DPRD Sarankan Pemprov DKI Tarik Raperda Terkait ERP

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 15 Februari 2023
DPRD Sarankan Pemprov DKI Tarik Raperda Terkait ERP

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Pantas Nainggolan. ANTARA/HO DPRD DKI Jakarta

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta menyarankan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk menarik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PL2SE) soal electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Pantas Nainggolan menyampaikan, apabila ditarik maka Pemprov DKI mengkaki ulang Raperda tersebut dibandingkan harus merevisi di DPRD saat pembahasan.

Baca Juga

Kadishub DKI Bantah Cabut Raperda ERP

"Iya mungkin kalau perubahan itu bersifat menyeluruh, mau tidak mau, kami akan sarankan supaya ditarik, supaya dikaji secara ulang lagi secara menyeluruh," ujar Pantas di Jakarta, Selasa (14/2).

Sebab, menurut Anggota DPRD DKI Fraksi PDIP ini, untuk merombak Raperda PL2SE harus semua, karena itu sudah bagian dari naskah akademiknya

"Iya, kalau perubahannya (raperda PL2SE) secara menyeluruh. Karena kan satu kesatuan dengan naskah akademik dengan raperdanya, satu kesatuan," terangnya.

Kendati demikian, lanjut Pantas, Bapemperda akan memberi kesempatan dahulu kepada eksekutif untuk merevisi Rapeda ERP tersebut. Namun bila Pemprov DKI merubahnya bagian pentingnya, seyogyanya mending ditarik.

"Makanya kami lihat dulu nanti perubahannya apakah hanya parsial tok. kalau parsial kan bisa saja dalam pembahasan, tapi kalau itu ada perubahan substantif, saya pikir sebaiknya kajiannya pun disempurnakan," tuturnya.

Baca Juga

Pemprov DKI Belum Tarik Dokumen Raperda ERP di DPRD

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI, Syafrin Liputo membantah, akan mencabut rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) terkait jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) di DPRD.

Nantinya, kata Syafrin, Pemprov DKI Jakarta akan mengubah draf Raperda PL2SE di DPRD DKI dari kajian yang bersumber dari masukan masyarakat khususnya komunitas ojek online (ojol).

"Jadi, sekali lagi itu bukan penarikan (Raperda PL2SE). Kami akan komunikasi dengan dewan, karena kan masih dalam pembahasan di dewan," kata Syafrin di Jakarta, Senin (13/2).

Padahal, di hadapan massa aksi dari ojek online (ojol), Syafrin berjanji akan menarik rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) perihal jalan berbayar.

Tujuan dari penarikan Raperda PL2SE ini, untuk dibahas kembali secara mendalam oleh Pemprov DKI.

"Jadi aspirasinya untuk kami berkoordinasi dengan DRPD untuk itu (Raperda PL2SE) dikembalikan ke Pemprov," ucap Syafrin saat menemui massa ojek online (ojol) yang menggelar demo penolakan jalan berbayar atau ERP di depan Balai Kota DKI, Jakarta. (Asp).

Baca Juga

Pj DKI 1 Serahkan keputusan Penarikan Raperda ERP ke DPRD Jakarta

#DPRD DKI Jakarta #Pemprov DKI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPRD DKI Jakarta Usul Pengembangan Desalinasi Olah Air Laut Jadi Air Bersih, Hadapi Kekeringan
Di Kepulauan Seribu sudah ada desalinasi, mengubah air laut jadi air bersih, air tawar.
Dwi Astarini - Kamis, 17 September 2026
DPRD DKI Jakarta Usul Pengembangan Desalinasi Olah Air Laut Jadi Air Bersih, Hadapi Kekeringan
Indonesia
Direncanakan Sejak Era Fauzi Bowo, Proyek Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu Ditargetkan Rampung 2027
Proses pembebasan lahan yang berjalan secara bertahap sempat terhenti akibat pandemi COVID-19.
Yusuf Abdillah - Senin, 14 September 2026
Direncanakan Sejak Era Fauzi Bowo, Proyek Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu Ditargetkan Rampung 2027
Indonesia
Ketua DPRD Bela Gubernur Pramono Terbitkan Obligasi DKI meski Ditolak Menteri Purbaya
Kebutuhan pembiayaan pembangunan Jakarta tetap besar sehingga pemerintah daerah perlu mencari alternatif pendanaan.
Dwi Astarini - Kamis, 10 September 2026
Ketua DPRD Bela Gubernur Pramono Terbitkan Obligasi DKI meski Ditolak Menteri Purbaya
Indonesia
PJLP DKI Menjerit Upah Masih Pakai UMP 2025, PSI Tuntut Tanggung Jawab Pemprov
Staf PJLP Pemprov DKI Jakarta mengeluhkan upah yang diterima masih menggunakan perhitungan UMP 2025, meski tahun 2026 sudah berjalan.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
PJLP DKI Menjerit Upah Masih Pakai UMP 2025, PSI Tuntut Tanggung Jawab Pemprov
Indonesia
El Nino Ancam Jakarta, 1.027 Petugas Disiagakan Hadapi Puncak Musim Kemarau
Difokuskan pada antisipasi kekeringan, kekurangan air bersih, kebakaran, dan penurunan kualitas udara.
Yusuf Abdillah - Rabu, 02 September 2026
El Nino Ancam Jakarta, 1.027 Petugas Disiagakan Hadapi Puncak Musim Kemarau
Indonesia
Jakarta Targetkan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca 30 Persen pada 2030
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 30 persen pada 2030.
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
Jakarta Targetkan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca 30 Persen pada 2030
Indonesia
KPK Periksa Anggota DPRD Jakarta Bebizie terkait dengan Kasus Rita Widyasari
Bebizie diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur,
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
KPK Periksa Anggota DPRD Jakarta Bebizie terkait dengan Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Fraksi PKS DPRD DKI Kecam Challenge Hafalan Alqurab Berhadiah Miras, Desak Polisi Turun Tangan
Harus ada sanksi hukum untuk pihak-pihak yang sengaja membuat tantangan baca surah Alquran berhadian miras, agar ada efek jera.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Fraksi PKS DPRD DKI Kecam Challenge Hafalan Alqurab Berhadiah Miras, Desak Polisi Turun Tangan
Indonesia
Ketua DPRD DKI Kecam Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras
Tindakan tersebut sudah menyakiti perasaan umat beragama khususnya umat Islam.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Ketua DPRD DKI Kecam Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras
Indonesia
Pemprov DKI Harus Tegas Tindak Jukir Liar, sudah Ada Perdanya
Hal tersebut diatur dalam Pasal 10 Peraturan Daerah (Perda) Nomor (No) 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Pemprov DKI Harus Tegas Tindak Jukir Liar, sudah Ada Perdanya
Bagikan