Dua Terdakwa Kasus Menwa UNS Divonis 2 Tahun, Kejari Solo Ajukan Banding

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 06 April 2022
Dua Terdakwa Kasus Menwa UNS Divonis 2 Tahun, Kejari Solo Ajukan Banding

Pidum Kejari Surakarta Cahyo Madiastrianto. (MP/Ismail)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Solo menjatuhkan vonis 2 tahun terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan anggota Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS). Kedua terdakwa adalah Faizal Pujut Juliono (22) dan Nanang Fahrizal Maulana (21).

Pidum Kejaksaan Negeri Surakarta Cahyo Madiastrianto mengatakan, Kejari Solo mengambil langkah banding dalam sidang perkara kasus pembunuhan anggota Menwa UNS. Banding dilakukan karena menilai vonis terlalu rendah.

"Kami mengambil langkah banding ke Pat (Pengadilan Tinggi) Jawa Tengah. Berkas ini banding sendiri diserahkan melalui PN Solo," uhar Cahyo, Rabu (6/4).

Baca Juga:

Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Menwa UNS Divonis 2 Tahun Penjara

Meskipun mengajukan banding ke PT Semarang, Jawa Tengah, ia tetap menghormati putusan vonis PN Solo. Upaya banding sudah dikomunikasikan dengan kepala Kejari Solo.

Cahyo menuturkan, pihaknya meyakini tetap ada unsur Pasal 351 ayat 3 jo Pasal 55 ayat 1 tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia dalam kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra. Sehingga, Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 terang kealfaan yang ditetapkan majelis hakim tidak tepat.

"Para terdakwa tidak mengakui apa yang jadi perbuatanya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan. Ini harus jadi pertimbangan memberikan vonis berat," tegas dia.

Dalam kasus ini, kata dia, menyebabkan nyawa seseorang hilang. Selain itu, ada saksi yang mengatakan kalau terdakwa melakukan pemoporan atau penganiayaan.

Dengan itu, pihaknya meyakini kalau terdakwa bisa dijerat dengan kurungan 7 tahun penjara, bukan 2 tahun seperti vonis para majelis hakim PN Solo.

"Setelah berkas Banding ini diteruskan kepada PT Jawa Tengah, pihak PT akan memeriksa berkas tersebut. Harapannya sidang banding bisa segera terlaksana," tandasnya.

Baca Juga:

Dua Terdakwa Kasus Diklatsar Menwa UNS Dituntut 7 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surakarta akhirnya menjatuhkan vonis dua tahun penjara bagi kedua terdakwa kasus pembunuhan anggota Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Sidang vonis berlangsung secara virtual di PN Surakarta, Senin (4/4).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yaitu 7 tahun penjara. Ketua PN Surakarta Suprapti sebagai ketua majelis hakim dengan didampingi Lusius Sunarno dan Dwi Hananta memutuskan vonis dua tahun penjara bagi kedua terdakwa

"Setelah menimbang dari keterangan para saksi serta saksi ahli, barang bukti, dan fakta dari persidangan, dua terdakwa (Faiza dan Nanang) dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan selama proses hukum berlangsung," kata Ketua PN Surakarta, Suprapti, Senin (4/4). (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga;

Keluarga Korban Kecewa Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Menwa UNS Tak Dihadirkan saat Sidang

#Menwa #UNS Surakarta #Kasus Pembunuhan
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Aksi Massa Berujung Rusuh di Sejumlah Daerah, Rektor UNS: DPR Harus Punya Kepekaan Sosial
Prof. Dr. Hartono dr., M.Si, mencermati dan memperhatikan perkembangan situasi politik di tanah air dalam beberapa hari terakhir, khususnya gelombang aksi massa yang diwarnai kekerasan, tindakan anarkis, menimbulkan kekhawatiran serius terhadap masa depan persatuan bangsa, keberlangsungan demokrasi, serta keamanan masyarakat.
Frengky Aruan - Selasa, 02 September 2025
Aksi Massa Berujung Rusuh di Sejumlah Daerah, Rektor UNS: DPR Harus Punya Kepekaan Sosial
Indonesia
Jejak Hitam Otak Pembunuhan Kacab BRI: Pernah Dipenjara Karena Pemalsuan Ijazah Paket C
Pengusaha Dwi Haartono jadi otak pembunuhan Kepala Cabang BRI, Muhammad Ilham Pradipta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Jejak Hitam Otak Pembunuhan Kacab BRI: Pernah Dipenjara Karena Pemalsuan Ijazah Paket C
Indonesia
Sindikat Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Gunakan Tim Pemantau dan IT
Rohmat Sukur atau RS, salah satu orang dari sindikat penculikan dan pembunuhan Kacab BRI, berperan sebagai penyedia tim pantau.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Sindikat Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Gunakan Tim Pemantau dan IT
Indonesia
Pengusaha Dwi Hartono Diduga Jadi Otak Pelaku Penculikan Kepala Cabang BRI, Polisi: Dia Aktor Intelektual
Mohamad Ilham Pradipta ditemukan di persawahan dalam kondisi mata terlilit lakban dan tangan serta kaki terikat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Agustus 2025
Pengusaha Dwi Hartono Diduga Jadi Otak Pelaku Penculikan Kepala Cabang BRI, Polisi: Dia Aktor Intelektual
Indonesia
Polisi Masih Kembangkan Kasus Dugaan Pembunuhan Kacab BRI, Bakal Ada Tersangka Baru?
Ditemukan tanda kekerasan pada bagian luar dan dalam tubuh korban
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Agustus 2025
Polisi Masih Kembangkan Kasus Dugaan Pembunuhan Kacab BRI, Bakal Ada Tersangka Baru?
Indonesia
RS Polri Lakukan Pemeriksaan Toksikologi Jenazah Kacab BRI, Ungkap Detik-Detik Penemuan Jenazah Hingga Penangkapan Empat Tersangka
Ia menegaskan, tidak ada indikasi korban melakukan perlawanan sebelum meninggal
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Agustus 2025
RS Polri Lakukan Pemeriksaan Toksikologi Jenazah Kacab BRI, Ungkap Detik-Detik Penemuan Jenazah Hingga Penangkapan Empat Tersangka
Indonesia
Hasil Autopsi RS Polri Ungkap Penyebab Korban Meregang Nyawa Secara Tak Wajar Akibat Kekurangan Oksigen dan Tanda-tanda Kekerasan
Jenazah korban yang berinisial MIP (37) diserahkan oleh polisi ke RS Polri Kramat Jati pada hari Kamis (21/8) pukul 12.48 WIB
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Agustus 2025
Hasil Autopsi RS Polri Ungkap Penyebab Korban Meregang Nyawa Secara Tak Wajar Akibat Kekurangan Oksigen dan Tanda-tanda Kekerasan
Indonesia
Polisi Ungkap Peran Komplotan yang Tewaskan Kepala Cabang BRI, dari Menculik hingga Membunuh Korban
Polda Metro Jaya mengungkap peran empat pelaku yang menculik dan membunuh Kacab BRI.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Agustus 2025
Polisi Ungkap Peran Komplotan yang Tewaskan Kepala Cabang BRI, dari Menculik hingga Membunuh Korban
Indonesia
Kompolnas Datangi Polda Metro Jaya untuk Evaluasi Penanganan Kasus Kematian Diplomat Arya Pangayunan
Anam juga menyebutkan kemungkinan kehadiran ahli dalam rapat tersebut, yang akan memberikan penjelasan langsung kepada Kompolnas dan Komnas HAM.
Angga Yudha Pratama - Senin, 28 Juli 2025
Kompolnas Datangi Polda Metro Jaya untuk Evaluasi Penanganan Kasus Kematian Diplomat Arya Pangayunan
Indonesia
Kompolnas Telisik Kondisi Kunci dan CCTV di TKP Kematian Diplomat Muda Arya Daru Pangayunan
Tim juga mewawancarai penghuni kos lain yang masih terjaga hingga dini hari
Angga Yudha Pratama - Selasa, 22 Juli 2025
Kompolnas Telisik Kondisi Kunci dan CCTV di TKP Kematian Diplomat Muda Arya Daru Pangayunan
Bagikan