Naik Dua Kali Lipat, Aplikator Siapkan Rp 220 Miliar untuk 850 Ribu Mitra
Pemerintah memastikan Bonus Hari Raya ojol dan kurir online 2026 naik dua kali lipat menjadi Rp 220 miliar untuk sekitar 850 ribu mitra pengemudi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
BHR Ojol 2026 Naik Dua Kali Lipat, Aplikator Siapkan Rp 220 Miliar untuk 850 Ribu Mitra
Indonesia
Kemenaker Terbitkan Aturan BHR Ojol, Ada 850 Ribu Yang Wajib Menerima
BHR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 Maret 2026
Kemenaker Terbitkan Aturan BHR Ojol, Ada 850 Ribu Yang Wajib Menerima
Indonesia
Setahun setelah PHK Sritex, Eks Karyawan Tuntut Pembayran Pesangon
Dalam tuntutan aksi itu, eks karyawan Sritex menuntut pembayaran pesangon oleh kurator.
Dwi Astarini - Minggu, 01 Maret 2026
Setahun setelah PHK Sritex, Eks Karyawan Tuntut Pembayran Pesangon
Bagikan