Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Didakwa Memperkaya Diri Rp 34 M, Detailnya dalam Rupiah dan Uang Asing

Antonius N.S Kosasih usai diperiksa KPK. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa eks Direktur Utama (Dirut) PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau Taspen (Persero), Antonius N.S. Kosasih, turut memperkaya diri dalam aksi korupsi yang merugikan negara Rp 1 triliun.
"Memperkaya diri senilai Rp 34,08 miliar," kata Jaksa KPK Gilang Gemilang, saat pembacaan dakwaaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/4)
Gemilang mengungkapkan uang haram itu didapat Kosasih, yang kala itu merupakan Direktur Investasi PT Taspen tahun 2019, dari investasi pada Reksa Dana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food 2 tahun 2016 dari portofolio PT Taspen.
Baca juga:
Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Didakwa Rugikan Negara Rp 1 Triliun
JPU menyebutkan Kosasih melakukan investasi pada Reksadana I-Next G2 dari portfolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisa investasi. Jaksa menyebutkan perbuatan Kosasih dilakukan bersama dengan Ekiawan. "Sukuk itu selanjutnya disebut Sukuk SIA-ISA 02, yang mengalami default (kegagalan)," tandasnya.
Hasil afiliasi itu pun disebutkan telah memperkaya beberapa pihak, antara lain Kosasih, yakni senilai total Rp 34,08 miliar.
Detail kekayaan Antonius N.S. Kosasih dari hasil korupsi dalam bentuk rupiah dan uang asing:
- Rupiah Rp 28.455.791.623 (Rp 28,4 miliar)
- 127.037 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp 2,06 miliar (kurs Rp 16.200 per dolar AS)
- 283 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 3,56 miliar (kurs Rp 12.600 per dolar Singapura)
- 10 ribu euro atau setara dengan Rp 184 juta (kurs Rp 18.400 per euro)
- 1.470 baht Thailand atau setara dengan Rp 720.300 (kurs Rp 490 per baht Thailand)
- 20 pound Inggris atau setara dengan Rp 440 ribu (kurs Rp 22 ribu per pound Inggris)
- 128 yen Jepang atau setara dengan Rp 14.464 (kurs Rp 113 per yen Jepang)
- 500 dolar Hong Kong atau setara dengan Rp 1 juta (kurs Rp 2 ribu per dolar Hong Kong)
- 1,26 juta won Korea atau setara dengan Rp 14,99 juta (kurs Rp 11,9 per won Korea)
(*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan

Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah

Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim

Uang Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Baru Balik Rp 10 M, Padahal Kerugian Capai Rp 1,98 T

KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa

Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri

Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum

Eks Dirut Antam Bantu KPK Bongkar Kecurangan Pengelolaan Anoda Logam lewat Audit Internal

Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama
