Eks Anak Buah Bersaksi SYL Pernah Tolak Uang Sekardus Saat Jabat Wagub Sulsel
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/5/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugr
MerahPutih.com - Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo ( Mentan SYL) disebut-sebut pernah menolak uang sekardus saat menjabat sebagai Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Wagub Sulsel).
Kabar itu diungkap Abdul Malik Faisal, ketika dihadirkan sebagai saksi meringankan dalam sidang kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat SYL.
Abdul Malik sendiri adalah mantan anak buah SYL. Kala kejadian tersebut, saksi menjabat sebagai Kepala Sekretariat Wakil Gubernur Sulsel.
"Pada saat itu saya di depan, ada tamu bawa dus kardus tiba-tiba saya dibel oleh Pak Syahrul sebagai wakil gubernur. Waktu itu saya masuk dia tanya 'siapa itu di luar?' saya bilang saya tidak tahu tapi mau ketemu sama bapak," ucap Abdul, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6).
Baca juga:
Saksi Meringankan Cerita Waktu SYL Jadi Bupati Gowa Larang Kakaknya Main Proyek
Dalam percakapan itu, SYL menanyakan kepada Abdul maksud dan tujuan orang tersebut. Akhirnya, SYL memerintahkan Abdul Malik agar tamu itu diizinkan masuk ke ruangannya.
"Pada saat saya suruh masuk, sampai di dalam tidak lama kemudian, orang itu keluar tidak bawa bungkusan," ucapnya.
Tak lama setelah tamu keluar, SYL meminta Abdul Malik untuk masuk ke ruangannya. Dia memerintahkan agar dus itu dikembalikan kepada orang tersebut.
"Bungkusannya simpan di dalam. Kemudian saya ditingtong lagi, saya masuk siap, 'dia bilang bawa ini, kejar tadi itu orang sampaikan terima kasih'," ungkap Abdul Malik menirukan perintah SYL.
Baca juga:
SYL Minta Jokowi, Airlangga hingga JK Jadi Saksi Meringankan
Ternyata, kata Abdul, dus itu berisi uang karena saat dibawanya keluar kondisinya sudah terbuka sedikit. Namun, saksi tidak tahu pasti soal jumlah atau nominal uang di dalam dus itu.
"Dan saya sampaikan saya kejar ke bawah karena di atas. Saya bilang, 'Pak tunggu ini Pak Syahrul minta kita ambil kembali. Pak Syahrul tidak berkenan terima ini, dia juga bilang terima kasih sudah diberikan'," ujar saksi meringankan terdakwa itu..
Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai total Rp 44,5 miliar selama menjabat sebagai Mentan periode 2020-2023.
Pemerasan dan gratifikasi itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Baca juga:
Di Sidang SYL, Sahroni Bersaksi Sembako Sayap NasDem Kerja Sama Bapak-Anak
Uang puluhan miliar tersebut di antaranya untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. Di antaranya untuk Partai NasDem, charter pesawat, acara keagamaan, keperluan ke luar negeri, bantuan bencana alam atau sembako, umrah, dan kurban. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Jebloskan SYL ke Sukamiskin, Tapi Belum Semua Harta Rampasan Disita
KPK Periksa Rasamala Aritonang Terkait Kasus Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo
Lagi, KPK Periksa Adik Febri Diansyah untuk Kasus TPPU SYL
Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Adik Febri Diansyah
Kasus TPPU Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, KPK Geledah Kantor Visi Law Office
Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka, Mantan Ketua KPK Mangkir dari Penyidikan
Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara