Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Tutup Usia, KPK Bakal Terbitkan SP3
Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), menyusul meninggalnya Eks Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak, Minggu (22/12) malam.
Awang Faroek diketahui menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim.
"Bahwa surat perintah penyidikan atas nama Ybs akan dikeluarkan SP3 oleh KPK setelah surat kematian diterima dan diproses secara administrasi," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika dikutip Selasa (24/12).
Baca juga:
Legislator Nilai Penggeledahan KPK di BI dan Nilai Tukar Rupiah tak Berkaitan
Dalam kesempatan ini, Tessa menyampaikan KPK turut berduka cita atas meninggalnya politikus Partai NasDem tersebut.
"KPK turut berduka cita atas berpulangnya Sdr. Awang Faroek Ishak. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan," ujarnya.
Akun media sosial Pemprov Kaltim @pemprov_kaltim sebelumnya mengabarkan
meninggalnya Awang Faroek.
Politikus kelahiran Tenggarong itu meninggal dunia di RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan, Kaltim, pada Minggu (22/12) malam.
"Kami kehilangan seorang pemimpin visioner, tokoh pembangunan, dan panutan yang telah memberikan dedikasi luar biasa bagi kemajuan Kalimantan Timur," bunyi narasi akun sosial media itu.
Awang Faroek sendiri merupakan salah satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim.
Baca juga:
Selain Awang Faroek, KPK juga menetapkan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiaries Tania dan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim Rudy Ong Chandra.
Perkara itu naik ke penyidikan sejak 19 September 2024. KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah para tersangka itu. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ira Puspadewi Bebas, KPK Tetap Sidik Dugaan Korupsi ASDP Fokus ke Tersangka Swasta
Pagi Sampai Sore, KPK Beberkan Tahapan Prosedur Pembebasan Ira Puspadewi dkk
Bersyukur setelah Bebas dari Penjara, Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Sebut-Sebut Presiden Prabowo
Keppres Diterima Pagi, Ira Puspadewi dkk Baru Bebas dari Rutan KPK Sore
Wagub Maluku Utara Sarbin Sehe Sambangi KPK Bahas Progress Antisipasi Korupsi
Hingga Kini Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Masih Dibui, Ini Alasan KPK
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
KPK belum Terima Surat Keputusan Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP masih Ditahan
Robot Diinfektan Ini Bakal Dihibahkan Jika Tidak Laku Dilelang KPK, Harganya Rp 78,6 Juta
Jubir Ungkap KPK Belum Terima Surat Keputusan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi