DPRD Setuju Pemprov DKI Buka Layanan Vaksin DBD, Meski Rp1 Juta Dua Kali Suntik

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Maret 2024
DPRD Setuju Pemprov DKI Buka Layanan Vaksin DBD, Meski Rp1 Juta Dua Kali Suntik

Ilustrasi (foto: pexels-icon-com)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi E DPRD DKI Jakarta mendukung langkah Pemprov DKI Jakarta dalam menghadirkan layanan vaksin untuk penyakit demam berdarah.

Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jhonny Simanjuntak berpandangan, kebijakan itu merupakan aksi sigap eksekutif dalam penanganan kasus demam berdarah.

"Saya pikir setuju kita lakukan itu (vaksin DBD). Pemprov harus memberikan perhatian soal hal ini," kata Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jhonny Simanjuntak di Jakarta, Rabu (27/3).

Kader PDI Perjuangan ini pun mengaku, tak mempersoalkan biaya yang dipatok Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taman Sari dalam pelayanan vaksin DBD sebesar Rp 1 juta untuk dua kali suntik. Sebabnya vaksin tersebut sangat dibutuhkan saat ini.

"Karena anak-anak kan bagi kita itu harus kita tanggulangi bersama. Mereka harus hadir disini jangan ketika mahal malah alasan (terhalang) anggaran, tapi ada cara kita mengatasi hal darurat dengan pengalihan anggaran yang lain masalah ini," tuturnya.

Baca juga:

RSUD Taman Sari Buka Layanan Vaksin DBD, Rp1 Juta Dua Kali Suntik

Menurut Jhonny, kasus DBD ini tidak pandang bulu, semua masyarakat bisa terkena penyakit demam berdarah, bukan hanya warga yang tinggal di pemukiman kumuh.

"Karena kadang-kadang mengenai ini bukan di pemukiman kumuh lho. Tapi terjadi di tempat tempat orang hebat juga karena ada genangan air tanpa disadari begitu kan," urainya.

Maka menurutnya, tindakan preventif dan kuratif dari Pemerintah DKI Jakarta memang perlu. Supaya persoalan kasus DBD ini jangan menjadi permasalahan rutin tiap tahunnya.

"Ketika terjadi perubahan dari musim penghujan ke kemarau kan itu terjadi pengembangannya. Kan kita lihat itu terus di jakarta, dia rutin," tutupnya.

Baca juga:

Kasus DBD di DKI Bakal Terus Naik Hingga Mei 2024

Diketahui sebelumnya, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taman Sari di Jalan Madu, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat membuka layanan vaksin Demam Berdarah di Ruang One Stop Service MCU dan Vaksinasi, Lantai 1.

Kepala Seksi Pelayanan Medis dan Keperawatan RSUD Taman Sari, Ngabila Salma mengatakan, layanan vaksin Demam Berdarah dilakukan untuk pencegahan kasus DBD yang biasanya meningkat pada musim hujan.

"Vaksin Demam Berdarah 95 persen efektif untuk mencegah sakit dan kematian akibat DBD," ujar Ngabila, yang dikutip (27/3).

Adapun tarif vaksin DBD sebesar Rp 1.000.000 untuk dua kali vaksin. Pemberian vaksin dilakukan pada hari Senin dan Kamis (sepanjang bulan Ramadan) mulai pukul 08.00 - 15.00 WIB.

Selain itu RSUD Taman Sari juga melaksanakan vaksinasi Demam Berdarah dengan harga khusus untuk ASN dan keluarga yang bekerja di instansi pemerintah, karyawan BUMN, BUMD, dan fasilitas kesehatan.

Adapun ketentuan vaksin DBD, yaitu berusia 6-45 tahun, mengisi pendaftaran di bit.ly/dbdrsudtamansari setelah melunasi pembayaran vaksin dengan cara tranfer ke nomor rekening Bank DKI 30042700298 a.n RSUD Taman Sari.

Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi nomor telepon 085-8924-81576. (Asp)

Baca juga:

Cegah DBD dengan Rumus 'G1R1J 3x10'

#Vaksinasi #Demam Berdarah #DKI Jakarta #Dinas Kesehatan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polusi Udara Jakarta Memburuk, Dinkes Imbau Kelompok Rentan Kurangi Aktivitas di Luar
Dinkes DKI Jakarta mengimbau bayi, balita, dan lansia mengurangi aktivitas di luar rumah saat polusi udara Jakarta sedang tidak baik.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Polusi Udara Jakarta Memburuk, Dinkes Imbau Kelompok Rentan Kurangi Aktivitas di Luar
Indonesia
Pria Tewas Tersengat Listrik di Gardu LRT Pancoran, Polisi Selidiki Dugaan Pencurian Kabel
Polisi menduga pria tersebut masuk ke area gardu untuk mengambil kabel.
Dwi Astarini - Rabu, 02 September 2026
Pria Tewas Tersengat Listrik di Gardu LRT Pancoran, Polisi Selidiki Dugaan Pencurian Kabel
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Gubernur Pramono Anung Larang Warga Non-DKI Kerja di Jakarta
Ketentuan KTP DKI Jakarta tersebut berlaku khusus bagi pendaftar program padat karya, bukan larangan untuk seluruh warga KTP non-DKI untuk bekerja di Jakarta.
Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Gubernur Pramono Anung Larang Warga Non-DKI Kerja di Jakarta
Indonesia
Jakarta Hasilkan 9.000 Ton Sampah Sehari, DPRD Buka Opsi Buangan Hotel hingga Restoran Dikelola di Luar
Wilayah sekitar Jakarta seperti Tangerang dan Bekasi dapat menjadi salah satu opsi lokasi pengelolaan sampah.
Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Jakarta Hasilkan 9.000 Ton Sampah Sehari, DPRD Buka Opsi Buangan Hotel hingga Restoran Dikelola di Luar
Indonesia
Pertama Kali Digelar Tanpa APBD, JITEX 2026 Targetkan Transaksi Rp 16 Triliun
JITEX 2026 akan berlangsung pada 16–19 September 2026 di Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran.
Yusuf Abdillah - Selasa, 01 September 2026
Pertama Kali Digelar Tanpa APBD, JITEX 2026 Targetkan Transaksi Rp 16 Triliun
Indonesia
Pramono Minta Disdik Cek Ulang Mahasiswa yang tak lagi Dapat KJMU akibat Perubahan Desil
Pramono menyebut ada enam mahasiswa yang tidak lagi mendapatkan KJMU.
Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Pramono Minta Disdik Cek Ulang Mahasiswa yang tak lagi Dapat KJMU akibat Perubahan Desil
Indonesia
Tarif TransBandara Blok M-Bandara Soetta Jadi Rp 15 Ribu, Naik dari Rp 3.500
Tarif TransBandara Rp 15.000 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
Tarif TransBandara Blok M-Bandara Soetta Jadi Rp 15 Ribu, Naik dari Rp 3.500
Indonesia
Posko GRIB Jaya di Kedoya Kebakaran
Laporan kebakaran diterima Petugas Pemadam Kebakaran Jakarta Barat pada pukul 02.49 WIB.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
Posko GRIB Jaya di Kedoya Kebakaran
Indonesia
Enam Perusahaan Penyedia Jasa Kebersihan Disanksi Denda Rp 10 Juta akibat tak Sesuai Izin
. Setiap pihak yang menghasilkan, mengangkut, maupun mengelola sampah harus dapat mempertanggungjawabkan alur penanganannya.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Enam Perusahaan Penyedia Jasa Kebersihan Disanksi Denda Rp 10 Juta akibat tak Sesuai Izin
Indonesia
Pemprov DKI Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Berbasis Sains
OMC dilakukan berdasarkan pemantauan kondisi atmosfer secara real time dan rekomendasi BMKG.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Pemprov DKI Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Berbasis Sains
Bagikan