Dukcapil Siap Blokir 38 Ribu NIK, Verifikasi Warga yang Tidak Berdomisili di Jakarta


Ilustrasi KTP. (Foto: Portal Informasi Indonesia)
MerahPutih.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta tengah fokus melakukan verifikasi terhadap 38 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terindikasi tidak berdomisili di Jakarta.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, verifikasi ini merupakan bagian dari langkah cepat dalam penataan data kependudukan di ibu kota.
Ia menyampaikan, jumlah data awal tahun lalu sempat tercatat mencapai tiga juta NIK yang perlu diverifikasi. Tapi setelah berbagai proses pemindahan mandiri dan penghapusan alami, seperti warga yang meninggal atau pindah domisili, kini tersisa sekitar 2,1 juta.
"Dari situ kami identifikasi 100 ribuan data yang butuh verifikasi lanjutan, dan kini kami fokuskan ke 38 ribu untuk penataan tahap awal," kata Budi di Jakarta, Selasa (6/5).
Baca juga:
Pemprov DKI Kejar Data Kependudukan Akurat, Pendatang Baru Jadi Fokus Utama Pasca Mudik
Ia menjelaskan, penonaktifan ini bersifat sementara dan bertujuan mendorong warga agar melakukan pelaporan domisili sesuai tempat tinggal yang sebenarnya. Meski dinonaktifkan sementara, NIK warga tetap bisa digunakan kembali setelah proses pindah domisili dilakukan secara resmi.
"Tujuan kami bukan mencabut NIK secara permanen. Tapi agar warga sadar dan melakukan penyesuaian domisili. Banyak yang sudah pindah secara sadar ke daerah tempat tinggal sebenarnya, dan itu justru yang kita harapkan," imbuh Budi.
Ia mengatakan, data kependudukan bersifat sangat dinamis. Dari 100 ribu data yang sempat terindikasi tidak sesuai domisili, sebanyak 70 ribu di antaranya setelah dicek masih tinggal di alamat yang terdaftar. Sisanya, 38 ribu akan terus diverifikasi dan berpotensi masuk tahap penonaktifan jika memang terbukti tidak lagi tinggal di Jakarta.
Baca juga:
Pendatang Baru di Jakarta Diminta Urus Administrasi Kependudukan, Ingat Masa Tinggal Kurang 1 Tahun
Menurutnya, alasan warga enggan pindah domisili sangat beragam, mulai dari rumah di Jakarta yang sudah dikontrakkan, keinginan tetap mendapat pelayanan publik di DKI Jakarta, hingga kemungkinan kembali tinggal di Jakarta suatu waktu nanti.
"Bisa saja rumahnya dikontrakkan, tapi dia tinggal di daerah lain. Atau mungkin karena pelayanan publik di Jakarta lebih baik, mereka belum ingin ganti alamat. Bahkan ada yang mungkin masih mengakses layanan pendidikan atau kesehatan di Jakarta," ucapnya.
Sebagai informasi, langkah penataan kependudukan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta memastikan keakuratan data penduduk. Data adminduk yang rapi sangat penting untuk berbagai layanan publik, alokasi anggaran, hingga penyusunan kebijakan berbasis data. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Soal Wacana Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK, Puan: Pemerintah Harus Adil dan Transparan

Pemprov DKI Tegaskan Isu Ratusan Ribu Data Warga Dijual Hoaks

Selain Judol, NIK Penerima Bansos Juga Terindikasi Digunakan Pendanaan Terorisme Hingga Tipikor

Dukcapil Siap Blokir 38 Ribu NIK, Verifikasi Warga yang Tidak Berdomisili di Jakarta

Pendatang Baru di Jakarta Diminta Urus Administrasi Kependudukan, Ingat Masa Tinggal Kurang 1 Tahun

Pemprov DKI Kejar Data Kependudukan Akurat, Pendatang Baru Jadi Fokus Utama Pasca Mudik

Pemprov Jakarta Tak Larang Pendatang, Disdukcapil: Diharapkan Punya Jaminan Tempat Tinggal dan Pekerjaan

Akui Ekonomi Jakarta Lagi Sulit, Dewan PSI Minta Pemprov DKI Mendata Pendatang Baru Usai Lebaran

Ada 'Covid' dan 'Karantina' Ini Nama Unik yang Tercatat di Dukcapil RI

Dinkes Klaim Sejumlah RSUD Sudah Koordinasi Soal Penerbitan Akta Kelahiran
