Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Menwa UNS Divonis 2 Tahun Penjara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 04 April 2022
Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Menwa UNS Divonis 2 Tahun Penjara

PN Surakarta menjatuhkan vonis pada dua terdakwa kasus pembunuhan anggota Menwa UNS Surakarta, Senin (4/4). (MP/Iamail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah akhirnya menjatuhkan vonis dua tahun penjara bagi kedua terdakwa kasus pembunuhan anggota Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Sidang vonis berlangsung secara virtual di PN Surakarta, Senin (4/4).

Korban pembunuhan adalah Gilang Endi Saptura (21). Sementara itu, dua terdakwa adalah Faizal Pujut Juliono (22) dan Nanang Fahrizal Maulana (22).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yaitu 7 tahun penjara. Ketua PN Surakarta Suprapti sebagai ketua majelis hakim dengan didampingi Lusius Sunarno dan Dwi Hananta memutuskan vonis dua tahun penjara bagi kedua terdakwa

Baca Juga:

Dua Terdakwa Kasus Diklatsar Menwa UNS Dituntut 7 Tahun Penjara

"Setelah menimbang dari keterangan para saksi serta saksi ahli, barang bukti, dan fakta dari persidangan, dua terdakwa (Faiza dan Nanang) dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan selama proses hukum berlangsung," kata Ketua PN Surakarta Suprapti, Senin (4/4).

Dikatakannya, dalam sidang tersebut majelis hakim juga memutuskan sejumlah barang pribadi milik Gilang dikembalikan kepada pihak keluarga serta sejumlah peralatan dan perlengkapan pendidikan dasar (diksar) dikembalikan kepada pihak Menwa UNS.

"Untuk biaya persidangan ini ditanggung oleh kedua terdakwa masing-masing Rp 5.000.000," kata dia.

Suprapti mengatakan, PN juga menawarkan terdakwa dan JPU akan mengajukan banding atau tidak, keduanya mengutarakan pikir-pikir. Atas dasar itu, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk memutuskan.

Pendamping majelis hakim Lusius Sunarno menuturkan, dari proses hingga fakta persidangan, setelah dilakukan pertimbangan, pihak majelis hakim menolak pasal primer yang menjadi dakwaan JPU, yaitu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Dalam kasus ini, majelis hakim menimbang kalau kedua terdakwa hanya melanggar Pasal 359 KUHP, di mana akibat kelalaian menyebabkan korban meninggal dunia.

"Kejadian meninggalnya korban bisa dicegah, kedua terdakwa dalam kepanitiaan memiliki peran vital untuk memutuskan penanganan terhadap korban ketika sakit itu, tapi tidak dilakukan," papar Lusius.

Baca Juga:

Keluarga Korban Kecewa Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Menwa UNS Tak Dihadirkan saat Sidang

Dalam kasus ini, lanjut Lusius, beberapa hal yang memberatkan di mana kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Kedua korban merupakan anak laki-laki satu-satunya dalam keluarganya.

"Yang meringankan terdakwa karena masih muda usianya, diharapkan masih bisa merubah sikap maupun perilaku mereka," papaya.

Lusius menambahkan, majelis hakim memutuskan kedua terdakwa divonis 2 tahun. Serta dipotong masa tahanan sejak Faizal dan Nanang ditangkap pada 5 November 2021.

Terpisah, JPU Sri Ambar Prasongko menuturkan memang ada perbedaan mencolok dalam persidangan kemarin. Di mana JPU berkeyakinan seharusnya pasal yang diterapkan 351 KUHP. Namun dalam putusannya majelis hakim menerapkan Pasal 359 KUHP.

"Kita menghormati putusan hakim. Masih ada upaya banding karena tuntutan JPU sebelumnya kedua terdakwa dituntut tujuh tahun penjara," kata Sri.

Sementara itu, ayah korban Gilang, Sunardi mengaku kecewa atas putusan majelis hakim PN Surakarta.

Ia menilai, hukuman itu terlalu ringan bagi pelaku yang telah menghilangkan nyawa anak satu-satunya itu.

