Eks Direktur Keuangan Sritex Tersangka, Modus Manipulasi Kredit 3 Bank BUMD Terbongkar
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nurcahyo Jungkung Madyo berbicara dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (22/7/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
MerahPutih.com - Mantan Direktur Keuangan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) AMS (Allan Moran Severino) menjadi satu dari delapan tersangka baru kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus kejahatan dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif tiga bank BUMD ke PT Sritex dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1 triliun lebih itu.
Tersangka AMS merupakan pihak yang menandatangani permohonan kredit kepada Bank DKI Jakarta. Bank DKI sendiri tercatat menyalurkan kredit sebesar Rp 149.007.085.018. (Rp 149 miliar) ke Sritex.
Baca juga:
Dalam pengajuan kredit, Sritex beralasan untuk modal kerja. Namun, begitu uang kredit dari Bank DKI cair ternyata peruntukannya disalahgunakan untuk membayar utang perusahaan.
“Menggunakan uang pencairan kredit dari Bank DKI tidak sesuai dengan peruntukannya (modal kerja), melainkan menggunakan uang pencairan kredit tersebut untuk melunasi utang MTN (medium term note),” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (22/7).
Nurcahyo mengungkapkan AMS berperan selaku penanggung jawab keuangan PT Sritex, termasuk untuk urusan kredit ke pihak perbankan. Tersangka juga yang menandatangani permohonan kredit kepada Bank DKI Jakarta.
Baca juga:
Nama 8 Tersangka Baru Korupsi Kredit Sritex, 1 Swasta Sisanya dari Bank BUMD
Lebih jauh, Nurcahyo mengungkapkan tersangka AMS sampai membuat invoice palsu terkait pencairan kredit modal usaha dari Bank DKI. “(AMS) memproses permohonan pencairan kredit dengan underlying berupa invoice fiktif,” tandas petinggi Jampidsus itu, dikutip Antara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Jaksa Tidak Hadir, Sidang PK Korupsi Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Ditunda
KPK Akui Ada Perbedaan Pandangan soal Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Eks Dirut Keuangan Bank DKI Ajukan Eksepsi di Kasus Kredit Sritex, Sebut Cuma Bantu Negara saat Pandemi
Kasus Dugaan Suap Bupati Bekasi, KPK Buka Peluang Panggil Rieke Diah Pitaloka
MAKI Ajukan Praperadilan, Gugat KPK soal SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
Sidang Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Didakwa Terima Rp 809,59 Miliar
Formappi Tagih KPK Tahan Dua Anggota DPR dalam Kasus CSR BI-OJK
Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara Dihentikan, KPK Ungkap Alasannya
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara