Draf RUU Perampasan Aset Belum Diterima Fraksi Golkar, Usulkan Pembahasan Usai Rampungkan KUHAP
Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diusulkan sebaiknya dilakukan setelah penyelesaian revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menyatakan hingga saat ini, Fraksi Golkar belum menerima draft RUU Perampasan Aset.
"Rancangan undang-undangnya belum ada, belum masuk ke kita. Jadi kami belum bisa menanggapi secara detail sebuah undang-undang kalau rancangannya saja belum ada," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/6).
Menurut Sarmuji, berbagai ahli dan komisi merekomendasikan agar RUU Perampasan Aset dibahas setelah revisi KUHAP selesai. Hal ini untuk menghindari ketidaksinkronan aturan yang justru bisa memicu revisi berulang.
Baca juga:
RUU Perampasan Aset, Presiden Prabowo Jalin Komunikasi dengan Parpol untuk Kelancaran Legislasi
"Sebaiknya RUU ini dibahas ketika KUHAP-nya sudah jadi. Supaya ada sinkronisasi. Kalau tidak sinkron, bisa repot dan memicu revisi lagi. Itu lebih menyulitkan daripada menunggu KUHAP rampung," jelasnya.
Sarmuji menegaskan, Fraksi Golkar akan membahas RUU Perampasan Aset secara mendalam begitu naskah resmi tersedia. Pembahasan akan mempertimbangkan masukan ahli dan keselarasan dengan KUHAP.
"Nanti kalau sudah ada naskahnya, baru kita bahas di fraksi. Berdasarkan pendapat ahli, pembahasan idealnya dilakukan setelah KUHAP selesai," katanya.
Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset digadang-gadang sebagai instrumen penting untuk memerangi korupsi dan kejahatan terorganisir dengan mempermudah penyitaan aset hasil tindak pidana. Namun, ketiadaan draft dan kebutuhan harmonisasi dengan KUHAP menjadi tantangan utama. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
Golkar Beri Sinyal Dukung Kepala Daerah Dipilih Anggota DPRD, Sebut Lebih Demokratis, Beda dengan Orde Baru
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Memohon ke Presiden Prabowo Agar Sahkan RUU Perampasan Aset dan Segera Hukum Mati Koruptor
Golkar Sebut Biaya Pilkada Langsung Berpotensi Merusak Kualitas Demokrasi
Golkar Gelar Rapimnas Lusa, Idrus Marham Tegaskan tidak Ada Agenda Ganti Bahlil