Dugaan Kasus Pelecehan di UP, Polda Metro Jaya Periksa 15 Saksi


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (tengah), Selasa (5/3). Foto: ANTARA/Ilham Kausar
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya sudah memeriksa 15 saksi terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP), ETH (72).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, 15 orang yang telah diperiksa berasal dari dua laporan berbeda, yakni korban berinisial RZ dan DF.
"Untuk yang saudari DF, perkembangan penyelidikan laporan saat ini sudah enam orang yang diperiksa, pelapor atau korban, terlapor, dan juga empat saksi lainnya," katanya.
Baca juga:
Jalani Pemeriksaan, Rektor nonaktif UP dicecar 32 pertanyaan
"Kemudian untuk korban saudari RZ sudah ada sembilan yang diperiksa, pelapor atau korban, terlapor, kemudian 7 saksi lainnya, " sambung Ade Ary.
Ade Ary juga menyebutkan, penyidik bakal melakukan pemeriksaan terhadap sekretaris dari terlapor. Selain itu, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut, juga akan berkomunikasi dengan sejumlah pihak untuk mendalami kasus pelecehan seksual ini.
Baca juga:
"Sesuai amanat UU penyidik nanti akan berkomunikasi dengan atau berkoordinasi bekerjasama dengan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi DKI Jakarta, Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta dan juga berkomunikasi dan berkoordinasi dengan tim dokter dari Polri untuk pemeriksaan, jadi kepada P3A itu pemeriksaan psikologis kemudian ke Dokter Polri itu untuk pemeriksaan psikiatrikum, " jelas Ade Ary
Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali memanggil terduga kasus pelecehan seksual rektor nonaktif UP, ETH (72), pada Selasa (5/3). Pemanggilan tersebut merupakan panggilan laporan pelapor lain berinisial DF.
"Terlapor akan kembali dijadwalkan pengambilan keterangan dalam penyelidikan hari Selasa tanggal 5 Maret 2024," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (5/3).
Ade Ary mengatakan, dua kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. (*)
Baca juga:
Bagikan
Soffi Amira
Berita Terkait
Rektor Universitas Negeri Makassar Terseret Dugaan Pelecehan Seksual Ajak Dosen Cewek ke Hotel

Terancam Masuk ‘Daftar Hitam’ Jika Terlibat, Penumpang Kereta Api Diminta Tanda Tangan Petisi Tak Lakukan Aksi Pelecehan Seksual

Thomas Partey Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan, Kok Bisa?

Jadi Tersangka Kasus Video Asusila, Raul Asencio Hadapi Hukuman 2,5 Tahun Penjara

Thomas Partey Didakwa 5 Kasus Pemerkosaan, Arsenal Malah Enggan Berkomentar

Pelaku Pelecehan Penumpang Anak Citilink Terancam 15 Tahun Bui, Kondisi Korban Masih Trauma

Naik Citilink Pegang-Pegang Paha Anak, Pria Lulusan Kedokteran Jadi Tersangka

Terlibat Pelecehan Seksual, Puluhan Orang Masuk 'Blackist' dan Dilarang Naik KRL

Kena Kasus Pelecehan Seksual, mantan Anggota NCT Taeil Divonis 3,5 Tahun Penjara

34 Kasus Pelecehan Seksual di Kereta dalam Setahun, Pria Dewasa dan Anak Juga Jadi Korban
