Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Ajukan Kasasi ke MA

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 04 Agustus 2020
Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Ajukan Kasasi ke MA

Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dalam mobil tahanan KPK di Jakarta, Rabu (7/8) (MP/Ponco Sulaaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar mengajukan kasasi ke Mahakamah Agung (MA). Permohonan kasasi itu dilayangkan Emirsyah melalui tim kuasa hukumnya, Luhut Pangaribuan.

Permohonan kasasi terhadap Emirsyah berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tetap memvonis yang bersangkutan dengan hukuman 8 tahun penjara. Menurut Luhut, putusan terhadap Emirsyah dirasa kurang memenuhi keadilan.

Baca Juga:

Utang Telah Capai Rp31 Triliun, Ini Langkah Garuda Indonesia

"Pak Emirsyah memutuskan untuk kasasi. Karena dirasa kurang adil," kata Luhut saat dikonfirmasi, Selasa (4/8).

Luhut menjelaskan, penjatuhan hukuman terhadap kliennya dirasa kurang adil lantaran kasus hasil kerja sama melalui mekanisme deferred prosecution agreement (DPA) di Inggris bukan hanya bergulir di Indonesia, tapi juga ada ada delapan negara yang disebut. Namun, hanya di Indonesia kasusnya ditindaklanjuti.

"Lebih jauh lagi, PLN juga ada tapi KPK tidak usut. Jadi seperti uneqauL before the law. Bukan membela diri dan menunjuk kesalahan orang lain. Tapi lebih pada tidak ada perlakukan yang sama di depan hukum," ujar Luhut.

Eks Dirut Garuda lakukan pencucian dari pembelian pesawat
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar (Foto: antaranews)

Alasan lainnya, kata Luhut, Emirsyah tidak pernah secara aktif dalam pengadaan di PT Garuda Indonesia, termasuk seperti yang sebelumnya didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai kerja sama vendor seperti Airbus S.A.S dan Roll-Royce Plc.

"Tapi dinyatakan aktif untuk mendapatkan sesuatu. Jadi, ada yang salah dalam penerapan hukum. Oleh karena itu harus diperbaiki MA," kata dia.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan pada pengadilan tingkat pertama terhadap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar dan pengusaha Soetikno Soedarjo. Alhasil, Emirsyah Satar tetap dihukum pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan sebagaimana putusan PN Tipikor Jakarta.

Baca Juga:

Terbukti Suap Eks Dirut Garuda, Bos PT Mugi Rekso Abadi Divonis 6 Tahun Penjara

Sementara itu, pengusaha Soetikno Soedarjo yang merupakan penyual Emirsyah pun dikuatkan hukumannya berdasarkan putusan banding. Dia tetap divonis 6 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Mei 2020 Nomor 121/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI atas nama Emirsyah Satar dan Nomor 22/PID.TPK/2020/PT.DKI atas nama Soetikno Soedarjo," sebagaimana termaktub dalam putusan PT DKI Jakarta, Senin (3/8).

Banding perkara Emirsyah diadili oleh majelis hakim banding yang terdiri atas Ketua Majelis Hakim Andriani Nurdin dengan anggota I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Jeldi Ramadhan dan Anthon R Saragih. Sedangkan perkara banding Soetikno diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Achmad Yusak dengan anggota Nur Hakim, Sri Andini, Rusdi, dan Hening Tyastanto. (Pon)

Baca Juga:

Eks Bos Garuda Indonesia Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara

#Garuda Indonesia #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - 2 jam, 28 menit lalu
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Pemanggilan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, tapi untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Bagikan