MerahPutih.com - Dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) terungkap dalam pengelolaan parkir di kawasan Blok M Square. Nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah setiap bulan akibat sistem yang dinilai belum optimal.
Wakil Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Fuadi Luthfi, mengungkapkan potensi pendapatan parkir di kawasan tersebut bisa mencapai Rp 3,5 miliar per bulan. Namun, Unit Pengelola (UP) Parkir hanya menerima sekitar Rp 711 juta melalui skema fixed income atau pendapatan tetap.
"Ini sangat jomplang, Best Parking hanya dikasih fee sebesar 3 persen dari total omzet yang didapat," kata Fuadi usai rapat evaluasi bersama jajaran eksekutif dan operator parkir PT Dinamika Mitra Pratama (Best Parking), dikutip Selasa (28/4).
Fuadi menilai, skema kerja sama yang telah berjalan sekitar 15 tahun tersebut tidak menguntungkan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia menyoroti ketimpangan antara pendapatan yang diperoleh operator dengan setoran yang diterima UP Parkir.
"UP Parkir kurang fair juga mendapatkan hasil segitu, belum lagi untuk operator parkirnya," ucapnya.
Baca juga:
Parkir Liar Lebak Bulus Digusur, Rano Karno Siapkan Lahan Milik Sarana Jaya
Berantas Jukir Parkir Liar di Blok M, Pemkot Jaksel Ajari Warga Jangan Mau Bayar
Selain itu, Fuadi mendorong agar sistem pengelolaan parkir di Blok M Square segera beralih ke sistem digital secara menyeluruh dan meninggalkan metode manual. Langkah tersebut dinilai penting untuk menutup celah kebocoran serta mencegah praktik pungutan liar (pungli) di lapangan.
"Ini penting untuk mencegah celah pungutan liar," tegas politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Lebih lanjut, ia berharap ke depan skema kerja sama pengelolaan parkir dapat dievaluasi dan disusun ulang agar lebih transparan, akuntabel, serta memberikan kontribusi maksimal terhadap PAD.
Hal ini mengingat tingginya volume kendaraan yang masuk ke kawasan Blok M Square, yang mencapai sekitar 15 ribu kendaraan per hari.
"Mudah-mudahan, siapapun yang mendapatkan perjanjian kerja sama dengan UP Parkir (Blok M Square) bisa memenuhi kriteria atau standar baku yang ditentukan," pungkasnya. (Asp)