Draf RUU Perampasan Aset Belum Diterima Fraksi Golkar, Usulkan Pembahasan Usai Rampungkan KUHAP


Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diusulkan sebaiknya dilakukan setelah penyelesaian revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menyatakan hingga saat ini, Fraksi Golkar belum menerima draft RUU Perampasan Aset.
"Rancangan undang-undangnya belum ada, belum masuk ke kita. Jadi kami belum bisa menanggapi secara detail sebuah undang-undang kalau rancangannya saja belum ada," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/6).
Menurut Sarmuji, berbagai ahli dan komisi merekomendasikan agar RUU Perampasan Aset dibahas setelah revisi KUHAP selesai. Hal ini untuk menghindari ketidaksinkronan aturan yang justru bisa memicu revisi berulang.
Baca juga:
RUU Perampasan Aset, Presiden Prabowo Jalin Komunikasi dengan Parpol untuk Kelancaran Legislasi
"Sebaiknya RUU ini dibahas ketika KUHAP-nya sudah jadi. Supaya ada sinkronisasi. Kalau tidak sinkron, bisa repot dan memicu revisi lagi. Itu lebih menyulitkan daripada menunggu KUHAP rampung," jelasnya.
Sarmuji menegaskan, Fraksi Golkar akan membahas RUU Perampasan Aset secara mendalam begitu naskah resmi tersedia. Pembahasan akan mempertimbangkan masukan ahli dan keselarasan dengan KUHAP.
"Nanti kalau sudah ada naskahnya, baru kita bahas di fraksi. Berdasarkan pendapat ahli, pembahasan idealnya dilakukan setelah KUHAP selesai," katanya.
Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset digadang-gadang sebagai instrumen penting untuk memerangi korupsi dan kejahatan terorganisir dengan mempermudah penyitaan aset hasil tindak pidana. Namun, ketiadaan draft dan kebutuhan harmonisasi dengan KUHAP menjadi tantangan utama. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ketum Bahlil Lahadiala Bagikan 610 Ribu Paket Sembako Peringati HUT Ke-61 Partai Golkar

Golkar Nilai Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Sebagai Hal Wajar, Era Orde Baru Resmi Dihormati Negara?

DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Tergeser, KUHAP Jadi Fokus Awal Pembahasan

Kader Golkar Adukan sejumlah Akun Medsos yang Ledek Bahlil ke Polisi

Peluncuran Buku Bertema Pancasila Sebagai Ideologi Partai Golkar di Jakarta

Bahlil Tolak Tunduk Narasi Negatif, Golkar Klaim Publik Lebih Cerdas Menilai

Imbas Demo Rusuh di PT Timah, Politikus Golkar Bambang Patijaya Laporkan Akun Media Sosial ke Polisi

DPR Tekankan Kualitas Hukum Diukur dari Pelaksanaan, Bukan Jumlah Aturan

DPR Desak Perlindungan Hukum dan Jaminan Kesejahteraan yang Mendesak Bagi Anggota Polri dalam Pembahasan RUU KUHAP

DPR Belum Bawa RUU KUHAP ke Rapat Paripurna Buat Disetujui
