Eddy Hiariej: Kualitas Pembuktian yang Utama Bukan Masalah Jumlah Saksi
Saksi ahli dari kubu Jokowi-Ma'ruf, Eddy Hiariej saat bersaksi di sidang MK (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Saksi ahli yang diajukan tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi, Edward Omar Sharif Hiariej atau lebih dikenal dengan nama Eddy Hiariej benar-benar jadi bintang di Gedung MK.
Guru besar hukum pidana termuda itu dengan lugas dan jelas menjawab pertanyaan tim hukum Prabowo-Sandi maupun dari majelis hakim konstitusi. Salah satu jawaban Eddy Hiariej yang banyak disoroti yakni terkait pembatasan jumlah saksi yang dihadirkan dalam sidang MK yakni 15 orang. Menurutnya, hal itu tidak masalah.
“Bukan persoalan pembatasan hanya 15 saksi dan sebagainya, tetapi kualitas pembuktian itu,” kata Eddy saat menjawab pertanyaan dari tim kuasa hukum BPN 02 selaku pemohon, Denny Indrayana, terkait pembatasan jumlah saksi bagi pihaknya sebanyak 15 orang dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21//6) kemarin.
Lebih lanjut, saksi ahli yang acap disapa Prof Eddy itu menjelaskan, alat bukti tidak terbatas pada pernyataan saksi saja.
“Masih ada alat bukti lain, bahkan dalam pernyataan saya, saya katakan bahwa MK itu dia tidak hanya mencari kebenaran materil, tetapi juga kebenaran formil,” ujarnya.
Sebagai contoh, Eddy menyebut hirarki alat bukti yang disusun dalam putusan Mahkamah Konstitusi (PMK).
“Pertama surat, kedua keterangan para pihak. Itu sebabnya kemarin waktu dikonfrontasi saksi, Yang Mulia hakim Enny Nurbaningsih bertanya mana itu (surat) P155,” kata Eddy lagi.
Dia juga mengatakan, karena surat menempati posisi tertinggi dalam hirarki alat bukti, maka bukti yang lain bersifat corroborating evidence atau bukti yang menguatkan.
“Ketika surat tidak dapat dibuktikan, ya sudah selesai pembuktiannya,” kata Eddy.
Edward Omar Sharif Hieriej merupakan salah satu dari dua ahli di bidang hukum Pemilu yang dihadirkan oleh Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf di sidang gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA: BW: Emang Muka Gue Tidak Menunjukkan Siap Menerima Keputusan? Siaplah!
Anies Tegaskan Warga DKI Jakarta Siap Bekerja Keras
Eddy demikian sapaan akrabnya merupakan lulusan S1, S2 dan S3 dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Dalam persidangan PHPU Pilpres kelima ini, Eddy Hiariej sebagaimana dilansir Antara memaparkan keterangan dalam ranah keahliannya mengenai istilah terstruktur, sistematis dan massif (TSM) dalam konteks UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Profesor Eddy juga menjelaskan TSM dalam konteks extraordinary crime dalam Hukum Acara Pidana.(*)
Bagikan
Berita Terkait
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh