Eks Gubernur Riau Annas Maamun Hirup Udara Bebas
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden Jokowi (Foto: antaranews)
MerahPutih.com - Eks Gubernur Riau Annas Maamun menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Senin (21/9) kemarin.
Annas merupakan terpidana perkara suap alih fungsi hutan.
"Annas Maamun Bin Maamun, perkara korupsi bebas pada 21 September 2020," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Apriyanti saat dikonfirmasi, Selasa (22/9).
Baca Juga:
Jokowi Berikan Grasi ke Annas Maamun, PKS: Mengapa Ba'asyir Tidak!
Rika belum menjelaskan secara rinci mengenai proses bebasnya Annas. Diketahui, Annas sebelumnya dihukum 7 tahun pidana penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hukuman itu bertambah 1 tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015.
Annas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Annas terbukti menerima suap sebesar Rp500 juta dari pengusaha Gulat Medali Emas Manurung yang saat itu menjabat Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia.
Suap itu diberikan agar Annas memasukkan permintaan Gulat Manurung dalam surat Gubernur Riau tentang revisi kawasan hutan meskipun lahan yang diajukan bukan termasuk rekomendasi tim terpadu.
Baca Juga:
Grasi Terpidana Korupsi Annas Maamun, Menkopolhukam: Dia Kan Sudah Pakai Oksigen Tiap Hari
Hukuman Annas kembali berkurang satu tahun menjadi 6 tahun setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi melalui Keputusan Presiden 23/G Tahun 2019. Pemberian grasi kepada Annas Maamun disampaikan Kemenkumham pada 26 Oktober 2019.
Meski telah bebas dari masa hukuman perkara suap alif fungsi hutan, Annas saat ini masih menjadi tersangka KPK atas kasus dugaan suap kepada DPRD Riau terkait pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015. Annas telah menyandang status tersangka kasus suap DPRD Riau sejak Januari 2015. (Pon)
Baca Juga:
Ini Alasan Jokowi Berikan Grasi untuk Terpidana Korupsi Annas Maamun
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KDM: Ikuti Prosedur Hukum!
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
Nama 5 Hakim yang Akan Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Nadiem Makarim