Pilpres 2019

Eddy Hiariej: Kualitas Pembuktian yang Utama Bukan Masalah Jumlah Saksi

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 22 Juni 2019
 Eddy Hiariej: Kualitas Pembuktian yang Utama Bukan Masalah Jumlah Saksi

Saksi ahli dari kubu Jokowi-Ma'ruf, Eddy Hiariej saat bersaksi di sidang MK (Foto: antaranews)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.Com - Saksi ahli yang diajukan tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi, Edward Omar Sharif Hiariej atau lebih dikenal dengan nama Eddy Hiariej benar-benar jadi bintang di Gedung MK.

Guru besar hukum pidana termuda itu dengan lugas dan jelas menjawab pertanyaan tim hukum Prabowo-Sandi maupun dari majelis hakim konstitusi. Salah satu jawaban Eddy Hiariej yang banyak disoroti yakni terkait pembatasan jumlah saksi yang dihadirkan dalam sidang MK yakni 15 orang. Menurutnya, hal itu tidak masalah.

“Bukan persoalan pembatasan hanya 15 saksi dan sebagainya, tetapi kualitas pembuktian itu,” kata Eddy saat menjawab pertanyaan dari tim kuasa hukum BPN 02 selaku pemohon, Denny Indrayana, terkait pembatasan jumlah saksi bagi pihaknya sebanyak 15 orang dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21//6) kemarin.

Guru besar hukum pidana UGM Eddy Hiariej
Guru besar hukum pidana UGM, Eddy Hiariej saat bersaksi di Sidang MK (Foto: antaranews)

Lebih lanjut, saksi ahli yang acap disapa Prof Eddy itu menjelaskan, alat bukti tidak terbatas pada pernyataan saksi saja.

“Masih ada alat bukti lain, bahkan dalam pernyataan saya, saya katakan bahwa MK itu dia tidak hanya mencari kebenaran materil, tetapi juga kebenaran formil,” ujarnya.

Sebagai contoh, Eddy menyebut hirarki alat bukti yang disusun dalam putusan Mahkamah Konstitusi (PMK).

“Pertama surat, kedua keterangan para pihak. Itu sebabnya kemarin waktu dikonfrontasi saksi, Yang Mulia hakim Enny Nurbaningsih bertanya mana itu (surat) P155,” kata Eddy lagi.

Dia juga mengatakan, karena surat menempati posisi tertinggi dalam hirarki alat bukti, maka bukti yang lain bersifat corroborating evidence atau bukti yang menguatkan.

“Ketika surat tidak dapat dibuktikan, ya sudah selesai pembuktiannya,” kata Eddy.

Edward Omar Sharif Hieriej merupakan salah satu dari dua ahli di bidang hukum Pemilu yang dihadirkan oleh Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf di sidang gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA: BW: Emang Muka Gue Tidak Menunjukkan Siap Menerima Keputusan? Siaplah!

Anies Tegaskan Warga DKI Jakarta Siap Bekerja Keras

Eddy demikian sapaan akrabnya merupakan lulusan S1, S2 dan S3 dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Dalam persidangan PHPU Pilpres kelima ini, Eddy Hiariej sebagaimana dilansir Antara memaparkan keterangan dalam ranah keahliannya mengenai istilah terstruktur, sistematis dan massif (TSM) dalam konteks UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Profesor Eddy juga menjelaskan TSM dalam konteks extraordinary crime dalam Hukum Acara Pidana.(*)

#Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019 #Saksi Ahli #Guru Besar
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Inosentius merupakan calon tunggal yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI dengan mekanisme penjaringan aktif.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Indonesia
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin secara khusus mengingatkan Inosentius jika nanti sudah menjabat sebagai hakim konstusi jangan sampai jadi kacang lupa kulit.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Berita Foto
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Calon tunggal Hakim Konstitusi Inosentius Samsul mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 20 Agustus 2025
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Bagikan