Dubes Iran di PBB: Balasan untuk Aksi Militer Adalah Aksi Militer
Duta Besar Iran untuk PBB Majid Takht Ravanchi (Foto: Antara/Tasnim News Agency)
MerahPutih.com - Pembunuhan komandan militer paling terkemuka Iran, Qassem Soleimani, oleh Amerika Serikat menjadi hal nyata untuk memulai perang. Demikian kata duta besar Iran untuk PBB pada Jumat (6/1).
Duta Besar Majid Takht Ravanchi saat wawancara dengan CNN menyebutkan bahwa dengan pembunuhan Soleimani, Amerika Serikat memasuki tahap baru setelah memulai "perang ekonomi" dengan memberlakukan sanksi ketat terhadap Iran pada 2018.
Baca Juga:
Iran-Amerika Sampai Perang, Aset Negeri Paman Sam di Indonesia Terancam
"Jadi itu merupakan... babak baru yang sama saja memulai perang melawan Iran," kata Racanchi yang dikutip Reuters dari Antara.
Ia menyebutkan akan ada aksi balasan yang kejam. "Balasan untuk aksi militer adalah aksi militer," katanya.
Dikutip Reuters, pada Jumat, duta besar itu mengatakan kepada Dewan Keamanan dan Sekjen PBB Antonio Guterres bahwa Iran berhak membela diri di bawah hukum internasional.
Melalui surat Ravanchi menyebutkan pembunuhan Soleimani "adalah contoh nyata terorisme negara dan tindakan kriminal, yang merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip dasar hukum internasional, termasuk, khususnya Piagam PBB."
Soleimani, jenderal berusia 62 tahun yang mengepalai pasukan Pengawal Revolusi Iran di luar negeri dianggap sebagai tokoh paling berpengaruh nomor dua di negara tersebut setelah Pemimpin Spiritual Ayatollah Ali Khamenei.
Amerika Serikat menewaskan Soleimani dalam serangan di Irak yang diperintahkan oleh Presiden Donald Trump. Seorang pejabat senior pemerintah Trump menyebutkan Soleimani sedang merencanakan serangan dalam waktu dekat terhadap personel AS di Timur Tengah.
Baca Juga:
Intelijen AS Deteksi Rudal Iran Berstatus 'Siaga Tinggi', Trump Siap Serang 52 Titik
AS akan mencari pembenaran atas pembunuhan Soleimani berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB, yang mencakup hak individu atau bersama untuk membela diri terhadap serangan bersenjata.
Menurut Pasal 51, negara-negara harus "segera melaporkan" kepada Dewan Keamanan beranggotakan 15 negara atas setiap langkah yang ditempuh dalam menjalankan hak membela diri. Amerika Serikat menggunakan Pasal 51 untuk membenarkan aksi yang diambil di Suriah terhadap ISIS pada 2014. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Warga Asal Negara Dengan Pemerintahan Tidak Stabil Bakal Sulit Masuk AS
Lawan Rencana Agresi Militer AS ke Venezuela, Kuba: Kawasan Amerika Latin-Karibia Zona Damai
Trump Ultimatum Maduro Segera Tinggalkan Venezuela, AS Bersiap Lakukan Operasi Darat
4 Dari 14 Orang Korban Penembakan di California Utara Meninggal, Penembakan Terjadi Saat Ulang Tahun
Airlangga Sebut Indonesia Tujuan Investasi, Buktinya AS sudah Tertarik
Pembahasan Tarif Ekspor ke AS Belum Rampung, Airlangga Ingin Beberapa Komoditas Nol Persen
AS Kerahkan Kapal Induk ke Karibia, Venezuela Mobilisasi 200.000 Personel Militer
Shut Down Pemerintahan masih Lanjut, Ribuan Penerbangan di AS Dibatalkan
AS Kembali Percaya Ekspor Udang Indonesia Setelah Diterpa Isu Radioaktif Cs-137
Zohran Mamdani Resmi Terpilih sebagai Wali Kota New York, Tercatat sebagai Termuda dan Prokemerdekaan Palestina