Kasus Korupsi

Eks Dirut Garuda Didakwa Lakukan Pencucian Uang dari Pembelian Pesawat

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 31 Desember 2019
 Eks Dirut Garuda Didakwa Lakukan Pencucian Uang dari Pembelian Pesawat

Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dalam mobil tahanan KPK di Jakarta, Rabu (7/8) (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar didakwa bersalah telah melakukan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Emirsyah didakwa telah mencuci uang hasil korupsi terkait kontrak pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia. ‎Emirsyah didakwa melakukan TPPU bersama dengan mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo.

Baca Juga:

Bantah Terima Suap Rolls-Royce, Begini Penjelasan Emirsyah Satar

Demikian diungkapkan Wawan Yunarwanto Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Emirsyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (30/12).

Wawan menyebut Emirsyah diduga telah mentransfer, menitipkan, menempatkan, membayarkan, serta menyamarkan hasil korupsinya tersebut ke sejumlah tempat ataupun barang.

Eks Dirut Garuda lakukan pencucian dari pembelian pesawat
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar (Foto: antaranews)

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atas harta kekayaan," ‎jelas Jaksa Wawan.

Wawan menerangkan, bahwa uang hasil korupsi Emirsyah disamar‎kan dengan cara mentransfer menggunakan rekening atas nama Woodlake International Limited di Union Bank Of Switzerland (UOB) ke rekening milik Mia Baddila Suhodo.

Selanjutnya uang itu ditransfer kembali ke rekening Sandrani Abubakar di Bank BCA dan rekening Eghadana Rasyid Satar di Commonwealth Bank.

Emirsyah juga disebut menggunakan uang hasil korupsinya untuk melunaskan utang kredit di Bank UOB serta membayarkan pembelian Apartemen di daerah Melbourne, Australia. Emirsyah disebut menitipkan uang hasil korupsinya sebesar 1.458.364 dolar Amerika Serikat dalam rekening Woodlake ke rekening Soetikno Soedarjo.

Emirsyah juga menyamarkan hasil korupsinya dengan ‎mengalihkan kepemilikan satu apartemen di 48 Marine Road Parade Road Singapura kepada Innospace Invesment Holding. Perbuatan keduanya itu diduga Jaksa sebagai modus untuk menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi.

"Patut diduga merupakan merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya," ujar Jaksa Lie.

Atas perbuatannya, Emirsyah didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dibeberkan Jaksa, Emirsyah menerima suap dalam empat jenis mata uang dengan rincian, Rp5.859.754.797 atau Rp5,8 miliar, 884.200 dolar Amerika Serikat, 1.020.975 Euro, serta 1.189.208 dolar Singapura. Jika dikonversi dalam bentuk rupiah seluruh suap yang diterima Emirsyah berjumlah Rp46 miliar.

Jaksa menyebut, Emirsyah bersama-sama dengan Kapten Agus Wahyudo dan Hadinoto Soedigno ‎diduga telah mengintervensi pengadaan di PT Garuda Indonesia. Menurut Jaksa, ada lima kontrak pengadaan yang diintervensi oleh Emirsyah dan kawan-kawannya.

Baca Juga:

KPK Tetapkan Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Tersangka Pencucian Uang

Kontrak pengadaan itu yakni terkait pengadaan pesawat Airbus A330 series, pesawat Airbus A320, pesawat ATR 72 serie 600, dan Canadian Regional Jet (CRJ) 1000 NG serta pembelian dan perawatan mesin Rolls Royce Trent 700.

Saat dikonfirmasi Emirsyah mengaku bersalah atas perbuatannya. Ia menerima dakwaan itu dan tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

‎"Yang mulia, pada kesempatan ini saya mohon maaf karena persahabatan, saya melakukan perbuatan yang khilaf. Dan semua yang didalam surat dakwaan tidak semua benar, Saya mohon keadilan dari majelis hakim yang terhormat. Dan atas dasar ini juga saya tidak mengajukan eksepsi" pungkasnya.(Asp)

Baca Juga:

KPK Tahan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo

#Emirsyah Satar #Garuda Indonesia #TPPU #Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Candaan Ahok Pecahkan Suasana Sidang Korupsi Pertamina yang Tegang
Negara diperkirakan menanggung kerugian total mencapai Rp285,18 triliun
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Candaan Ahok Pecahkan Suasana Sidang Korupsi Pertamina yang Tegang
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Garuda Indonesia Rekrut 'Pramugari Gadungan' yang Pakai Seragam Maskapai Batik Air
Beredar informasi yang menyebut Garuda Indonesia merekrut pramugari gadungan yang sempat viral, cek kebenaran informasinya!
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Garuda Indonesia Rekrut 'Pramugari Gadungan' yang Pakai Seragam Maskapai Batik Air
Berita Foto
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta
Berita Foto
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan di PN Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker, Immanuel Ebenezer di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan di PN Tipikor Jakarta
Indonesia
Alasan Jaksa Ogah Berikan Hasil Audit BPKP Soal Kerugiaan Dugaan Korupsi Nadiem
Pihaknya menginginkan alat bukti, termasuk LHP kerugian negara dalam perkara tersebut, hanya dihadirkan di dalam persidangan, bukan di luar persidangan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Alasan Jaksa Ogah Berikan Hasil Audit BPKP Soal Kerugiaan Dugaan Korupsi Nadiem
Indonesia
Jaksa Tidak Hadir, Sidang PK Korupsi Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Ditunda
Sidang PK perdana yang diajukan Emirsyah Satar itu terpaksa ditunda karena penuntut umum dari kejaksaan selaku termohon tidak hadir.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Januari 2026
Jaksa Tidak Hadir, Sidang PK Korupsi Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Ditunda
Indonesia
Didakwa Memperkaya Diri Rp 809 Miliar, Nadiem: Tak Sepeser pun Masuk Kantong Saya
Nadiem menegaskan dana tersebut merupakan transaksi korporasi yang terdokumentasi di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).
Wisnu Cipto - Senin, 05 Januari 2026
Didakwa Memperkaya Diri Rp 809 Miliar, Nadiem: Tak Sepeser pun Masuk Kantong Saya
Indonesia
Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,18 Triliun di Kasus Chromebook, Begini Rinciannya
Terdakwa Nadiem melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pihak lainnya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan
Wisnu Cipto - Senin, 05 Januari 2026
Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,18 Triliun di Kasus Chromebook, Begini Rinciannya
Indonesia
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan mengungkapkan sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
Indonesia
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Penundaan dilakukan karena Nadiem masih dibantarkan (penangguhan masa penahanan) karena sakit.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Bagikan