Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas dari Lapas Sukamiskin
Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. ANTARA
MerahPutih.com - Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf telah menghirup udara segar.
Ia bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Selasa (25/10).
"Oh iya. Sudah, sudah (bebas dari Lapas Sukamiskin)," kata Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar saat dikonfirmasi, Rabu (26/10).
Baca Juga:
Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Pilih Adik Jadi Calon Wagub
Elly mengatakan, Irwandi mendapat pembebasan bersyarat.
Surat keputusan Irwandi mendapat pembebasan bersyarat sudah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas)
"Dia sudah menjalani bebas bersyarat, dia keluar. SK-nya kan dari Dirjen Pas," ujar Elly.
Baca Juga:
KPK Jebloskan Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke Lapas Sukamiskin
Irwandi sendiri dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada 2018. Jaksa KPK mengeksekusi Irwandi ke Lapas Sukamiskin lantaran vonisnya telah berkekuatan hukum tetap.
Irwandi merupakan terpidana perkara suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018.
Irwandi menerima suap sebesar Rp 1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah. Irwandi juta dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar selama menjabat gubernur di Aceh. (Pon)
Baca Juga:
Steffy Burase Happy Bisa "Natalan" Bareng Irwandi di Rutan KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Hasil Super League 2025/2026: Persib Beri Kekalahan Kedua untuk Borneo FC, Berpeluang Geser Persija di Papan Atas
Timnas Filipina U-23 Gebuk Myanmar 2-0, Sinyal Bahaya untuk Indonesia
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Lidik Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Telusuri Status Lahan di Halim Benar Tidak Milik TNI AU
Idam-idamkan Medali Emas, Timnas Thailand U-23 Langsung Ngegas, Gilas Timor Leste 6-1
Marselino Ferdinan Tidak Jadi Perkuat Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025 karena Cedera Hamstring, Diganti Rifqi Ray Farandi
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
KPK Kuliti Aset Ridwan Kamil, Selaras tidak dengan LHKPN dan Sumber Pendapatan
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Nias Selatan, Dipicu Aktivitas Subduksi Lempeng