Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Didakwa Memperkaya Diri Rp 34 M, Detailnya dalam Rupiah dan Uang Asing

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 27 Mei 2025
Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Didakwa Memperkaya Diri Rp 34 M, Detailnya dalam Rupiah dan Uang Asing

Antonius N.S Kosasih usai diperiksa KPK. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa eks Direktur Utama (Dirut) PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau Taspen (Persero), Antonius N.S. Kosasih, turut memperkaya diri dalam aksi korupsi yang merugikan negara Rp 1 triliun.

"Memperkaya diri senilai Rp 34,08 miliar," kata Jaksa KPK Gilang Gemilang, saat pembacaan dakwaaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/4)

Gemilang mengungkapkan uang haram itu didapat Kosasih, yang kala itu merupakan Direktur Investasi PT Taspen tahun 2019, dari investasi pada Reksa Dana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food 2 tahun 2016 dari portofolio PT Taspen.

Baca juga:

Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Didakwa Rugikan Negara Rp 1 Triliun

JPU menyebutkan Kosasih melakukan investasi pada Reksadana I-Next G2 dari portfolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisa investasi. Jaksa menyebutkan perbuatan Kosasih dilakukan bersama dengan Ekiawan. "Sukuk itu selanjutnya disebut Sukuk SIA-ISA 02, yang mengalami default (kegagalan)," tandasnya.

Hasil afiliasi itu pun disebutkan telah memperkaya beberapa pihak, antara lain Kosasih, yakni senilai total Rp 34,08 miliar.

Detail kekayaan Antonius N.S. Kosasih dari hasil korupsi dalam bentuk rupiah dan uang asing:

  • Rupiah Rp 28.455.791.623 (Rp 28,4 miliar)
  • 127.037 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp 2,06 miliar (kurs Rp 16.200 per dolar AS)
  • 283 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 3,56 miliar (kurs Rp 12.600 per dolar Singapura)
  • 10 ribu euro atau setara dengan Rp 184 juta (kurs Rp 18.400 per euro)
  • 1.470 baht Thailand atau setara dengan Rp 720.300 (kurs Rp 490 per baht Thailand)
  • 20 pound Inggris atau setara dengan Rp 440 ribu (kurs Rp 22 ribu per pound Inggris)
  • 128 yen Jepang atau setara dengan Rp 14.464 (kurs Rp 113 per yen Jepang)
  • 500 dolar Hong Kong atau setara dengan Rp 1 juta (kurs Rp 2 ribu per dolar Hong Kong)
  • 1,26 juta won Korea atau setara dengan Rp 14,99 juta (kurs Rp 11,9 per won Korea)

(*)

#PT Taspen #Antonius Kosasih #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta
Adapun jaksa yang terjaring OTT ini diduga bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten
Angga Yudha Pratama - 54 menit lalu
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta
Indonesia
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik KPK menangkap lima orang yang sampai saat ini belum diungkap identitasnya.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
Indonesia
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk melengkapi penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Indonesia
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Kebijakan diskresi pembagian kuota haji tambahan yang dinilai menyimpang dari ketentuan undang-undang dan berdampak luas terhadap calon jemaah.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Indonesia
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
KPK kembali memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Indonesia
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, irit bicara usai diperiksa KPK, Selasa (16/12). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Indonesia
Bukan Cuma Nadiem Makarim, ini Daftar Pihak yang Diperkaya di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Jaksa Penuntut Umum mengungkap daftar pihak yang diperkaya dari kasus korupsi Chromebook di Kemendikbudristek.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Bukan Cuma Nadiem Makarim, ini Daftar Pihak yang Diperkaya di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Indonesia
Korupsi Chromebook, Nadiem Makariem Terima Rp 809 Miliar
Selain Nadiem, jaksa menyebut pengadaan tersebut turut memperkaya sejumlah pihak lain, baik individu maupun korporasi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Korupsi Chromebook, Nadiem Makariem Terima Rp 809 Miliar
Indonesia
3 Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Kerugian negara berasal dari 2 komponen utama, harga pengadaan laptop Chromebook yang kemahalan Rp 1,56 triliun dan Chrome Device Management dengan nilai setara Rp 621,38 miliar.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
3 Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Penundaan dilakukan karena Nadiem masih dibantarkan (penangguhan masa penahanan) karena sakit.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Bagikan