Dua Terdakwa Kasus Menwa UNS Divonis 2 Tahun, Kejari Solo Ajukan Banding

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 06 April 2022
Dua Terdakwa Kasus Menwa UNS Divonis 2 Tahun, Kejari Solo Ajukan Banding

Pidum Kejari Surakarta Cahyo Madiastrianto. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Solo menjatuhkan vonis 2 tahun terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan anggota Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS). Kedua terdakwa adalah Faizal Pujut Juliono (22) dan Nanang Fahrizal Maulana (21).

Pidum Kejaksaan Negeri Surakarta Cahyo Madiastrianto mengatakan, Kejari Solo mengambil langkah banding dalam sidang perkara kasus pembunuhan anggota Menwa UNS. Banding dilakukan karena menilai vonis terlalu rendah.

"Kami mengambil langkah banding ke Pat (Pengadilan Tinggi) Jawa Tengah. Berkas ini banding sendiri diserahkan melalui PN Solo," uhar Cahyo, Rabu (6/4).

Baca Juga:

Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Menwa UNS Divonis 2 Tahun Penjara

Meskipun mengajukan banding ke PT Semarang, Jawa Tengah, ia tetap menghormati putusan vonis PN Solo. Upaya banding sudah dikomunikasikan dengan kepala Kejari Solo.

Cahyo menuturkan, pihaknya meyakini tetap ada unsur Pasal 351 ayat 3 jo Pasal 55 ayat 1 tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia dalam kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra. Sehingga, Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 terang kealfaan yang ditetapkan majelis hakim tidak tepat.

"Para terdakwa tidak mengakui apa yang jadi perbuatanya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan. Ini harus jadi pertimbangan memberikan vonis berat," tegas dia.

Dalam kasus ini, kata dia, menyebabkan nyawa seseorang hilang. Selain itu, ada saksi yang mengatakan kalau terdakwa melakukan pemoporan atau penganiayaan.

Dengan itu, pihaknya meyakini kalau terdakwa bisa dijerat dengan kurungan 7 tahun penjara, bukan 2 tahun seperti vonis para majelis hakim PN Solo.

"Setelah berkas Banding ini diteruskan kepada PT Jawa Tengah, pihak PT akan memeriksa berkas tersebut. Harapannya sidang banding bisa segera terlaksana," tandasnya.

Baca Juga:

Dua Terdakwa Kasus Diklatsar Menwa UNS Dituntut 7 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surakarta akhirnya menjatuhkan vonis dua tahun penjara bagi kedua terdakwa kasus pembunuhan anggota Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Sidang vonis berlangsung secara virtual di PN Surakarta, Senin (4/4).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yaitu 7 tahun penjara. Ketua PN Surakarta Suprapti sebagai ketua majelis hakim dengan didampingi Lusius Sunarno dan Dwi Hananta memutuskan vonis dua tahun penjara bagi kedua terdakwa

"Setelah menimbang dari keterangan para saksi serta saksi ahli, barang bukti, dan fakta dari persidangan, dua terdakwa (Faiza dan Nanang) dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan selama proses hukum berlangsung," kata Ketua PN Surakarta, Suprapti, Senin (4/4). (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga;

Keluarga Korban Kecewa Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Menwa UNS Tak Dihadirkan saat Sidang

#Menwa #UNS Surakarta #Kasus Pembunuhan
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
UNS Beri Sanksi Mahasiswa Penerima Beasiswa tak Mampu tapi Malah Dugem, KIP Dicabut
Mahasiswa tersebut dinyatakan telah melakukan tindakan yang melanggar ketentuan/peraturan yang berlaku di UNS.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Oktober 2025
UNS Beri Sanksi Mahasiswa Penerima Beasiswa tak Mampu tapi Malah Dugem, KIP Dicabut
Indonesia
Viral Mahasiswa Penerima KIP Tepergok Sedang Dugem, UNS Lakukan Investigasi
Juru Bicara UNS Agus Riewanto membenarkan TSK ialah mahasiswa aktif UNS.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Oktober 2025
Viral Mahasiswa Penerima KIP Tepergok Sedang Dugem, UNS Lakukan Investigasi
Indonesia
KPAI Duga Terapis RTA Tewas Akibat Jeratan Eksploitasi Seksual
Ditemukan sejumlah luka di bagian lengan, perut, dan dagu korban
Angga Yudha Pratama - Selasa, 14 Oktober 2025
KPAI Duga Terapis RTA Tewas Akibat Jeratan Eksploitasi Seksual
Indonesia
Terapis Remaja yang Ditemukan Tewas di Lahan Kosong Berhasil Diidentifikasi, Rekan Sejawat Ikuti Diperiksa Polisi
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berjalan
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Terapis Remaja yang Ditemukan Tewas di Lahan Kosong Berhasil Diidentifikasi, Rekan Sejawat Ikuti Diperiksa Polisi
Indonesia
Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Banyak analisis menuju ke pembunuhan berencana karena pada bagian akhir kasus ini ialahkorban dibuang dalam keadaan dilakban.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Indonesia
Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Pelaku penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI, kini terancam hukuman penjara 12 tahun. Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Putra.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Indonesia
Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah
2 anggota TNI terlibat kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI. Keduanya diketahui meminta uang senilai puluhan juta rupiah untuk melakukan aksinya itu.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah
Indonesia
Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak
Fakta baru kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI kini terungkap. Para pelaku memilih korban secara acak.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak
Indonesia
Polisi Angkat Bicara soal Dugaan Pegawai Bank BUMN Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI
Polisi angkat bicara soal dugaan pegawai Bank BUMN, yang terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Polisi Angkat Bicara soal Dugaan Pegawai Bank BUMN Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI
Indonesia
Motif hingga Skenario Pembunuhan Kepala Cabang BRI: Pelaku Ingin Pindahkan Uang di Rekening Dormant Secara Paksa
Motif penculikan dan pembunuhan Kacab BRI akhirnya terungkap.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 16 September 2025
Motif hingga Skenario Pembunuhan Kepala Cabang BRI: Pelaku Ingin Pindahkan Uang di Rekening Dormant Secara Paksa
Bagikan