Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Didakwa Memperkaya Diri Rp 34 M, Detailnya dalam Rupiah dan Uang Asing
Antonius N.S Kosasih usai diperiksa KPK. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa eks Direktur Utama (Dirut) PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau Taspen (Persero), Antonius N.S. Kosasih, turut memperkaya diri dalam aksi korupsi yang merugikan negara Rp 1 triliun.
"Memperkaya diri senilai Rp 34,08 miliar," kata Jaksa KPK Gilang Gemilang, saat pembacaan dakwaaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/4)
Gemilang mengungkapkan uang haram itu didapat Kosasih, yang kala itu merupakan Direktur Investasi PT Taspen tahun 2019, dari investasi pada Reksa Dana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food 2 tahun 2016 dari portofolio PT Taspen.
Baca juga:
Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Didakwa Rugikan Negara Rp 1 Triliun
JPU menyebutkan Kosasih melakukan investasi pada Reksadana I-Next G2 dari portfolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisa investasi. Jaksa menyebutkan perbuatan Kosasih dilakukan bersama dengan Ekiawan. "Sukuk itu selanjutnya disebut Sukuk SIA-ISA 02, yang mengalami default (kegagalan)," tandasnya.
Hasil afiliasi itu pun disebutkan telah memperkaya beberapa pihak, antara lain Kosasih, yakni senilai total Rp 34,08 miliar.
Detail kekayaan Antonius N.S. Kosasih dari hasil korupsi dalam bentuk rupiah dan uang asing:
- Rupiah Rp 28.455.791.623 (Rp 28,4 miliar)
- 127.037 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp 2,06 miliar (kurs Rp 16.200 per dolar AS)
- 283 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 3,56 miliar (kurs Rp 12.600 per dolar Singapura)
- 10 ribu euro atau setara dengan Rp 184 juta (kurs Rp 18.400 per euro)
- 1.470 baht Thailand atau setara dengan Rp 720.300 (kurs Rp 490 per baht Thailand)
- 20 pound Inggris atau setara dengan Rp 440 ribu (kurs Rp 22 ribu per pound Inggris)
- 128 yen Jepang atau setara dengan Rp 14.464 (kurs Rp 113 per yen Jepang)
- 500 dolar Hong Kong atau setara dengan Rp 1 juta (kurs Rp 2 ribu per dolar Hong Kong)
- 1,26 juta won Korea atau setara dengan Rp 14,99 juta (kurs Rp 11,9 per won Korea)
(*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah