Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas dari Lapas Sukamiskin


Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. ANTARA
MerahPutih.com - Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf telah menghirup udara segar.
Ia bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Selasa (25/10).
"Oh iya. Sudah, sudah (bebas dari Lapas Sukamiskin)," kata Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar saat dikonfirmasi, Rabu (26/10).
Baca Juga:
Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Pilih Adik Jadi Calon Wagub
Elly mengatakan, Irwandi mendapat pembebasan bersyarat.
Surat keputusan Irwandi mendapat pembebasan bersyarat sudah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas)
"Dia sudah menjalani bebas bersyarat, dia keluar. SK-nya kan dari Dirjen Pas," ujar Elly.
Baca Juga:
KPK Jebloskan Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke Lapas Sukamiskin
Irwandi sendiri dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada 2018. Jaksa KPK mengeksekusi Irwandi ke Lapas Sukamiskin lantaran vonisnya telah berkekuatan hukum tetap.
Irwandi merupakan terpidana perkara suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018.
Irwandi menerima suap sebesar Rp 1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah. Irwandi juta dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar selama menjabat gubernur di Aceh. (Pon)
Baca Juga:
Steffy Burase Happy Bisa "Natalan" Bareng Irwandi di Rutan KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan

Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi

Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh

Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui

Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina

KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral

Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO

Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
