Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Menwa UNS Divonis 2 Tahun Penjara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 04 April 2022
Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Menwa UNS Divonis 2 Tahun Penjara

PN Surakarta menjatuhkan vonis pada dua terdakwa kasus pembunuhan anggota Menwa UNS Surakarta, Senin (4/4). (MP/Iamail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah akhirnya menjatuhkan vonis dua tahun penjara bagi kedua terdakwa kasus pembunuhan anggota Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Sidang vonis berlangsung secara virtual di PN Surakarta, Senin (4/4).

Korban pembunuhan adalah Gilang Endi Saptura (21). Sementara itu, dua terdakwa adalah Faizal Pujut Juliono (22) dan Nanang Fahrizal Maulana (22).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yaitu 7 tahun penjara. Ketua PN Surakarta Suprapti sebagai ketua majelis hakim dengan didampingi Lusius Sunarno dan Dwi Hananta memutuskan vonis dua tahun penjara bagi kedua terdakwa

Baca Juga:

Dua Terdakwa Kasus Diklatsar Menwa UNS Dituntut 7 Tahun Penjara

"Setelah menimbang dari keterangan para saksi serta saksi ahli, barang bukti, dan fakta dari persidangan, dua terdakwa (Faiza dan Nanang) dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan selama proses hukum berlangsung," kata Ketua PN Surakarta Suprapti, Senin (4/4).

Dikatakannya, dalam sidang tersebut majelis hakim juga memutuskan sejumlah barang pribadi milik Gilang dikembalikan kepada pihak keluarga serta sejumlah peralatan dan perlengkapan pendidikan dasar (diksar) dikembalikan kepada pihak Menwa UNS.

"Untuk biaya persidangan ini ditanggung oleh kedua terdakwa masing-masing Rp 5.000.000," kata dia.

Suprapti mengatakan, PN juga menawarkan terdakwa dan JPU akan mengajukan banding atau tidak, keduanya mengutarakan pikir-pikir. Atas dasar itu, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk memutuskan.

Pendamping majelis hakim Lusius Sunarno menuturkan, dari proses hingga fakta persidangan, setelah dilakukan pertimbangan, pihak majelis hakim menolak pasal primer yang menjadi dakwaan JPU, yaitu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Dalam kasus ini, majelis hakim menimbang kalau kedua terdakwa hanya melanggar Pasal 359 KUHP, di mana akibat kelalaian menyebabkan korban meninggal dunia.

"Kejadian meninggalnya korban bisa dicegah, kedua terdakwa dalam kepanitiaan memiliki peran vital untuk memutuskan penanganan terhadap korban ketika sakit itu, tapi tidak dilakukan," papar Lusius.

Baca Juga:

Keluarga Korban Kecewa Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Menwa UNS Tak Dihadirkan saat Sidang

Dalam kasus ini, lanjut Lusius, beberapa hal yang memberatkan di mana kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Kedua korban merupakan anak laki-laki satu-satunya dalam keluarganya.

"Yang meringankan terdakwa karena masih muda usianya, diharapkan masih bisa merubah sikap maupun perilaku mereka," papaya.

Lusius menambahkan, majelis hakim memutuskan kedua terdakwa divonis 2 tahun. Serta dipotong masa tahanan sejak Faizal dan Nanang ditangkap pada 5 November 2021.

Terpisah, JPU Sri Ambar Prasongko menuturkan memang ada perbedaan mencolok dalam persidangan kemarin. Di mana JPU berkeyakinan seharusnya pasal yang diterapkan 351 KUHP. Namun dalam putusannya majelis hakim menerapkan Pasal 359 KUHP.

"Kita menghormati putusan hakim. Masih ada upaya banding karena tuntutan JPU sebelumnya kedua terdakwa dituntut tujuh tahun penjara," kata Sri.

Sementara itu, ayah korban Gilang, Sunardi mengaku kecewa atas putusan majelis hakim PN Surakarta.

Ia menilai, hukuman itu terlalu ringan bagi pelaku yang telah menghilangkan nyawa anak satu-satunya itu.