"Tentunya kami keluarga merasa kecewa dengan putusan majelis hakim ini. Semoga ada jalan keadilan bagi bagi almarhum (Gilang)," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Babak Baru Kasus Tewasnya Mahasiswa Menwa UNS

#Kota Solo #Kasus Pembunuhan #UNS Surakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Indonesia
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Bogor Usai Kejar-kejaran Dramatis di Tol
Pelaku pembunuhan perempuan di Bogor berhasil ditangkap polisi setelah aksi kejar-kejaran dramatis di jalan tol. Mobil pelaku sempat terguling saat mencoba kabur.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 23 Mei 2026
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Bogor Usai Kejar-kejaran Dramatis di Tol
Lifestyle
Jaksa Tuduh D4vd Tikam Korban, Beli Alat-Alat Pembunuhan secara Daring
Jaksa mengatakan D4vd memiliki hubungan seksual yang berlangsung lama dengan Celeste Rivas Hernandez.
Dwi Astarini - Jumat, 01 Mei 2026
Jaksa Tuduh D4vd Tikam Korban, Beli Alat-Alat Pembunuhan secara Daring
ShowBiz
D4vd Terlibat Kasus Pembunuhan, Kolaborasi dengan Kali Uchis hingga Damiano David Dihapus
D4vd atau David Anthony Burke terseret kasus pembunuhan terhadap Celeste Rivas Hernandez. Sejumlah musisi pun menarik lagu kolaborasinya dari streaming.
Soffi Amira - Minggu, 26 April 2026
D4vd Terlibat Kasus Pembunuhan, Kolaborasi dengan Kali Uchis hingga Damiano David Dihapus
Indonesia
Solo Makin Jauh Dari Kota Paling Toleran, Wali Kota Siapkan Berbagai Festival
Pihaknya optimis dengan upaya-upaya ini dapat memperkuat citra Kota Solo sebagai daerah yang menjunjung tinggi keberagaman dan kerukunan antar umat beragama.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Solo Makin Jauh Dari Kota Paling Toleran, Wali Kota Siapkan Berbagai Festival
Indonesia
Kasus Pembunuhan Nus Kei Naik ke Penyidikan, 2 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Status kasus pembunuhan Ketua DPD Golkar Maluku Utara, Nus Kei, naik ke penyidikan. Kedua pelaku terancam hukuman mati.
Soffi Amira - Kamis, 23 April 2026
Kasus Pembunuhan Nus Kei Naik ke Penyidikan, 2 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Indonesia
Motif di Balik Apel ASN Solo Hari Pertama Masuk Kerja Usai Lebaran Depan Gunungan Sampah
Lokasi apel yang tidak biasa ini dipilih sebagai simbol bahwa persoalan sampah di Kota Surakarta adalah tantangan nyata yang harus ditangani serius.
Wisnu Cipto - Kamis, 26 Maret 2026
Motif di Balik Apel ASN Solo Hari Pertama Masuk Kerja Usai Lebaran Depan Gunungan Sampah
Indonesia
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Cucu Mpok Nori yang Dilakukan WN Irak
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyebut, insiden ini diduga dipicu rasa sakit hati pelaku setelah korban ingin memutus hubungan.
Frengky Aruan - Minggu, 22 Maret 2026
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Cucu Mpok Nori yang Dilakukan WN Irak
Indonesia
Pelaku Pembunuhan Perempuan di Bambu Apus Ternyata Suaminya Sendiri Warga Negara Irak
Polisi mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial DA (36) yang ditemukan tewas bersimbah darah di sebuah kontrakan di kawasan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.
Frengky Aruan - Minggu, 22 Maret 2026
Pelaku Pembunuhan Perempuan di Bambu Apus Ternyata Suaminya Sendiri Warga Negara Irak
Indonesia
Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Pensiunan JICT Ermanto Usman
Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembunuhan pensiunan JICT, Ermanto Usman. Pelaku ditangkap di daerah Pondok Gede, Bekasi.
Soffi Amira - Selasa, 10 Maret 2026
Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Pensiunan JICT Ermanto Usman
Bagikan