Headline

Dua Orang yang Terlibat Kerusuhan Bawaslu Diduga Berafiliasi pada ISIS

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 23 Mei 2019
Dua Orang yang Terlibat Kerusuhan Bawaslu Diduga Berafiliasi pada ISIS

Petugas mengamankan seseorang yang diduga provokator saat petugas membubarkan massa yang masih bertahan di depan kantor Bawaslu. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kadiv Humas Polri, Irjen Muhammad Iqbal mengatakan, ada 300 perusuh yang berulah saat aksi unjuk rasa di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat. Mereka menyusup di antara 6 ribu massa yang melakukan aksi.

Iqbal menuturkan, para pelaku melakukan aksinya saat ada negosiasi para pendemo dengan pihak keamanan untuk membubarkan diri sekitar jam 18.00.

"Masa sedang damai ketika ada kerusuhan tersebut. Tiba-tiba sekitar 300 orang berlari menyerang membabi buta, banyak fasum dirusak," kata Iqbal di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Kamis (23/5).

Aksi 22 Mei di Depan Bawaslu. (Merahputih.com / Rizki Fitrianto)
Aksi 22 Mei di Depan Bawaslu. (Merahputih.com / Rizki Fitrianto)

Baca Juga:

Wiranto: Dalang dan Donatur Kerusuhan 22 Mei Akan Ditindak Tegas

Banyak barang-barang berbahaya yang digunakan para penyerang tersebut, seperti tombak dan batu dilempar ke petugas.

"Menurut petugas kemarin, dari beberapa massa yang kita amankan tadi malam, alat itu sudah memang dipersiapkan. Artinya, indikasi itu benar, bahwa massa itu ada dua segmen, massa spontan unras damai dan masa dengan sengaja buat rusuh," jelas Iqbal.

Tak hanya di depan Bawaslu, massa perusuh juga beraksi di slipi. Massa perusuh melakukan perusakan pembakaran kendaraan dinas polri dan dua bus brimob dirusak.

"Dari serangkaian serangan tersebut, polisi melakukan penangkapan terhadap 185 orang dibeberapa TKP. Seperti, di depan dan sekitar bawaslu, Patung Kuda, Sarinah, Menteng, Gambir, Slipi, dan Petamburan," imbuh Iqbal.

etelah memproses hasil tangkapan tersebut, kata Iqbal, penyidik menemukan dua pelaku yang terafiliasi dengan jaringan luar Jakarta.

Kerusuhan massa depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat (MP/Rizki Fitrianto)
Kerusuhan massa depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat (MP/Rizki Fitrianto)

Baca Juga:

Rusuh Depan Bawaslu, Massa Serang Polisi dan Wartawan

"Keterangan dua tersangka itu, mereka memang berniat untuk berjihat, pada aksi unras tanggal 21 dan 22. Kami temukan bukti kuat, sama-sama kita ketahui kelompok garis ini pernah menyatakan sebagai pendukung ISIS di Indonesia," kata Iqbal.

Mereka sudah kirim kader ke Suriah. Hal ini, penting disampaikan ke publik bahwa ada kelompok penunggang kegiata unras ini, dari berbagai kelompok.

"Ini kelompok yang diduga terafiliasi pada ISIS," ungkap Iqbal. (Knu)

Baca Juga: Kerusuhan Depan Bawaslu, Ketua Pembina FPI: Tindakan Aparat Kepolisian Sudah di Luar Nalar

#Aksi Massa #Bawaslu #Pemilu 2019 #Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Putusan MK hanya menguji sebagian penjelasan Pasal 28 UU Kepolisian, tanpa menyentuh ketentuan dalam UU ASN.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Indonesia
Ganti Citra Pengamanan Nataru 2026, Polri Fokus Perkuat Branding Penjaga Kedamaian Spiritual Sosial
Pengamanan Natal dan Tahun Baru tahun ini dirancang sebagai bentuk pelayanan menyeluruh kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
Ganti Citra Pengamanan Nataru 2026, Polri Fokus Perkuat Branding Penjaga Kedamaian Spiritual Sosial
Indonesia
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Putusan MK No 114/2025 yang tiba-tiba menutup celah penugasan di luar struktur Polri menciptakan kekhawatiran bagi struktur SDM Polri yang ditugaskan di luar institusi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Ketentuan mengenai pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR secara tegas diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Ketetapan MPR Nomor III Tahun 2000.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan dilakukan jelas, terukur, dan tidak tumpang tindih.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Perkap Polri No. 10 Tahun 2025 sebagai langkah konstitusional menindaklanjuti Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Indonesia
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Dankodiklat TNI membuka Tarkorna XV. Pada acara ini, GM FKPPI meluncurkan transformasi berbasis AI.
Soffi Amira - Jumat, 12 Desember 2025
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Indonesia
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Pihaknya tidak menarik biaya sepeser pun untuk proses tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Indonesia
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Enam saksi telah diperiksa, yaitu empat karyawan dan dua orang lainnya yang merupakan bagian sumber daya manusia (HRD) di tempat usaha tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Bagikan