Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas dari Lapas Sukamiskin


Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. ANTARA
MerahPutih.com - Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf telah menghirup udara segar.
Ia bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Selasa (25/10).
"Oh iya. Sudah, sudah (bebas dari Lapas Sukamiskin)," kata Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar saat dikonfirmasi, Rabu (26/10).
Baca Juga:
Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Pilih Adik Jadi Calon Wagub
Elly mengatakan, Irwandi mendapat pembebasan bersyarat.
Surat keputusan Irwandi mendapat pembebasan bersyarat sudah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas)
"Dia sudah menjalani bebas bersyarat, dia keluar. SK-nya kan dari Dirjen Pas," ujar Elly.
Baca Juga:
KPK Jebloskan Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke Lapas Sukamiskin
Irwandi sendiri dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada 2018. Jaksa KPK mengeksekusi Irwandi ke Lapas Sukamiskin lantaran vonisnya telah berkekuatan hukum tetap.
Irwandi merupakan terpidana perkara suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018.
Irwandi menerima suap sebesar Rp 1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah. Irwandi juta dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar selama menjabat gubernur di Aceh. (Pon)
Baca Juga:
Steffy Burase Happy Bisa "Natalan" Bareng Irwandi di Rutan KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO

Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi

KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building

Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli

Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!

Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan

Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel
