Dunia Kaji Ideologi Pancasila
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
MerahPutih.com - Sejumlah peneliti dari berbagai negara bakal menghadiri kursus singkat ideologi Pancasila yang digelar Mahkamah Konstitusi pada 13-17 November 2017, di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta.
Kegiatan yang bertajuk The Role of the Constitutional Court in Overseeing the Implementation of Ideology and Democracy in Pluralistic Society ini rencananya akan diikuti oleh 13 negara.
"Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman mengenai ideologi Pancasila dan peran MK dalam mengawal ideologi Pancasila," kata Kepala Bagian Humas, Hukum dan Kerjasama MK Sri Handayani melalui keterangan persnya, Jumat (10/11).
Adapun negara yang akan mengikuti kursus singkat tersebut, kata Sri, mayoritas negara kawasan Asia.
"13 negara yakni Indonesia, Kyrgyzstan, Afghanistan, Kamboja, Azerbaijan, Kazakhstan, Malaysia, Mongolia, Myanmar, Republik Korea, Pakistan, Thailand, dan Tajikistan," ungkapnya.
Lebih lanjut, dengan adanya kursus singkat ini MK berharap dapat memberikan pemahaman yang berharga kepada peserta, khususnya dari mancanegara dalam upaya mereka untuk melindungi hak-hak warga negara dan juga hak asasi manusia yang lebih komprehensif.
Kegitan yang juga merupakan ajang diskusi ini akan membahas sejumlah tema khusus terkait ideologi Pancasila, di antaranya tentang sejarah Pancasila dan implementasinya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Kemudian dilanjutkan dengan sub-sub tema seperti Pancasila sebagai ideologi pemersatu, Pancasila di tengah ideologi dunia, pengelolaan keberagamaan dalam bingkai negara kesatuan, pengujian undang-undang sebagai instrumen mengawal ideologi, partai politik dan demokrasi serta kewenangan Mahkamah Konstitusi. (Fdi)
Baca juga berita lainnya terntang Pancasila dalam artikel: Wakil Ketua DPP INTI: Implementasi Pengamalan Pancasila Perlu Diperkuat
Bagikan
Berita Terkait
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal