Dua Terduga Penyebar Hoaks Tujuh Kontainer Surat Suara Tidak Ditahan Polisi
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Foto: Ist)
MerahPutih.Com - Polisi tidak menahan dua orang terduga penyebar berita bohong atau hoaks soal adanya tujuh unit kontainer berisikan surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) yang sudah dicoblos.
"Kepada 2 orang tersebut dari penyidik Siber Bareskrim tidak dilakukan penahanan tapi melakukan pendalaman terhadap keterangan yang disampaikan ke penyidik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/).
Menurut Dedi saat ini penyidik tengah melakukan pendalaman untuk mengetahui siapa pihak pertama yang menyebar konten sesat itu.
"Penyidik sudah melakukan profiling dan identifikasi siapa yang menyebarkan hoax tentang 7 kontainer tersebut, ini yang sedang didalami oleh penyidik," jelas Dedi.
Diketahui, tm gabungan Bareskrim Polri telah membekuk dua orang terduga pelaku penyebar berita bohong atau hoaks soal adanya tujuh unit kontainer berisikan surat suara Pemilu yang sudah dicoblos.
Dua terduga pelaku berinisial HY dan LS ini ditangkap di dua lokasi berbeda. HY ditangkap di Bogor, sedangkan LS dicokok di Balikpapan.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Muslim Uighur Dinilai Jadi Korban Kejahatan HAM, KAHMI Datangi Wamenlu AM Fachir
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sindikat Obat Aborsi Ilegal Bogor Digerebek, Ini Nama Merek dan Tokonya
[HOAKS atau FAKTA]: PSI Usung Gibran-Kaesang Duet Capres-Cawapres Pilpres 2029
[HOAKS atau FAKTA]: Siswa Dilarang Mengeluh Soal Rasa dan Kualitas Makan Begizi Gratis
Bareskrim Mabes Polri Turun Langsung ke Batam Usut Penyelundupan Pasir Timah
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
[HOAKS atau FAKTA]: Menteri Bahlil Setujui Kenaikan Token Listrik
Polri Geledah Kantor DSI Terkait Kasus Peggelapan Dana Anggota Rp 1,4 Triliun
[HOAKS atau FAKTA]: Menggunakan Handphone di Ruangan Gelap bisa Sebabkan Kebutaan pada Mata
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan