Pemprov DKI Belum Tarik Dokumen Raperda ERP di DPRD
Arsip foto - Kendaraan bermotor melintas di bawah alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (2/3/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama/aa.
MerahPutih.com - Belum ada komunikasi atau surat resmi yang dilayangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menarik dokumen peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) di DPRD.
Diketahui, Raperda PL2SE mencantumkan soal penerapan sistem jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP).
Baca Juga:
Kadishub DKI Janji Tarik Raperda ERP di Hadapan Ratusan Pengemudi Ojol
"Belum belum (ada komunikasi soal pencabutan Raperda PL2SE). Belum secara resmi. Tadi saya baru dengar di radio akan ditarik. Baru dengan di radio radio," Ketua Bapemperda DPRD DKI, Pantas Nainggolan di Jakarta, Kamis (9/2).
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan ini menyatakan, bahwa Eksekutif bisa mencabut Raperda yang tengah dibahas di Dewan Parlemen Kebon Sirih. Bahkan sudah menjadi program prioritas Peraturan Daerah (Perda).
Namun Pantas tegaskan, pencabutan dokumen Raperda tak hanya asal mencabut, melainkan harus melalui pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD DKI.
"Bisa bisa ada aturannya. Bisa dicabut tapi nanti lewat paripurna. Karena penyerahannya, kan, di paripurna maka diakhiri dengan paripurna," ujarnya.
Pantas menerangkan, bahwa pencabutan Raperda ERP tersebut harus dilakukan oleh Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono dengan melalui surat resmi.
Baca Juga:
Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Balai Kota Tolak Kebijakan ERP yang Dinilai Jahat
"Iya tapi prosesnya ditunggu saja prosesnya nanti akan ada surat resmi dari gubernur untuk menarik raperda tersebut," paparnya.
"Iya yang menyampaikan kan gubernur. Makanya yang mencabut juga gubernur," lanjut Pantas.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo berjanji akan menarik peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) yang saat ini berada di DPRD.
Tujuan dari penarikan Raperda PL2SE ini, untuk dibahas kembali secara mendalam oleh Pemprov DKI.
"Jadi aspirasinya untuk kami berkoordinasi dengan dprd untuk itu (Raperda PL2SE) dikembalikan ke pemprov," ucap Syafrin saat menemui massa ojek online (ojol) yang menggelar demo penolakan jalan berbayar atau ERP di depan Balai Kota DKI, Jakarta. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Seluruh Proyek Konstruksi Rampung, Rekayasa Lalin di TB Simatupang Disetop
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Nostalgia Masa Kecil di Pasar Malam Narasi 2025
Pemprov DKI Janji Angkut Barang Pedagang Barito yang Dipindahkan ke Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung
Pemprov DKI Minta Warga Waspada Pohon Tumbang di Musim Hujan, sudah Ada Korban
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan hingga Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor
Kurangi Polusi Mikroplastik, Pemprov DKI Bangun RDF Plant dan PSEL
Pramono Siap Sediakan Lahan Sekolah Rakyat di Jakarta
PSI Ungkap Pengurangan Anggaran Berimbas pada Penghapusan BPJS Kesehatan 1,3 Juta Warga DKI
Pemprov DKI Beri Surat Teguran Pedagang yang Jual Beras di Atas HET, Pelanggaran Berulang Berujung Izin Usaha Dicabut