Dua Keputusan Kontroversial Menteri Yasonna
Menkumham Yasonna Laoly usai pertemuan dengan pimpinan MPR membahas sosialisasi empat pilar demokrasi di Jakarta, Kamis (12/3). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
MerahPutih Politik - Sebanyak 116 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari lintas fraksi sepakat mengajukan hak angket yang ditujukan kepada politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly. (Baca: Gerindra Temui Kader Golkar Pendukung Agung Laksono di DPR)
Legislator yang berasal dari Koalisi Merah Putih (KMP) menuding bahwa Menteri Yasonna telah melakukan intervensi terhadap dua partai politik yang tergabung dalam KMP, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Golkar.
Data yang dihimpun redaksi, Menteri Yasonna sudah dua kali menerbitkan keputusan kontroversial terkait dengan Partai Beringin dan Partai Ka'bah. Apa sajakah keputusan kontroversial itu, simak ulasannya?
1. Pengesahan Kepengurusan PPP Kubu Romi
Tidak perlu menunggu waktu lama, setelah dua hari dilantik sebagai Menkumham, Menteri Yasonna langsung melakukan langkah kontroversial dengan mengesahkan Kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy. Padahal saat itu partai yang menggunakan slogan "rumah besar Umat Islam" itu sedang mengalami perpecahan internal serius. PPP terbelah menjadi dua kubu, satu kubu pimpinan Suryadharma Ali dan satu kubu dipimpin M Romahurmuziy. (Baca: PDIP Tidak Akan Ikut Usulkan Hak Angket untuk Yasona)
Selasa, 28 Oktober 2014, Menteri Yasonna mengesahkan kepengurusan PPP kubu Romi. Pengesahan tersebut tertuang dalam surat bernomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tanggal 28 Oktober 2014, negara mengakui seluruh hasil keputusan Muktamar VIII PPP 15-17 Oktober 2014 di Surabaya.
Terkait terbitnya putusan tersebut, Kubu Suryadharma Ali mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 29 Oktober 2014.
Setelah melewati beberapa kali persidangan, akhirnya Majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali (SDA) atas tergugat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly. (Baca: Politikus PDIP Nilai Hak Angket Yasonna seperti Bazoka)
Dalam amanatnya kepada ratusan kader partai berlambang Kabah, bekas Menteri Agama di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengimbau kepada semua kadernya baik ditingkat nasional sampai daerah untuk segera kembali ke rumah besar umat Islam. "Ayo hentikan konflik ini. Segera kembali ke rumah besar umat Islam," kata SDA di hadapan ratusan kader PPP, Rabu, (25/2).
Hingga kini kader PPP kubu SDA yang kini dikomandani Djan Faridz masih terus melakukan aksi unjuk rasa di depan Kementrian Hukum dan HAM. Mereka meminta Kemenkumkah segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) atas kepengurusan PPP kubu Djan Faridz.
2. Pengesahan Kepengurusan Golkar Hasil Munas Ancol
Senin, 23 Maret 2015, Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna H Laoly mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengesahan Kepengurusan DPP Partai Golkar Hasil Munas Ancol, Jakarta, pimpinan Agung Laksono. (Baca: Fahri Hamzah: Pengajuan Hak Angket karena Banyak Kejanggalan)
Dalam tubuh partai Golkar terjadi perpecahan dan dualisme kepemimpinan. Satu kubu dipimpin Aburizal Bakrie, yang sudah melaksanakan Musyawarah Nasional (Munas) di Nusa Dua, Bali. Sedangkan kubu lain dipimpin oleh Agung Laksono yang melaksanakan Munas di Ancol, Jakarta.
Perselisihan yang terjadi dalam tubuh beringin sendiri pada awalnya dikembalikan oleh Pengadilan ke Mahkamah partai Golkar yang diketuai oleh Muladi. Namun demikian kubu Ical sendiri enggan menghadiri sidang-sidang yang dihelat di DPP partai Golkar. Kubu Ical menuding bahwa Muladi sebagai sesepuh partai tidak netral dan memihak kepada kubu Agung Laksono.
Sebaliknya kubu Agung Laksono berkukuh bahwa Muladi sama sekali tidak berpihak kepada salah satu kubu yang sedang bertikai. Sebagai guru bangsa, Muladi dinilai kubu Agung mengedepankan kejujuran dengan tujuan untuk menyelamatkan parta Golkar.
Namun demikian, seiring dengan berjalannya waktu, Kemenkumham telah mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar, Hasil Munas Ancol, Jakarta dengan pimpinan Agung Laksono. (Baca: Terkait Pengesahan Kemenkumham, KMP Bakal Gunakan Hak Angket)
Terkait denga munculnya keputusan tersebut, kubu Ical yang diwakili kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra mengaku akan menempuh langkah hukum atas terbitnya putusan Menkumham. Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) dan juga mengajukan gugatan kasasi di Mahkamah Agung (MA). (bhd)
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP
Ditjen AHU Pastikan tak akan Ikut Campur Konflik Dualisme HNSI
Pemerintah Berharap RUU KUHAP Tak Lebur Tugas Polisi, Jaksa Hingga Hakim
Irjen Nico Afinta Eks Kapolda Jatim Jadi Sekjen Kemenkumham
Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Ambil Sumpah di Belanda, Erick Thohir: Bukan Sesuatu yang Spesial
Kemenkumham Didesak Tidak Sahkan Hasil Muktamar VI PKB
Imigrasi Lakukan Operasi Bali Becik Sasar WNA Diduga Lakukan Kejahatan Siber