Dubes Iran di PBB: Balasan untuk Aksi Militer Adalah Aksi Militer


Duta Besar Iran untuk PBB Majid Takht Ravanchi (Foto: Antara/Tasnim News Agency)
MerahPutih.com - Pembunuhan komandan militer paling terkemuka Iran, Qassem Soleimani, oleh Amerika Serikat menjadi hal nyata untuk memulai perang. Demikian kata duta besar Iran untuk PBB pada Jumat (6/1).
Duta Besar Majid Takht Ravanchi saat wawancara dengan CNN menyebutkan bahwa dengan pembunuhan Soleimani, Amerika Serikat memasuki tahap baru setelah memulai "perang ekonomi" dengan memberlakukan sanksi ketat terhadap Iran pada 2018.
Baca Juga:
Iran-Amerika Sampai Perang, Aset Negeri Paman Sam di Indonesia Terancam
"Jadi itu merupakan... babak baru yang sama saja memulai perang melawan Iran," kata Racanchi yang dikutip Reuters dari Antara.
Ia menyebutkan akan ada aksi balasan yang kejam. "Balasan untuk aksi militer adalah aksi militer," katanya.
Dikutip Reuters, pada Jumat, duta besar itu mengatakan kepada Dewan Keamanan dan Sekjen PBB Antonio Guterres bahwa Iran berhak membela diri di bawah hukum internasional.
Melalui surat Ravanchi menyebutkan pembunuhan Soleimani "adalah contoh nyata terorisme negara dan tindakan kriminal, yang merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip dasar hukum internasional, termasuk, khususnya Piagam PBB."

Soleimani, jenderal berusia 62 tahun yang mengepalai pasukan Pengawal Revolusi Iran di luar negeri dianggap sebagai tokoh paling berpengaruh nomor dua di negara tersebut setelah Pemimpin Spiritual Ayatollah Ali Khamenei.
Amerika Serikat menewaskan Soleimani dalam serangan di Irak yang diperintahkan oleh Presiden Donald Trump. Seorang pejabat senior pemerintah Trump menyebutkan Soleimani sedang merencanakan serangan dalam waktu dekat terhadap personel AS di Timur Tengah.
Baca Juga:
Intelijen AS Deteksi Rudal Iran Berstatus 'Siaga Tinggi', Trump Siap Serang 52 Titik
AS akan mencari pembenaran atas pembunuhan Soleimani berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB, yang mencakup hak individu atau bersama untuk membela diri terhadap serangan bersenjata.
Menurut Pasal 51, negara-negara harus "segera melaporkan" kepada Dewan Keamanan beranggotakan 15 negara atas setiap langkah yang ditempuh dalam menjalankan hak membela diri. Amerika Serikat menggunakan Pasal 51 untuk membenarkan aksi yang diambil di Suriah terhadap ISIS pada 2014. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Hakim Batalkan Kebijkan Pemotongan Dana untuk Harvard oleh Donald Trump, Pemerintah akan Ajukan Banding

Kesehatan Presiden AS Donald Trump Jadi Bola Panas di Media Sosial, Tetap Menyebar meski sudah Dibantah

Respons Pernyataan Trump, Moskow Sebut Rusia, China, dan Korut Tidak Berkomplot Melawan Amerika Serikat

Menkes AS Pecat Ribuan Tenaga Kesehatan, Eks Pejabat CDC Sebut Pemerintah Bahayakan Kesehatan Masyarakat

Dubes RI Harus Tarik Investor ‘Kelas Kakap’ hingga Perluas Akses Pasar di Amerika Serikat, DPR: Intinya Harus Menguntungkan Indonesia

Cuma Bawa 4 Pemain, Iran tak Gentar Bersaing di Asian Cup Woodball Championship 2025

Ini Yang Akan Dibahas Dalam Pertemuan Trump dan Putin di Alaska

Meksiko Kirim 26 Tokoh Kartel Narkoba ke AS, Ada Deal dengan Trump

UFC akan Gelar Pertarungan Perdana di Gedung Putih, Rayakan 250 Tahun AS

Gedung Putih Umumkan Rencana Pembangunan Ballroom Baru Senilai Rp 3,2 Miliar, Dana Disumbang Trump dan Donor Anonim
