Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Ajukan Kasasi ke MA
Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dalam mobil tahanan KPK di Jakarta, Rabu (7/8) (MP/Ponco Sulaaksono)
MerahPutih.com - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar mengajukan kasasi ke Mahakamah Agung (MA). Permohonan kasasi itu dilayangkan Emirsyah melalui tim kuasa hukumnya, Luhut Pangaribuan.
Permohonan kasasi terhadap Emirsyah berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tetap memvonis yang bersangkutan dengan hukuman 8 tahun penjara. Menurut Luhut, putusan terhadap Emirsyah dirasa kurang memenuhi keadilan.
Baca Juga:
Utang Telah Capai Rp31 Triliun, Ini Langkah Garuda Indonesia
"Pak Emirsyah memutuskan untuk kasasi. Karena dirasa kurang adil," kata Luhut saat dikonfirmasi, Selasa (4/8).
Luhut menjelaskan, penjatuhan hukuman terhadap kliennya dirasa kurang adil lantaran kasus hasil kerja sama melalui mekanisme deferred prosecution agreement (DPA) di Inggris bukan hanya bergulir di Indonesia, tapi juga ada ada delapan negara yang disebut. Namun, hanya di Indonesia kasusnya ditindaklanjuti.
"Lebih jauh lagi, PLN juga ada tapi KPK tidak usut. Jadi seperti uneqauL before the law. Bukan membela diri dan menunjuk kesalahan orang lain. Tapi lebih pada tidak ada perlakukan yang sama di depan hukum," ujar Luhut.
Alasan lainnya, kata Luhut, Emirsyah tidak pernah secara aktif dalam pengadaan di PT Garuda Indonesia, termasuk seperti yang sebelumnya didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai kerja sama vendor seperti Airbus S.A.S dan Roll-Royce Plc.
"Tapi dinyatakan aktif untuk mendapatkan sesuatu. Jadi, ada yang salah dalam penerapan hukum. Oleh karena itu harus diperbaiki MA," kata dia.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan pada pengadilan tingkat pertama terhadap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar dan pengusaha Soetikno Soedarjo. Alhasil, Emirsyah Satar tetap dihukum pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan sebagaimana putusan PN Tipikor Jakarta.
Baca Juga:
Terbukti Suap Eks Dirut Garuda, Bos PT Mugi Rekso Abadi Divonis 6 Tahun Penjara
Sementara itu, pengusaha Soetikno Soedarjo yang merupakan penyual Emirsyah pun dikuatkan hukumannya berdasarkan putusan banding. Dia tetap divonis 6 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Mei 2020 Nomor 121/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI atas nama Emirsyah Satar dan Nomor 22/PID.TPK/2020/PT.DKI atas nama Soetikno Soedarjo," sebagaimana termaktub dalam putusan PT DKI Jakarta, Senin (3/8).
Banding perkara Emirsyah diadili oleh majelis hakim banding yang terdiri atas Ketua Majelis Hakim Andriani Nurdin dengan anggota I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Jeldi Ramadhan dan Anthon R Saragih. Sedangkan perkara banding Soetikno diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Achmad Yusak dengan anggota Nur Hakim, Sri Andini, Rusdi, dan Hening Tyastanto. (Pon)
Baca Juga:
Eks Bos Garuda Indonesia Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mantan Menag Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka, KPK Siapkan Penahanan
KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Periksa 3 Pejabat Kejari Bekasi terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bekasi
KPK Tolak Umbar Hasil Validasi Dugaan LMKN Tahan Royalti Rp14 M ke Publik
Mantan Penyidik Soroti Hubungan KPK dan Kejaksaan Berpotensi Memanas, Publik yang akan Dirugikan
KPK Akui Ada Perbedaan Pandangan soal Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Antusias Anak-anak Ikuti Khitanan Massal Peringatan Hari Bhakti KPK
Kasus Dugaan Suap Bupati Bekasi, KPK Buka Peluang Panggil Rieke Diah Pitaloka
MAKI Ajukan Praperadilan, Gugat KPK soal SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
KPK Tidak Hanya Dalami Perbuatan Melawan Hukum Saja, Aliran Dana Iklan Bank BJB Juga Diusut