Eks Karyawan Sritex Teken Kontrak Kerja dengan Investor Baru, Menaker Yassierli: Peran Tim Kurator


Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Merahputih.com/Ismail)
MerahPutih.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) telah menandatangani kontrak kerja dengan investor baru.
Hal itu diungkapkan Menaker Yassierli seusai berkunjung ke PT Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (17/3).
“Kami pastikan eks karyawan PT Sritex telah dilakukannya penandatanganan kontrak kerja untuk bekerja kembali,” ujar Menaker Yassierli.
Dikatakannya, mereka nanti bekerja dengan investor baru. Penandatanganan kontrak kerja bagi eks karyawan Sritex dengan investor ini tidak lepas dari peran Tim Kurator untuk membuka kembali operasional PT Sritex group.
“Ini juga berlaku bagi anak perusahaan PT Sritex group. Kembalinya operasional PT Sritex dengan investor baru merupakan kolaborasi berbagai pihak,” kata dia.
Baca juga:
THR Korban PHK Sritex Dijamin Cair Sebelum Lebaran, Pembayaran Upah Tengah Diselesaikan
Disinggung siapakah nama investor tersebut, Yassierli tidak membeberkan siapa investor baru yang berminat untuk mengoperasionalkan kembali aset PT Sritex pasca pailit.
Ditanya soal kapan eks karyawan PT Sritex itu akan mulai kembali bekerja, Yassierli menyerahkan kepada pihak investor.
"Jadi kita lihat progresnya sudah luar biasa. Kontrak itu sudah. Untuk mulainya tentu ada persiapan terkait operasi seterusnya. Kita serahkan domainnya nanti ke investor," ungkapnya.
Ia menambahkan kunjungannya ke PT Sritex hari ini juga untuk melihat langsung dan memastikan pemenuhan berbagai hak pekerja atas dampak pailitnya PT Sritex Group.
"Berdasarkan laporan yang saya terima sebelumnya dan juga yang saya lihat langsung hari ini, segala sesuatunya berjalan dengan baik dan kondusif," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Ananda Dimas Prasetya
Berita Terkait
Kejagung Titipkan Bukti Mobil Alphard Kasus Kredit Macet PT Sritex ke Kejari Solo

KPK Buka Peluang Periksa Menaker Yassierli dan Ida Fauziyah dalam Kasus Pemerasan Sertifikat K3

Wamenaker Ditangkap Karena Dugaan Suap, Menaker Dukung Semua Pelaku Ditindak KPK

Menaker Catat Usulan Upah Minimum Naik 10,5 Persen, Banyak Faktor Yang Jadi Pertimbangan

Puluhan Eks Karyawan Sritex Upacara di Depan Pabrik, Serukan Tuntutan Pembayaran Pesangon

Digiring Masuk Mobil Tahanan, Tersangka Sritex Teriak Tanda Tangan Perintah Presdir

Jadi Tersangka ke-12, Presdir Sritex Iwan Kurniawan Dijebloskan ke Rutan Kejari Jaksel

Presdir Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Jadi Tersangka Baru ke-12, Kejagung Beberkan Perannya

Kemnaker Bakal Cabut Izin Perusahaan Alih Daya Jika Tahan Ijazah Pekerja

Kejagung Juga Jadikan Eks Dirut BJP Yuddy Renaldi Tersangka, KPK Langsung Koordinasi