"Tentunya kami keluarga merasa kecewa dengan putusan majelis hakim ini. Semoga ada jalan keadilan bagi bagi almarhum (Gilang)," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Babak Baru Kasus Tewasnya Mahasiswa Menwa UNS

#Kota Solo #Kasus Pembunuhan #UNS Surakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Bantu Aceh dan Sumatra, UNS Kirim Tim Medis dan Logistik
Tim awal yang diberangkatkan adalah tim SAR, karena kondisi lapangan di Aceh dilaporkan cukup sulit.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Desember 2025
Bantu Aceh dan Sumatra, UNS Kirim Tim Medis dan Logistik
Indonesia
Kasus Alvaro tak Kunjung Usai, PSI Minta Pramono Tepati Janji soal CCTV RT
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Francine Widjojo, menagih janji Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk memasang CCTV atau kamera pengawas di setiap RT.
Soffi Amira - Jumat, 28 November 2025
Kasus Alvaro tak Kunjung Usai, PSI Minta Pramono Tepati Janji soal CCTV RT
Indonesia
Ibu Alvaro Dipulangkan untuk Cocokkan DNA dengan Kerangka Diduga Milik Sang Anak
Nicolas menekankan bahwa kondisi psikologis Arum harus diperhatikan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 28 November 2025
Ibu Alvaro Dipulangkan untuk Cocokkan DNA dengan Kerangka Diduga Milik Sang Anak
Indonesia
Makam Alvaro di Bintaro Berukuran 120 Sentimeter, Keluarga Tinggal Tunggu Hasil Tes DNA
Tragedi ini semakin rumit setelah Alex Iskandar ditemukan tewas diduga akibat bunuh diri dengan cara gantung diri
Angga Yudha Pratama - Rabu, 26 November 2025
Makam Alvaro di Bintaro Berukuran 120 Sentimeter, Keluarga Tinggal Tunggu Hasil Tes DNA
Indonesia
Polisi Cari Rahang Alvaro di Dekat Jembatan Cilalay, Anjing Pelacak Sampai Dikerahkan
Alvaro Kiano Nugroho diketahui dibuang ke Sungai Cerewed
Angga Yudha Pratama - Rabu, 26 November 2025
Polisi Cari Rahang Alvaro di Dekat Jembatan Cilalay, Anjing Pelacak Sampai Dikerahkan
Indonesia
Tragedi Kematian Alvaro Jadi Sorotan Tajam, Polisi Diminta Lebih Gesit Lagi Tangani Kasus Penculikan Anak
Tragedi kematian Alvaro kini jadi sorotan tajam. Polisi diminta lebih gesit lagi dalam menangani kasus penculikan anak.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
Tragedi Kematian Alvaro Jadi Sorotan Tajam, Polisi Diminta Lebih Gesit Lagi Tangani Kasus Penculikan Anak
Indonesia
Alasan Ayah Tiri Buang Jasad Alvaro ke Bogor, Lokasi Sepi dan Sulit Ditemukan
Polisi mengungkap alasan ayah tiri membuang jasad Alvaro ke Tenjo, Bogor. Lokasi tersebut sepi dan sulit ditemukan.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
Alasan Ayah Tiri Buang Jasad Alvaro ke Bogor, Lokasi Sepi dan Sulit Ditemukan
Indonesia
Polisi Diminta Lebih Gesit dan Berkolaborasi dengan KPAI Usut Kasus Kematian Alvaro Kiano
DPR RI soroti kasus kematian Alvaro Kiano Nugroho
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 November 2025
Polisi Diminta Lebih Gesit dan Berkolaborasi dengan KPAI Usut Kasus Kematian Alvaro Kiano
Indonesia
Kawal Kasus Kematian Alvaro, Puan: Situasi Darurat, Harus Ditanggapi Serius
Ketua DPR RI, Puan Maharani, angkat bicara soal kasus kematian Alvaro Kiano. Ia mengatakan, bahwa situasi tersebut sangat darurat.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
Kawal Kasus Kematian Alvaro, Puan: Situasi Darurat, Harus Ditanggapi Serius
Indonesia
Ayah Tiri Simpan Jasad Alvaro di Garasi Mobil selama 3 Hari, Sebelum Dibuang ke Bogor
Jasad Alvaro sempat disimpan di garasi mobil selama tiga hari oleh ayah tirinya, AI. Lalu, dibuang ke Tenjo, Bogor.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
Ayah Tiri Simpan Jasad Alvaro di Garasi Mobil selama 3 Hari, Sebelum Dibuang ke Bogor
Bagikan