Dua Terdakwa Kasus Menwa UNS Divonis 2 Tahun, Kejari Solo Ajukan Banding
Pidum Kejari Surakarta Cahyo Madiastrianto. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Solo menjatuhkan vonis 2 tahun terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan anggota Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS). Kedua terdakwa adalah Faizal Pujut Juliono (22) dan Nanang Fahrizal Maulana (21).
Pidum Kejaksaan Negeri Surakarta Cahyo Madiastrianto mengatakan, Kejari Solo mengambil langkah banding dalam sidang perkara kasus pembunuhan anggota Menwa UNS. Banding dilakukan karena menilai vonis terlalu rendah.
"Kami mengambil langkah banding ke Pat (Pengadilan Tinggi) Jawa Tengah. Berkas ini banding sendiri diserahkan melalui PN Solo," uhar Cahyo, Rabu (6/4).
Baca Juga:
Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Menwa UNS Divonis 2 Tahun Penjara
Meskipun mengajukan banding ke PT Semarang, Jawa Tengah, ia tetap menghormati putusan vonis PN Solo. Upaya banding sudah dikomunikasikan dengan kepala Kejari Solo.
Cahyo menuturkan, pihaknya meyakini tetap ada unsur Pasal 351 ayat 3 jo Pasal 55 ayat 1 tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia dalam kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra. Sehingga, Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 terang kealfaan yang ditetapkan majelis hakim tidak tepat.
"Para terdakwa tidak mengakui apa yang jadi perbuatanya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan. Ini harus jadi pertimbangan memberikan vonis berat," tegas dia.
Dalam kasus ini, kata dia, menyebabkan nyawa seseorang hilang. Selain itu, ada saksi yang mengatakan kalau terdakwa melakukan pemoporan atau penganiayaan.
Dengan itu, pihaknya meyakini kalau terdakwa bisa dijerat dengan kurungan 7 tahun penjara, bukan 2 tahun seperti vonis para majelis hakim PN Solo.
"Setelah berkas Banding ini diteruskan kepada PT Jawa Tengah, pihak PT akan memeriksa berkas tersebut. Harapannya sidang banding bisa segera terlaksana," tandasnya.
Baca Juga:
Dua Terdakwa Kasus Diklatsar Menwa UNS Dituntut 7 Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surakarta akhirnya menjatuhkan vonis dua tahun penjara bagi kedua terdakwa kasus pembunuhan anggota Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Sidang vonis berlangsung secara virtual di PN Surakarta, Senin (4/4).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yaitu 7 tahun penjara. Ketua PN Surakarta Suprapti sebagai ketua majelis hakim dengan didampingi Lusius Sunarno dan Dwi Hananta memutuskan vonis dua tahun penjara bagi kedua terdakwa
"Setelah menimbang dari keterangan para saksi serta saksi ahli, barang bukti, dan fakta dari persidangan, dua terdakwa (Faiza dan Nanang) dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan selama proses hukum berlangsung," kata Ketua PN Surakarta, Suprapti, Senin (4/4). (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga;
Keluarga Korban Kecewa Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Menwa UNS Tak Dihadirkan saat Sidang
Bagikan
Berita Terkait
Bantu Aceh dan Sumatra, UNS Kirim Tim Medis dan Logistik
Kasus Alvaro tak Kunjung Usai, PSI Minta Pramono Tepati Janji soal CCTV RT
Ibu Alvaro Dipulangkan untuk Cocokkan DNA dengan Kerangka Diduga Milik Sang Anak
Makam Alvaro di Bintaro Berukuran 120 Sentimeter, Keluarga Tinggal Tunggu Hasil Tes DNA
Polisi Cari Rahang Alvaro di Dekat Jembatan Cilalay, Anjing Pelacak Sampai Dikerahkan
Tragedi Kematian Alvaro Jadi Sorotan Tajam, Polisi Diminta Lebih Gesit Lagi Tangani Kasus Penculikan Anak
Alasan Ayah Tiri Buang Jasad Alvaro ke Bogor, Lokasi Sepi dan Sulit Ditemukan
Polisi Diminta Lebih Gesit dan Berkolaborasi dengan KPAI Usut Kasus Kematian Alvaro Kiano
Kawal Kasus Kematian Alvaro, Puan: Situasi Darurat, Harus Ditanggapi Serius
Ayah Tiri Simpan Jasad Alvaro di Garasi Mobil selama 3 Hari, Sebelum Dibuang ke Bogor