Pilpres 2019

Eddy Hiariej: Kualitas Pembuktian yang Utama Bukan Masalah Jumlah Saksi

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 22 Juni 2019
 Eddy Hiariej: Kualitas Pembuktian yang Utama Bukan Masalah Jumlah Saksi

Saksi ahli dari kubu Jokowi-Ma'ruf, Eddy Hiariej saat bersaksi di sidang MK (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Saksi ahli yang diajukan tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi, Edward Omar Sharif Hiariej atau lebih dikenal dengan nama Eddy Hiariej benar-benar jadi bintang di Gedung MK.

Guru besar hukum pidana termuda itu dengan lugas dan jelas menjawab pertanyaan tim hukum Prabowo-Sandi maupun dari majelis hakim konstitusi. Salah satu jawaban Eddy Hiariej yang banyak disoroti yakni terkait pembatasan jumlah saksi yang dihadirkan dalam sidang MK yakni 15 orang. Menurutnya, hal itu tidak masalah.

“Bukan persoalan pembatasan hanya 15 saksi dan sebagainya, tetapi kualitas pembuktian itu,” kata Eddy saat menjawab pertanyaan dari tim kuasa hukum BPN 02 selaku pemohon, Denny Indrayana, terkait pembatasan jumlah saksi bagi pihaknya sebanyak 15 orang dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21//6) kemarin.

Guru besar hukum pidana UGM Eddy Hiariej
Guru besar hukum pidana UGM, Eddy Hiariej saat bersaksi di Sidang MK (Foto: antaranews)

Lebih lanjut, saksi ahli yang acap disapa Prof Eddy itu menjelaskan, alat bukti tidak terbatas pada pernyataan saksi saja.

“Masih ada alat bukti lain, bahkan dalam pernyataan saya, saya katakan bahwa MK itu dia tidak hanya mencari kebenaran materil, tetapi juga kebenaran formil,” ujarnya.

Sebagai contoh, Eddy menyebut hirarki alat bukti yang disusun dalam putusan Mahkamah Konstitusi (PMK).

“Pertama surat, kedua keterangan para pihak. Itu sebabnya kemarin waktu dikonfrontasi saksi, Yang Mulia hakim Enny Nurbaningsih bertanya mana itu (surat) P155,” kata Eddy lagi.

Dia juga mengatakan, karena surat menempati posisi tertinggi dalam hirarki alat bukti, maka bukti yang lain bersifat corroborating evidence atau bukti yang menguatkan.

“Ketika surat tidak dapat dibuktikan, ya sudah selesai pembuktiannya,” kata Eddy.

Edward Omar Sharif Hieriej merupakan salah satu dari dua ahli di bidang hukum Pemilu yang dihadirkan oleh Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf di sidang gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA: BW: Emang Muka Gue Tidak Menunjukkan Siap Menerima Keputusan? Siaplah!

Anies Tegaskan Warga DKI Jakarta Siap Bekerja Keras

Eddy demikian sapaan akrabnya merupakan lulusan S1, S2 dan S3 dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Dalam persidangan PHPU Pilpres kelima ini, Eddy Hiariej sebagaimana dilansir Antara memaparkan keterangan dalam ranah keahliannya mengenai istilah terstruktur, sistematis dan massif (TSM) dalam konteks UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Profesor Eddy juga menjelaskan TSM dalam konteks extraordinary crime dalam Hukum Acara Pidana.(*)

#Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019 #Saksi Ahli #Guru Besar
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Bagikan