Dugaan Pelecehan Seksual, Rektor UP Resmi Dinonaktifkan


Universitas Pancasila nonaktifkan rektor ETH. Foto: Dok/Universitas Pancasila
MerahPutih.com - Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP), resmi menonaktifkan Rektor berinisial ETH (72). Hal itu buntut dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap karyawan perguruan tinggi tersebut yang berinisial RZ (42).
"Tidak dicopot tapi dinonaktifkan," kata Sekretaris YPPUP, Yoga Satrio pada Selasa (27/2), setelah pada hari sebelumnya (26/2), dilakukan rapat pleno di lingkungan internal.
Baca juga:
Terima Laporan, Polisi Selidiki Kasus Dugaan Pelecehan yang Jadikan Oknum Rektor Terlapor
Yoga menambahkan, pihak yang bersangkutan bakal dinonaktifkan sebagai rektor hingga masa jabatannya berakhir.
"Sampai berakhirnya masa bakti rektor tanggal 14 Maret 2024," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memanggil rektor Universitas Pancasila berinisial ETH (72) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap karyawannya berinisial RZ (42), Senin (26/2).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan terkait pemanggilan tersebut.
"Benar, ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (25/2).
Baca juga:
Langkah Orang Tua Hindarkan Anak 5 Tahun Jadi Pelaku Pelecehan Seksual
Sementara itu, Kabiro Humas Universitas Pancasila, Putri Langka mengaku, pihaknya sudah mengetahui laporan tersebut. Pihaknya juga akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, mengingat sedang ditangani pihak berwenang.
"Selain itu kami juga menghormati pihak-pihak yang terlibat lainnya, baik pelapor maupun terlapor. Kami selalu berpegang pada prinsip 'praduga tak bersalah' sampai pada putusan hukum ditetapkan," katanya.
"Kami juga mengimbau semua pihak untuk mendukung proses yang sedang berjalan ini, yang jelas kami selalu berkomitmen untuk kooperatif dalam menjaga hal terbaik untuk institusi, " sambungnya.
Ia juga menambahkan, pihaknya bakal melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Adapun, laporan tersebut sendiri teregistrasi dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.
ETH sendiri dilaporkan dengan pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (*)
Baca juga:
Kasus Perundungan Siswa SMA Binus Serpong, Polisi Sudah Periksa Pihak Sekolah
Bagikan
Soffi Amira
Berita Terkait
Situasi Indonesia Panas, Rektor UMJ: Perbedaan Pandangan Jangan Berujung Kekerasan

Rektor Universitas Negeri Makassar Terseret Dugaan Pelecehan Seksual Ajak Dosen Cewek ke Hotel

Terancam Masuk ‘Daftar Hitam’ Jika Terlibat, Penumpang Kereta Api Diminta Tanda Tangan Petisi Tak Lakukan Aksi Pelecehan Seksual

Thomas Partey Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan, Kok Bisa?

Jadi Tersangka Kasus Video Asusila, Raul Asencio Hadapi Hukuman 2,5 Tahun Penjara

Thomas Partey Didakwa 5 Kasus Pemerkosaan, Arsenal Malah Enggan Berkomentar

Pelaku Pelecehan Penumpang Anak Citilink Terancam 15 Tahun Bui, Kondisi Korban Masih Trauma

Naik Citilink Pegang-Pegang Paha Anak, Pria Lulusan Kedokteran Jadi Tersangka

Terlibat Pelecehan Seksual, Puluhan Orang Masuk 'Blackist' dan Dilarang Naik KRL

Kena Kasus Pelecehan Seksual, mantan Anggota NCT Taeil Divonis 3,5 Tahun Penjara
