Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Besok DKPP Bacakan 12 Putusan


Ketua DKPP Jimly Ashiddiqie (Antara Foto)
MerahPutih Hukum - Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pembacaan dua belas putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelanggara pemilu di beberapa daerah pada Rabu (2/12) pukul 13.00 WIB bertempat di ruang sidang DKPP gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Demikian keterangan resmi humas DKPP kepada redaksi, Selasa malam (1/12).
Sidang tersebut akan dipimpin Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie. Selain itu enam pimpinan DKPP juga akan hadir dalam putusan tersebut. Keenam pimpinan DKPP tersebut adalah Anna Erliyana, Nur Hidayat Sardini, Ida Budhiati, Endang Wihdatiningtyas, Saut Hamonangan Sirait dan Valina Singka Subekti.
Adapun kedua belas perkara penyelanggara pemilu yang akan diputuskan esok sebagai berikut:
1. KPU Provinsi Sumatera Utara
2. KPU dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
3. KPU Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jatim
4. Panwas Kabupaten Karangasem Provinsi Bali
5. Panwas Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat
6. Panwas Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat
7. KPU Kota Balikpapan Provinsi Kaltim
8. KPU Kabupaten Mojokerto Provinsi Jatim
9. Panwas Kabupaten Toba Samosir Provinsi Sumut
10. PPS Desa Kenari Kabupaten Pahuwato Provinsi Gorontalo
11. KPU Kabupaten Bonebolango Provinsi Gorontalo.
12. PPK Siluqngurai Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kaltim
BACA JUGA:
- DKPP Berhentikan Tiga Komisioner KPU Kalteng
- Meski Anggaran Terbatas, DKPP Tidak Pernah Kecil Hati
- Sekjen Bawaslu Usulkan DKPP Jadi Dewan Etik Pemilu
- DKPP akan Bacakan 4 Putusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua dan Anggota KPU
- DKPP : Hanya ada 6 Perkara Tersisa Di Tahun 2014
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
DKPP Ingatkan Potensi PSU Berulang seperti di Pilkada 2024, Minta Integritas Penyelenggara Diperketat

Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

DKPP Pecat Anggota KPU Lombok Timur Zainul Muttaqin, Masih Terdaftar Kader PDIP

DKPP Diminta Segera Tindaklanjuti Laporan Sengketa Pilkada Hingga Pileg

Evaluasi secara Tertutup, Komisi II DPR Akui Potensi Pergantian Anggota DKPP

Dugaan Pelanggaran Pemilu Barito Utara, KPU Dinilai Langgar Aturan

DKPP: KPU Kab Sukabumi Terbukti Bersalah Tidak Akomodir Aduan Ribka Tjiptaning
