Kasus Korupsi

Eks Dirut Garuda Didakwa Lakukan Pencucian Uang dari Pembelian Pesawat

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 31 Desember 2019
 Eks Dirut Garuda Didakwa Lakukan Pencucian Uang dari Pembelian Pesawat

Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dalam mobil tahanan KPK di Jakarta, Rabu (7/8) (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar didakwa bersalah telah melakukan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Emirsyah didakwa telah mencuci uang hasil korupsi terkait kontrak pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia. ‎Emirsyah didakwa melakukan TPPU bersama dengan mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo.

Baca Juga:

Bantah Terima Suap Rolls-Royce, Begini Penjelasan Emirsyah Satar

Demikian diungkapkan Wawan Yunarwanto Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Emirsyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (30/12).

Wawan menyebut Emirsyah diduga telah mentransfer, menitipkan, menempatkan, membayarkan, serta menyamarkan hasil korupsinya tersebut ke sejumlah tempat ataupun barang.

Eks Dirut Garuda lakukan pencucian dari pembelian pesawat
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar (Foto: antaranews)

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atas harta kekayaan," ‎jelas Jaksa Wawan.

Wawan menerangkan, bahwa uang hasil korupsi Emirsyah disamar‎kan dengan cara mentransfer menggunakan rekening atas nama Woodlake International Limited di Union Bank Of Switzerland (UOB) ke rekening milik Mia Baddila Suhodo.

Selanjutnya uang itu ditransfer kembali ke rekening Sandrani Abubakar di Bank BCA dan rekening Eghadana Rasyid Satar di Commonwealth Bank.

Emirsyah juga disebut menggunakan uang hasil korupsinya untuk melunaskan utang kredit di Bank UOB serta membayarkan pembelian Apartemen di daerah Melbourne, Australia. Emirsyah disebut menitipkan uang hasil korupsinya sebesar 1.458.364 dolar Amerika Serikat dalam rekening Woodlake ke rekening Soetikno Soedarjo.

Emirsyah juga menyamarkan hasil korupsinya dengan ‎mengalihkan kepemilikan satu apartemen di 48 Marine Road Parade Road Singapura kepada Innospace Invesment Holding. Perbuatan keduanya itu diduga Jaksa sebagai modus untuk menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi.

"Patut diduga merupakan merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya," ujar Jaksa Lie.

Atas perbuatannya, Emirsyah didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dibeberkan Jaksa, Emirsyah menerima suap dalam empat jenis mata uang dengan rincian, Rp5.859.754.797 atau Rp5,8 miliar, 884.200 dolar Amerika Serikat, 1.020.975 Euro, serta 1.189.208 dolar Singapura. Jika dikonversi dalam bentuk rupiah seluruh suap yang diterima Emirsyah berjumlah Rp46 miliar.

Jaksa menyebut, Emirsyah bersama-sama dengan Kapten Agus Wahyudo dan Hadinoto Soedigno ‎diduga telah mengintervensi pengadaan di PT Garuda Indonesia. Menurut Jaksa, ada lima kontrak pengadaan yang diintervensi oleh Emirsyah dan kawan-kawannya.

Baca Juga:

KPK Tetapkan Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Tersangka Pencucian Uang

Kontrak pengadaan itu yakni terkait pengadaan pesawat Airbus A330 series, pesawat Airbus A320, pesawat ATR 72 serie 600, dan Canadian Regional Jet (CRJ) 1000 NG serta pembelian dan perawatan mesin Rolls Royce Trent 700.

Saat dikonfirmasi Emirsyah mengaku bersalah atas perbuatannya. Ia menerima dakwaan itu dan tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

‎"Yang mulia, pada kesempatan ini saya mohon maaf karena persahabatan, saya melakukan perbuatan yang khilaf. Dan semua yang didalam surat dakwaan tidak semua benar, Saya mohon keadilan dari majelis hakim yang terhormat. Dan atas dasar ini juga saya tidak mengajukan eksepsi" pungkasnya.(Asp)

Baca Juga:

KPK Tahan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo

#Emirsyah Satar #Garuda Indonesia #TPPU #Pengadilan Tipikor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Dorong Percepatan Transportasi Bisnis Garuda, Kuatkan Rute Dalam Negeri
Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan nilai tambah bagi pelanggan sekaligus memperkuat keberlanjutan bisnis perusahaan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Pemerintah Dorong Percepatan Transportasi Bisnis Garuda, Kuatkan Rute Dalam Negeri
Indonesia
Febrie Adriansyah Siap Kembali ke Kejaksaan jika Dinyatakan Tidak Bersalah
Febrie Adriansyah meminta dakwaan pemerasan Rp 55 miliar dan TPPU dibatalkan. Ia menyatakan siap kembali mengabdi di Kejaksaan jika dinyatakan tidak bersalah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Siap Kembali ke Kejaksaan jika Dinyatakan Tidak Bersalah
Indonesia
Febrie Adriansyah Minta Dakwaan Dibatalkan dan Dibebaskan dari Tahanan, Singgung Rekam Jejak Tangani Korupsi
Febrie Adriansyah meminta hakim membatalkan surat dakwaan dan membebaskannya dari tahanan. Dalam pembelaan, ia menyinggung prestasi kariernya di Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Minta Dakwaan Dibatalkan dan Dibebaskan dari Tahanan, Singgung Rekam Jejak Tangani Korupsi
Indonesia
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, didakwa TPPU dengan nilai Rp 346,7 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus TPPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Berita Foto
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU di Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan TPPU, Febrie Adriansyah bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Oktober 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU di Tipikor Jakarta
Indonesia
14 Ribu Kursi Penerbangan Disiapkan Garuda Tampung Penonto MotoGP Mandalika Lombok
Garuda Indonesia juga meningkatkan kapasitas pada empat penerbangan melalui pengoperasian Boeing 777-300ER dan Airbus A330-300.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
14 Ribu Kursi Penerbangan Disiapkan Garuda Tampung Penonto MotoGP Mandalika Lombok
Indonesia
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini, 34 Jaksa Dikerahkan
Sidang pembacaan dakwaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan TPPU digelar hari ini. Sebanyak 34 jaksa dilibatkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Oktober 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini, 34 Jaksa Dikerahkan
Indonesia
Kejagung Siapkan JPU untuk Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jumlahnya Sampai 34 Orang
Pengadilan tipikor di PN Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya, Rabu (7/10).
Dwi Astarini - Selasa, 06 Oktober 2026
Kejagung Siapkan JPU untuk Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jumlahnya Sampai 34 Orang
Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Bagikan