Dua Keputusan Kontroversial Menteri Yasonna

Fredy WansyahFredy Wansyah - Kamis, 26 Maret 2015
Dua Keputusan Kontroversial Menteri Yasonna

Menkumham Yasonna Laoly usai pertemuan dengan pimpinan MPR membahas sosialisasi empat pilar demokrasi di Jakarta, Kamis (12/3). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Politik - Sebanyak 116 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari lintas fraksi sepakat mengajukan hak angket yang ditujukan kepada politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly. (BacaGerindra Temui Kader Golkar Pendukung Agung Laksono di DPR)

Legislator yang berasal dari Koalisi Merah Putih (KMP) menuding bahwa Menteri Yasonna telah melakukan intervensi terhadap dua partai politik yang tergabung dalam KMP, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Golkar.

Data yang dihimpun redaksi, Menteri Yasonna sudah dua kali menerbitkan keputusan kontroversial terkait dengan Partai Beringin dan Partai Ka'bah. Apa sajakah keputusan kontroversial itu, simak ulasannya?


1. Pengesahan Kepengurusan PPP Kubu Romi

Tidak perlu menunggu waktu lama, setelah dua hari dilantik sebagai Menkumham, Menteri Yasonna langsung melakukan langkah kontroversial dengan mengesahkan Kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy. Padahal saat itu partai yang menggunakan slogan "rumah besar Umat Islam" itu sedang mengalami perpecahan internal serius. PPP terbelah menjadi dua kubu, satu kubu pimpinan Suryadharma Ali dan satu kubu dipimpin M Romahurmuziy. (Baca: PDIP Tidak Akan Ikut Usulkan Hak Angket untuk Yasona)

Selasa, 28 Oktober 2014, Menteri Yasonna mengesahkan kepengurusan PPP kubu Romi. Pengesahan tersebut tertuang dalam surat bernomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tanggal 28 Oktober 2014, negara mengakui seluruh hasil keputusan Muktamar VIII PPP 15-17 Oktober 2014 di Surabaya.

Terkait terbitnya putusan tersebut, Kubu Suryadharma Ali mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 29 Oktober 2014.
Setelah melewati beberapa kali persidangan, akhirnya Majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali (SDA) atas tergugat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly. (BacaPolitikus PDIP Nilai Hak Angket Yasonna seperti Bazoka)

Dalam amanatnya kepada ratusan kader partai berlambang Kabah, bekas Menteri Agama di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengimbau kepada semua kadernya baik ditingkat nasional sampai daerah untuk segera kembali ke rumah besar umat Islam. "Ayo hentikan konflik ini. Segera kembali ke rumah besar umat Islam," kata SDA di hadapan ratusan kader PPP, Rabu, (25/2).

Hingga kini kader PPP kubu SDA yang kini dikomandani Djan Faridz masih terus melakukan aksi unjuk rasa di depan Kementrian Hukum dan HAM. Mereka meminta Kemenkumkah segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) atas kepengurusan PPP kubu Djan Faridz.


2. Pengesahan Kepengurusan Golkar Hasil Munas Ancol

Senin, 23 Maret 2015, Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna H Laoly mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengesahan Kepengurusan DPP Partai Golkar Hasil Munas Ancol, Jakarta, pimpinan Agung Laksono. (BacaFahri Hamzah: Pengajuan Hak Angket karena Banyak Kejanggalan)

Dalam tubuh partai Golkar terjadi perpecahan dan dualisme kepemimpinan. Satu kubu dipimpin Aburizal Bakrie, yang sudah melaksanakan Musyawarah Nasional (Munas) di Nusa Dua, Bali. Sedangkan kubu lain dipimpin oleh Agung Laksono yang melaksanakan Munas di Ancol, Jakarta.

Perselisihan yang terjadi dalam tubuh beringin sendiri pada awalnya dikembalikan oleh Pengadilan ke Mahkamah partai Golkar yang diketuai oleh Muladi. Namun demikian kubu Ical sendiri enggan menghadiri sidang-sidang yang dihelat di DPP partai Golkar. Kubu Ical menuding bahwa Muladi sebagai sesepuh partai tidak netral dan memihak kepada kubu Agung Laksono.

Sebaliknya kubu Agung Laksono berkukuh bahwa Muladi sama sekali tidak berpihak kepada salah satu kubu yang sedang bertikai. Sebagai guru bangsa, Muladi dinilai kubu Agung mengedepankan kejujuran dengan tujuan untuk menyelamatkan parta Golkar.

Namun demikian, seiring dengan berjalannya waktu, Kemenkumham telah mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar, Hasil Munas Ancol, Jakarta dengan pimpinan Agung Laksono. (Baca: Terkait Pengesahan Kemenkumham, KMP Bakal Gunakan Hak Angket)

Terkait denga munculnya keputusan tersebut, kubu Ical yang diwakili kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra mengaku akan menempuh langkah hukum atas terbitnya putusan Menkumham. Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) dan juga mengajukan gugatan kasasi di Mahkamah Agung (MA). (bhd)

#Kemenkumham #Hak Angket Untuk Yasonna Laoly
Bagikan
Ditulis Oleh

Fredy Wansyah

Berita Terkait

Indonesia
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Mardiono mendaftarkan kepengurusan PPP per 30 September 2025.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Oktober 2025
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Indonesia
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Saat ini Kementerian Hukum (Kemenkum) menunggu dan memproses dokumen pendaftaran dari setiap kubu yang mengklaim sebagai pengurus sah.
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Indonesia
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
Pemerintah akan mengacu kepada undang-undang dan memastikan memberikan pelayanan yang terbaik bagi pendaftaran parpol. ?
Dwi Astarini - Senin, 29 September 2025
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
Indonesia
Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP
Wamen HAM sebut standar HAM internasional wajib jadi acuan dalam pembahasan RUU KUHAP.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP
Indonesia
Ditjen AHU Pastikan tak akan Ikut Campur Konflik Dualisme HNSI
Ditjen AHU diperintahkan agar menjadi fasilitator untuk menyelesaikan konflik dualisme HNSI.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Ditjen AHU Pastikan tak akan Ikut Campur Konflik Dualisme HNSI
Indonesia
Pemerintah Berharap RUU KUHAP Tak Lebur Tugas Polisi, Jaksa Hingga Hakim
Polisi memiliki tugas sebagai penyidik utama
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 Februari 2025
Pemerintah Berharap RUU KUHAP Tak Lebur Tugas Polisi, Jaksa Hingga Hakim
Indonesia
Irjen Nico Afinta Eks Kapolda Jatim Jadi Sekjen Kemenkumham
Menkumham, Supratman Andi Agtas melantik Irjen Pol Nico Afinta sebagai Sekjen Kemenkumham yang baru.
Wisnu Cipto - Rabu, 25 September 2024
 Irjen Nico Afinta Eks Kapolda Jatim Jadi Sekjen Kemenkumham
Olahraga
Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Ambil Sumpah di Belanda, Erick Thohir: Bukan Sesuatu yang Spesial
Kemenkumham akan menugaskan Dirjen AHU untuk memimpin pengambilan sumpah Mees Hilgers dan Eliano Reijnders di Belanda.
Frengky Aruan - Jumat, 20 September 2024
Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Ambil Sumpah di Belanda, Erick Thohir: Bukan Sesuatu yang Spesial
Indonesia
Kemenkumham Didesak Tidak Sahkan Hasil Muktamar VI PKB
Bila Kemenkumham mengetahui terjadi konflik internal di PKB maka terdapat status quo.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Agustus 2024
Kemenkumham Didesak Tidak Sahkan Hasil Muktamar VI PKB
Indonesia
Imigrasi Lakukan Operasi Bali Becik Sasar WNA Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Kemenkumham membekuk 103 warga negara asing (WNA) di Bali atas dugaan menyalahgunakan izin keimigrasian dan melakukan kejahatan siber.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 27 Juni 2024
Imigrasi Lakukan Operasi Bali Becik Sasar WNA Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Bagikan