Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Menwa UNS Divonis 2 Tahun Penjara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 04 April 2022
Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Menwa UNS Divonis 2 Tahun Penjara

PN Surakarta menjatuhkan vonis pada dua terdakwa kasus pembunuhan anggota Menwa UNS Surakarta, Senin (4/4). (MP/Iamail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah akhirnya menjatuhkan vonis dua tahun penjara bagi kedua terdakwa kasus pembunuhan anggota Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Sidang vonis berlangsung secara virtual di PN Surakarta, Senin (4/4).

Korban pembunuhan adalah Gilang Endi Saptura (21). Sementara itu, dua terdakwa adalah Faizal Pujut Juliono (22) dan Nanang Fahrizal Maulana (22).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yaitu 7 tahun penjara. Ketua PN Surakarta Suprapti sebagai ketua majelis hakim dengan didampingi Lusius Sunarno dan Dwi Hananta memutuskan vonis dua tahun penjara bagi kedua terdakwa

Baca Juga:

Dua Terdakwa Kasus Diklatsar Menwa UNS Dituntut 7 Tahun Penjara

"Setelah menimbang dari keterangan para saksi serta saksi ahli, barang bukti, dan fakta dari persidangan, dua terdakwa (Faiza dan Nanang) dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan selama proses hukum berlangsung," kata Ketua PN Surakarta Suprapti, Senin (4/4).

Dikatakannya, dalam sidang tersebut majelis hakim juga memutuskan sejumlah barang pribadi milik Gilang dikembalikan kepada pihak keluarga serta sejumlah peralatan dan perlengkapan pendidikan dasar (diksar) dikembalikan kepada pihak Menwa UNS.

"Untuk biaya persidangan ini ditanggung oleh kedua terdakwa masing-masing Rp 5.000.000," kata dia.

Suprapti mengatakan, PN juga menawarkan terdakwa dan JPU akan mengajukan banding atau tidak, keduanya mengutarakan pikir-pikir. Atas dasar itu, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk memutuskan.

Pendamping majelis hakim Lusius Sunarno menuturkan, dari proses hingga fakta persidangan, setelah dilakukan pertimbangan, pihak majelis hakim menolak pasal primer yang menjadi dakwaan JPU, yaitu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Dalam kasus ini, majelis hakim menimbang kalau kedua terdakwa hanya melanggar Pasal 359 KUHP, di mana akibat kelalaian menyebabkan korban meninggal dunia.

"Kejadian meninggalnya korban bisa dicegah, kedua terdakwa dalam kepanitiaan memiliki peran vital untuk memutuskan penanganan terhadap korban ketika sakit itu, tapi tidak dilakukan," papar Lusius.

Baca Juga:

Keluarga Korban Kecewa Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Menwa UNS Tak Dihadirkan saat Sidang

Dalam kasus ini, lanjut Lusius, beberapa hal yang memberatkan di mana kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Kedua korban merupakan anak laki-laki satu-satunya dalam keluarganya.

"Yang meringankan terdakwa karena masih muda usianya, diharapkan masih bisa merubah sikap maupun perilaku mereka," papaya.

Lusius menambahkan, majelis hakim memutuskan kedua terdakwa divonis 2 tahun. Serta dipotong masa tahanan sejak Faizal dan Nanang ditangkap pada 5 November 2021.

Terpisah, JPU Sri Ambar Prasongko menuturkan memang ada perbedaan mencolok dalam persidangan kemarin. Di mana JPU berkeyakinan seharusnya pasal yang diterapkan 351 KUHP. Namun dalam putusannya majelis hakim menerapkan Pasal 359 KUHP.

"Kita menghormati putusan hakim. Masih ada upaya banding karena tuntutan JPU sebelumnya kedua terdakwa dituntut tujuh tahun penjara," kata Sri.

Sementara itu, ayah korban Gilang, Sunardi mengaku kecewa atas putusan majelis hakim PN Surakarta.

Ia menilai, hukuman itu terlalu ringan bagi pelaku yang telah menghilangkan nyawa anak satu-satunya itu.

"Tentunya kami keluarga merasa kecewa dengan putusan majelis hakim ini. Semoga ada jalan keadilan bagi bagi almarhum (Gilang)," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Babak Baru Kasus Tewasnya Mahasiswa Menwa UNS

#Kota Solo #Kasus Pembunuhan #UNS Surakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
UNS Beri Sanksi Mahasiswa Penerima Beasiswa tak Mampu tapi Malah Dugem, KIP Dicabut
Mahasiswa tersebut dinyatakan telah melakukan tindakan yang melanggar ketentuan/peraturan yang berlaku di UNS.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Oktober 2025
UNS Beri Sanksi Mahasiswa Penerima Beasiswa tak Mampu tapi Malah Dugem, KIP Dicabut
Indonesia
Viral Mahasiswa Penerima KIP Tepergok Sedang Dugem, UNS Lakukan Investigasi
Juru Bicara UNS Agus Riewanto membenarkan TSK ialah mahasiswa aktif UNS.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Oktober 2025
Viral Mahasiswa Penerima KIP Tepergok Sedang Dugem, UNS Lakukan Investigasi
Indonesia
Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp 218 Miliar, Pemkot Solo Lakukan Rasionalisasi APBD 2026
Sekda Kota Solo tegaskan pemotongan TKD bersifat sementara dan akan disesuaikan kembali mengikuti perkembangan ekonomi nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 19 Oktober 2025
Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp 218 Miliar, Pemkot Solo Lakukan Rasionalisasi APBD 2026
Indonesia
KPAI Duga Terapis RTA Tewas Akibat Jeratan Eksploitasi Seksual
Ditemukan sejumlah luka di bagian lengan, perut, dan dagu korban
Angga Yudha Pratama - Selasa, 14 Oktober 2025
KPAI Duga Terapis RTA Tewas Akibat Jeratan Eksploitasi Seksual
Indonesia
Terapis Remaja yang Ditemukan Tewas di Lahan Kosong Berhasil Diidentifikasi, Rekan Sejawat Ikuti Diperiksa Polisi
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berjalan
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Terapis Remaja yang Ditemukan Tewas di Lahan Kosong Berhasil Diidentifikasi, Rekan Sejawat Ikuti Diperiksa Polisi
Indonesia
UEA Resmi Hibahkan RS Kardiologi Emirates-Indonesia Senilai Rp 417,3 Miliar ke Pemkot Solo
RS Kardiologi dibangun menggunakan dana hibah UEA nilai mencapai Rp 417,3 miliar atau setara USD 25 juta saat pemerintahan Walkot Solo Gibran Rakabuming Raka.
Frengky Aruan - Selasa, 30 September 2025
UEA Resmi Hibahkan RS Kardiologi Emirates-Indonesia Senilai Rp 417,3 Miliar ke Pemkot Solo
Indonesia
Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Banyak analisis menuju ke pembunuhan berencana karena pada bagian akhir kasus ini ialahkorban dibuang dalam keadaan dilakban.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Indonesia
Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Pelaku penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI, kini terancam hukuman penjara 12 tahun. Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Putra.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Indonesia
Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah
2 anggota TNI terlibat kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI. Keduanya diketahui meminta uang senilai puluhan juta rupiah untuk melakukan aksinya itu.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah
Indonesia
Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak
Fakta baru kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI kini terungkap. Para pelaku memilih korban secara acak.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak
Bagikan