Selain Judol, NIK Penerima Bansos Juga Terindikasi Digunakan Pendanaan Terorisme Hingga Tipikor

Warga menerima BLT. (Foto: Antara)
Merahputih.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, mengaku prihatin terkait temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan bahwa sekitar 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online, dengan total transaksi mencapai Rp 957 miliar sepanjang tahun 2024.
PPATK juga mengungkap fakta mengejutkan bahwa lebih dari 100 NIK tersebut juga terindikasi terlibat dalam pendanaan terorisme, dan beberapa NIK lainnya terkait tindak pidana korupsi. Menurut Abidin Fikri, hal ini menunjukkan kelemahan serius dalam sistem penyaluran dan pengawasan bansos.
"Bansos seharusnya jadi jaring pengaman sosial, tapi malah disalahgunakan untuk kegiatan ilegal seperti judi online, korupsi, bahkan terorisme. Ini bukan cuma melanggar tujuan bansos, tapi juga mengkhianati kepercayaan rakyat," tegas Abidin Fikri.
Baca juga:
Miris! 10 Juta Rekening Penerima Bansos Salah Sasaran Terdeteksi untuk Judol
Abidin Fikri mendesak Kementerian Sosial (Kemensos) untuk segera berkoordinasi intensif dengan PPATK, Kepolisian, dan instansi terkait lainnya. Tujuannya adalah melakukan investigasi menyeluruh terhadap data tersebut.
Ia juga menekankan pentingnya validasi data yang akurat agar masyarakat miskin tidak jadi korban akibat penyalahgunaan NIK oleh pihak tak bertanggung jawab.
"Kita harus memastikan sanksi hanya diberikan kepada mereka yang terbukti menyalahgunakan bansos. Jangan sampai masyarakat yang NIK-nya dicatut malah kehilangan hak bansos mereka," tambahnya.
Selain itu, Abidin Fikri mendesak pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan data kependudukan dan mereformasi mekanisme penyaluran bansos agar lebih transparan dan tepat sasaran.
Baca juga:
OJK Ajukan Pemblokiran 17.000 Rekening Lebih Terindikasi Judol
Ia mengapresiasi langkah Kemensos yang mulai menerapkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, namun menilai implementasinya perlu dipercepat dan diawasi ketat.
"Komisi VIII akan terus mengawal isu ini dan memastikan bansos benar-benar sampai ke tangan yang berhak. Kami juga mendorong pemerintah untuk meningkatkan literasi digital dan edukasi masyarakat agar tidak mudah terjerumus ke judi online," tutup Abidin.
Abidin Fikri mengajak semua pihak untuk mendukung upaya pemberantasan judi online dan pendanaan terorisme, sekaligus menjaga integritas program bansos sebagai wujud keadilan sosial bagi rakyat Indonesia.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Digitalisasi Bantuan Sosial Diujicoba di Banyuwangi, Jika Sukses Negara Bakal Hemat Rp 14 Triliun

Soal Wacana Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK, Puan: Pemerintah Harus Adil dan Transparan

Digitalisasi Bansos Diklaim Bakal Kurangi 34 juta orang miskin, Data BPS Orang Miskin 23,85 juta Orang

Pemprov DKI Cairkan KLJ, KAJ, dan KPDJ Agustus 2025, Sasar 165.375 Penerima

Kerugian Dugaan Korupsi Distribusi Bansos Capai Rp 200 Miliar, Staf Ahli Menteri Diduga Terlibat

Bansos PKH BPNT Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkapnya

600 Ribu Penerima Bansos Ternyata Pemain Judi Online, Jutaan Bantuan Salah Sasaran?

Gubernur Pramono Ingatkan Bantuan Sosial dari Pemprov DKI Jangan Dipakai untuk Judol

Modus Transaksi Judol Penerima Bansos Terbanyak Pakai Aplikasi Dana, Sisanya BCA dan 3 Bank BUMN

Transaksi Judol Penerima Bansos Capai Rp 542,5 M, Terbanyak dari Warga Jabar
